UU TPKS: Pintu Gerbang Legalisasi LGBT



Oleh: Dewi Rohmah 

(Aktivis Muslimah)


Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerintah juga DPR pada pertengahan April. TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU tahun ini, UU TPKS disahkan oleh jokowi pada 9 mei. Berdasarkan pertimbangannya UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. (Bisnis.com/11Mei2022)


Legalisasi LGBT

Dalam UU TPKS ini menunjukan fakta bahwa secara tersirat menunjukan adanya perlidungan terhadap kaum LGBT, seperti dalam pasal 1 ayat


1 disebutkan: “kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadp tubuh, hasrat seksusal seseorang dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…”


Dengan adanya pengesahan UU ini justru membuka pintu legalisasi perilaku LGBT, karena dengan adanya pengesahan ini mereka (kaum LGBT) semakin berani menyuarakan tentang parilakunya dengan memanfaatkan media. Tidak hanya itu banyak selebritas yang memberikan panggung untuk mengkampanyekan LGBT, baik itu dari luar negeri maupun di dalam negeri sendiri.


Seperti kampanye yang dilakukan oleh DC, disalah satu podcastnya yang mengundang tokoh LGBT yaitu ragil dan pasangannya dari jerman. Hal yang dibahas pun mengenai seputar LGBT dan sangat jelas mengkampanyekan perilaku mereka, oleh sebab itulah banyak masyarakat yang mengecam adanya podcast tersebut.


Tidak hanya itu, sebenarnya beberapa tahun yang lalupun didapati fakta mengejutkan yang hadir dari salah satu tokoh politik ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan. Dilansir dari kumprannews, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ada lima fraksi DPR RI yang dianggap menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia mengatakan “Saat ini di DPR sedang dibahas soal UU LGBT atau pernikahan sesame jenis, sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT”.


Dampak Penyimpangan Seksual

Penyimpangan seksual ini ternyata didukung oleh banyak pihak, mulai dari selebritas, media bahkan pemerintahanpun tidak lepas dari itu. Padahal jelas LGBT akan memunculkan berbagai masalah yang serius dan masalah ini akan timbul diberbagai aspek dan bidang seperti:

1. Kesehatan:  Beberapa penelitian telah menunjukan efek negatif dari praktik seksual bagi kelompok ini seperti, kangker anal, kangker mulut, minikitis, HIV / AIDS dan sebagainya.


2. Lingkungan sosial: Adanya perilaku penyimpangan ini akan memberikan efek bagi lingkungan yaitu merusak moral serta sebagai salah satu media penularan penyakit.


3. Keamanan: pelaku penyimpangan seksual ini juga kerap melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap orang normal untuk melampiaskan syahwat kejinya, seperti yang dilakukan oleh gay asal Indonesia di kota Manchester, Inggris, yang memperkosa ratusan pria sebagai korbannya.Dan masih banyak lagi dampak buruk yang akan terjadi dari perilaku LGBT.


Proyek LGBT Musnah dengan Islam

Sungguh miris melihat kondisi saat ini dimana penyimpangan diperjuangkan sedangkan kebenaran dikesampingkan. Penyimpangan seksual jelas sebuah kesalahan, karna itulah banyak ummat yang menentang perbuatan ini dengan menyuarakan penolakan LGBT, tapi apalah daya jika ummat bersuara tetapi negara tidak bertindak tegas untuk segera menghentikan segala bentuk kemaksiatan, bahkan negara justru diam tidak berbuat apa-apa seakan akan membenarkan perlakuan yang mereka kampanyekan.


Inilah demokrasi kapitalis, yang membenarkan sebuah kesalahan dengan mengatas namakan kebebasan, mereka mengagungkan kalimat Hak Asasi Manusia demi merealisasikan hawa nafsunya. Jika tidak ada tindakan tegas terkait hal ini maka keburukanlah yang akan menimpa seluruh ummat.


Karna Allah sendiri sudah memperingatkan hambanya dengan jelas bahwa banyaknya maksiat yang dilakukan disuatu negeri atau wilayah mengakibatkan datangnya suatu azab yang pedih. Seperti yang terjadi pada kaum luth yang diabadikan dalam Al-Quran.


Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan kami juga telah mengutus luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘mengapa kamu melakuka perbutan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kamu di dunia ini’. Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata:’usirlah mereka (luth dan pengikutnya) yang menganggap dirinya suci’. Kemudian kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya, dan isrtinya termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu”.  (Q.S. al-A’raf:80-84).


Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh ketegasan peran negara dan satu-satunya yang bisa mewujudkannya yaitu negara Islam, karna negara Islam inilah yang akan menjadikan aturan Allah sebagai acuan untuk mengatasi berbagai problematika ummat, dan menegaskan bahwa Islam dijadikan sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu, dan tatanan masyarakat.
Wallahua’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post