Kepada Penghina Nabi Seharusnya Tidak Ada Toleransi


Oleh : Endah Nursari 
(Ummahāt Peduli Ummat)


Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama "Muhammad dan Maria". Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

Setelah viral dan menuai kecaman, Holywings meminta maaf. Meski demikian penegakan hukum tetap berjalan. Polisi pun menetapkan 6 tersangka dari tim kreatif Holywings.

Mengapa penistaan terhadap Islam terus terjadi?

Terhadap kemaksiatan,negara seakan toleran. Namun terhadap hal yang ma'ruf dan seruan menerapkan Syariat Islam, negara justru melabelinya intoleran dan radikal.

Dalam Islam, miras jelas haram. Rasulullah Shallallāhu 'Alayhi Wasallam bersabda, "Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah di terima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah". (HR Ath-Tabrani)

Apalah daya, di negara penganut demokrasi sekuler seperti Indonesia, halal dan haram bukanlah tolok ukur dalam menetapkan kebijakan. Agama tidak boleh ikut campur mengatur kehidupan. Pelanggaran kemaksiatan terhadap Syariat Islam akan terus terjadi selama negeri ini mengadopsi ideologi sekuler kapitalisme. 

Inilah yang membuat umat Islam resah melihat Islam terus dihinakan dan tak ada tindakan tegas dari negara. Penistaan agama yang terus berulang terus menerus menimpa umat Islam sekali lagi membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap penista agama (Islam) tidak tegas dan memberikan efek jera. Tidak heran bila makin banyak penista baru yang menjadikan agama (Islam) sebagai konten olok olok dan canda. Ironisnya, saat ada penghinaan terhadap Islam, umat selalu di redam dengan permintaan maaf dan di minta tidak terprovokasi.

Tak ada kompromi dalam Islam, promosi Holywings sudah terkategori pelanggaran berat karena berani menyandingkan nama Nabi Muhammad Shallallāhu 'Alayhi Wasallam dan Ibunda Maryam dengan barang haram (khamar).

Dalam Islam hukum bagi penghina Nabi Shallallāhu 'Alayhi Wasallam jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir dan harus di hukum mati.

Al-Qadhi Iyadh menuturkan telah menjadi kesepakatan para ulama dan para Imam ahli Fatwa tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi Shallallāhu 'Alayhi Wasallam adalah hukuman mati.

Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Al-Laits, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam As-Syafi'i (lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Ta'rif Huquq al-Mustafa, hal: 428)

Al-Qadhi Iyadh kembali menegaskan, tidak ada perbedaan di kalangan ulama kaum Muslim tentang halalnya darah bagi penghina Nabi Shallallāhu 'Alayhi Wasallam meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir. Penghina Nabi bahkan bisa langsung di bunuh tanpa perlu di minta bertobat. Juga tidak perlu memberinya tenggang waktu 3 hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Ini merupakan pendapat Al-Qadhi Abu Fadhal,Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Malik bin Anas, Abu Musa dan Ibnu Uwais, Ashba dan Abdullah bin Hakam.

Bahkan Al-Qadhi Iyadh mengatakan ini kesepakatan para ulama (lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hal: 428-430).

Sudah sepantasnya kita sebagai umat baginda Rasulullah Muhammad Shallallāhu 'Alayhi Wasallam melakukan pembelaan sampai titik darah penghabisan dan terus berdakwah menegakkan amal ma'ruf nahi munkar hingga tegaknya kembali hukum hukum Allah di semua lini kehidupan berpedoman kepada metode atau 'alā minhaj an-nubuwwah. Sehingga takkan terjadi lagi penghinaan dan pelecehan terhadap Islam sebab dalam Islam yang berbuat demikian konsekwensinya di bunuh sehingga akan menimbulkan efek jera. Wallalāhu a'lam bish-shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post