Mahdiyal Hasan : Kadis BMCKTR Harus Tegas, Jangan Terkecoh oleh Bawahan dan Kontraktor Nakal

Mahdiyal Hasan, SH. MH (Praktisi Hukum) 
yang juga aktivis anti korupsi

Ironis memang, pengerjaan proyek PHJD tahap III dengan titik lokasi Ruas Jalan Teluk Bayur - Nipah - Purus Kota Padang yang disinyalir asal jadi, ternyata tidak direspon pihak PPTK dan Kepala Dinas BMCKTR Sumbar. Malahan ke duanya, sama sama bungkam seribu bahasa.

Mahdiyal Hasan selaku praktisi hukum saat dimintai komentarnya mengatakan, semestinya, sebagai pejabat publik, mereka harus proaktif dan dapat memberi penjelasan atau informasi terang kepada masyarakat yang turut mengawasi pekerjaan di bawah tanggungjawab mereka. Bukan malah didiamkan atau bungkam. 

BERITA TERKAIT : 

Sebab ini telah bertentangan dengan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kondisi saat penghamparan aspal berjalan
Selain itu, dalam pelaksanaanya, baik pihak rekanan maupun penyedia jasa yang terkait dengan dugaan terjadinya korporasi/ pembiaran sehingga terjadi kerugian negara, maka dapat dikenakan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pada Bab II pasal 2 dan pasal 3 nomor 31 tahun 1999.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Apalagi kepala dinas BMCKTR Era Sukma, ST. Selaku leader ship, Ia harus cepat merespon apabila, ada anak buahnya yang tidak becus dan bermain-main dengan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.
Jangan sampai, Ia terkecoh hanya karena ulah dari bawahan dan kontraktor yang nakal, namanya tercoreng dan ikut terseret serta tersandung dalam proses hukum.
Untuk itu, Mahdiyal berharap, agar Kepala Dinas BMCKTR Era Sulma Sumbar bisa kooperatif dan menyikapi persoalan ini dengan tegas.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tim/ N3


Post a Comment

Previous Post Next Post