Legalisasi Narkoba Penghancur Bangsa, Tanda-Tanda Ambruknya Kapitalisme


Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam AMK

Wacana legalisasi ganja di Indonesia mencuat, membuat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dengan tegas mengatakan di Indonesia tidak ada pembahasan legalisasi ganja. Meskipun di beberapa negara lain melegalisasikan ganja untuk kebutuhan medis. (GenPi.co, 19/6/2022)

Mencuatnya wacana legalisasi ganja dipicu oleh kebijakan internasional pada (2/12/2020), Komisi Obat dan Narkoba Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menghapuskan ganja dari kategori narkoba. Legalisasi tersebut, melalui proses pemungutan suara yang didukung oleh 27 dari 53 anggota. Keputusan PBB ini dalam rangka membuka penelitian dan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Setidaknya ada sembilan negara yang sudah melegalkan ganja dinilai penting untuk medis hingga rekreasi, yaitu negara Kanada, Italia, Argentina, Australia, Meksiko, Uruguay, Afrika Selatan, Belanda, Jerman. Bahkan menurut Pemerintah Afrika Selatan, ganja mempunyai nilai ekonomis sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian negara. (CNNIndonesia.com, 9/10/2021)

Selanjutnya Negara Amerika Serikat, dan negara lainnya termasuk Malaysia pada November 2021, telah melegalkan ganja untuk medis. Muncul masalah, jarak Malaysia yang sangat dekat dengan Riau sungguh mengkhawatirkan. Pasalnya, pelabuhan tikus sepanjang garis pantai Riau digunakan transit perdagangan narkoba oleh sindikat internasional. 
 
Misal: Dari data tahun 2021, Tim Bea Cukai Dumai beserta Kepolisian, TNI, dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 50 kilogram setara Rp100 miliar. Sementara hasil giat Polda Riau selama 2021 berhasil mengamankan 675 kilogram sabu senilai Rp1 triliun.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Petrus Reinhard Golose mengungkapkan sejak awal tahun 2022 sampai saat ini (awal April), pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika sebesar 715,02 kilogram, ganja 40,12 ton, ekstasi 78.638 butir. Hal ini diungkapkan Golose saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur (7/4/2022).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan sepanjang tahun 2016 hingga 2021 total nilai terkait transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp400 triliun.
Jumlah yang sangat fantastis, ini menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan ganja dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sulit dikendalikan. 

Wajar, jika Indonesia masuk kondisi darurat narkoba, yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi yang berdampak pada kerugian ekonomi, sosial, dan hilangnya nyawa. Lebih dari itu, mengancam kehancuran suatu bangsa. Oleh sebab itu, sejak tahun 2015 pemerintah menyatakan War On Drugs (Perang Melawan Narkoba), sayangnya hingga saat ini belum tampak hasilnya.

Meskipun banyak penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum, ternyata belum cukup menurunkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Lalu bagaimana jika ganja dilegalkan? Tentu dampaknya akan lebih mengerikan. Sebab, ganja yang masuk ke dalam narkoba golongan I dalam UU No. 35 tahun 2009, merupakan zat sangat berbahaya yang dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran yang berujung pada hilang ingatan, menyebabkan kecanduan, merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian.

Legalisasi narkoba penghancur bangsa, tanda-tanda ambruknya kapitalisme dapat dianalisis sebagai berikut:

Pertama, selama sistem sekularisme diadopsi oleh negara ini, War On Drugs (perang melawan narkoba) akan mengalami kegagalan. Sebab, induk dari beragam kerusakan di dunia ini disebabkan oleh sekularisme. Yakni, sistem yang melarang agama mengatur kehidupan di ranah publik. Ini salah satu cara Barat menjauhkan umat Islam dari agamanya.
Wajar, jika paham kebebasan (liberalisme) menjadi pilihan yang diagung-agungkan. Akibatnya, generasi muda mengalami degradasi (kemerosotan) moral, 
sehingga mudah dijadikan sasaran empuk oleh sindikat penyebaran narkoba. Dampaknya sungguh miris, mengancam ketahanan negara. Bonus demografi penduduk pada (2030) yang seharusnya untuk kemajuan dan kebangkitan suatu negara akan terancam gagal, disebabkan penduduk berusia produktif kecanduan narkoba. Sejatinya, ini upaya Barat untuk menghadang tegaknya khilafah.

Kedua, berdasarkan data dari Bank Dunia (IMF) sekitar 60 negara perekonomiannya akan ambruk disebabkan krisis pangan, energi hingga inflasi. Hal ini menunjukkan rapuhnya sistem kapitalisme, dimana semua kehidupan dibangun atas dasar nilai materi (materialisme) yang kosong dari nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan spiritual. Bisa jadi, negara-negara yang melegalkan ganja (narkoba) adalah upaya untuk menunda keruntuhannya dengan mencari materi (keuntungan) melalui bisnis ganja (narkoba), dimana semua cara dihalalkan tanpa memedulikan dampaknya. Lagi dan lagi, Indonesia adalah pangsa pasar yang menggiurkan bagi mereka. Di sisi lain, sifat tamak, keji, dan bengis kapitalisme tega menjadikan rakyatnya tumbal. Menurut Kompas.com, Amerika Serikat memiliki tingkat kekerasan dan kriminalitas tinggi, yakni  Kota St. Louis (AS) tingkat pembunuhan sekitar 87,83 pembunuhan per 100.000 penduduk dan penggunaan narkoba tertinggi di seluruh negeri. Inilah bukti bobroknya sistem kapitalisme yang sebentar lagi akan ambruk, tinggal menunggu lonceng kematiannya.

Ketiga, lemahnya hukum  dan pengawasan. Hukum yang dibuat bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas, wajar jika  tidak memberikan keadilan dan efek jera. Bahkan hukum bisa diperjualbelikan, sehingga vonis hukum yang dijatuhkan pun terlalu ringan. Kendati telah dipenjara, para bandar narkoba masih bebas menjalankan bisnis haramnya. Di samping itu, penjara bagi mereka ibarat tidur di hotel berbintang. 
Belum lagi banyaknya penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menerima suap atau menjadi pelaku bisnis narkoba. Inilah salah satu penyebab mengapa kejahatan narkoba sulit diungkap dan diberantas.

Berdasarkan hukum positif, sanksi hukum penyalahgunaan dan pecandu narkoba tidak dipenjara. Namun, direhabilitasi yakni diberikan pengobatan, perawatan, dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Berapa kerugian negara untuk menanggung semua ini? Sedangkan beban utang luar negeri sudah di luar batas.

Sejatinya War On Drugh atau perang melawan narkoba sudah sejak lama dicanangkan pemerintah. Namun, faktanya narkoba sulit diberantas. Bahkan, dalam sistem demokrasi sekuler narkoba makin tumbuh subur. Cara menumpas hingga tuntas hanya dengan mengganti sistem kufur dengan Islam.

Islam adalah Solusi

Pada masa Rasulullah saw. narkoba belum ditemukan. Akan tetapi, Al-Qur'an dan Hadis mengajarkan kepada kita untuk menjauhi benda-benda yang memabukkan. Sebagaimana sabda Rusulullah saw. "Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ganja termasuk narkoba yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir)." (HR. Ahmad, Abu Dawud no. 3686)

Islam adalah aturan yang sempurna, barasal dari Allah untuk mengatur semua lini kehidupan, termasuk solusi memberantas narkoba dengan tuntas, caranya sebagai berikut:

Pertama, Islam mewajibkan masing-masing individu memiliki akidah yang kuat agar menjadi insan takwallah. Dengan ketakwaan inilah akan menjadi kontrol sehingga tercegah untuk mengonsumsi, mengedarkan, dan membuat narkoba. Demikian juga masyarakat, dalam kehidupan Islam berperan sebagai kontrol, saling beramar makruf nahi mungkar dan memuhasabahi penguasa jika ada pelanggaran hukum syarak.

Kedua, menegakkan sistem hukum Islam, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pengguna narkoba, karena termasuk kejahatan. Pengguna narkoba bukan korban, karena secara sadar mencari, membeli, untuk mendapatkannya kemudian dikonsumsi. Oleh sebab itu, diberikan sanksi ta'zir hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim) yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Pengguna narkoba dapat dihukum penjara 15 tahun dan dikenakan denda (al-Maliki, Nidzam al-Uqubat, hal.189). Apalagi yang mengedarkan, yang memproduksi, dan pejabat yang terjerat kasus narkoba bisa dijatuhi hukuman mati. Sistem pidana Islam bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah Swt. sehingga sebagai jawabir dan jawazir. Jawabir (penebus siksa akhirat), yakni ketika diberlakukan hukum syariat, maka dosa mereka telah terhapus. Adapun jawazir, yakni pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali.

Ketiga, Islam mewajibkan penerapan hukum syarak di semua aspek kehidupan, yakni perintah Allah untuk berislam secara kafah (QS. al-Baqarah [2]: 208). Dengan demikian, penguasa, para pengambil kebijakan, serta aparat penegak hukum yang bertakwa akan sadar betul bahwa amanah yang dipikulnya, semata-mata hanya untuk menegakkan hukum Allah yang akan mendatangkan pahala dan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang dan berkhianat.

Walhasil, hanya Islam yang mampu menghentikan narkoba dengan tuntas, dan solusi untuk semua problematika umat. Keagungan dan kemuliaannya baru bisa terwujud dan dirasakan, jika semua syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam institusi negara Islam (khilafah).

Kesempatan emas untuk mengganti demokrasi kapitalisme yang sebentar lagi ambruk, diganti dengan khilafah. Bersama-sama kita perjuangkan khilafah, yang merupakan janji Allah dan bisyarah Rasulullah saw. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.  

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post