Disparitas BBM dan Gas LPG, siapakah yang diuntungkan?


Oleh Susi Herawati
(Aktivis Dakwah)

PT Pertamina (Persero), lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah  produk  bahan bakar Khusus (BBK) atau BBM non bersubsidi (Minggu, 10/7/2022).

Pertamina beralasan kenaikan harga mengacu pada harga minyak dunia saat ini mereka juga menilai kenaikan harga sesuai aturan yang berlaku. 

Ketua pengurus harian yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKT) Tulus Abadi menilai kenaikan harga LPG non subsidi oleh Pertamina berpotensi mendorong banyak konsumen untuk beralih menggunakan LPG subsidi yakni LPG 3kg alias LPG gas melon. 

"Ini hal logis karena gas melon disubsidi harganya beda jauh sementara  kwalitasnya sama, siapapun akan memilih  yang melon". Terang Tulus (dilansir tri kontan id) 

Dari fakta di atas, tentunya akan banyak  dampak negatif setelah diresmikan disparitas harga subsidi dan non subsidi mulai dari potensi oplosan yang membahayakan pembuatan dan naiknya harga subsidi hingga memberatkan  masyarakat nantinya

Tidak hanya itu, kenaikam harga LPG non subsidi juga akan mengakibatkan semakin maraknya kemiskinan sehingga dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat, memperparah masalah pengangguran dan akan memicu kenaikan harga harga barang lainnya.

Penyesuaian harga pertamina yang mengikuti harga kelas dunia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah selalu tunduk kepada mekanisme pasar global, negara sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalistik global, semua hajat publik terkapitalis dan terkelola oleh paradigma pasar bebas.

Untuk pengelolaan BBM yang semestinya pengelolaannya di kelola oleh negara dari hulu hingga hilir, kini sudah diserahkan pada pihak swata. Meski saat ini  pertamina masih mendominasi sektor hulu, pada faktanya sudah banyak yang dikuasai oleh pihak swasta.

Jauh berbeda dengan sistem islam, dimana islam lebih mengedepankan kemaslahatan umat. Di dalam islam, minyak bumi dan gas alam adalah milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengelolaan minyak bumi dan gas tidak boleh di kelola oleh swasta apalagi asing mulai dari hulu hingga hilir, negara sebagai wakil umat diwajibkan mengelola dengan baik dan memberikan manfaat   dan hasilnya didistribusikan kepada masyarakat secara adil dan merata dan tidak mengambil keuntungan  dan memperjual belikan kepada rakyat secara komersial kalaupun negara mengambil keuntungan itu menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. 

Wallahu'alam bisshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post