Derita Rakyat Kapan Akan Tuntas?


By : Dewi Kusuma
(Pemerhati Umat)

Pemerintah mencanangkan akan menghapus tenaga kerja honorer di jajarannya. Kembali masyarakat dibuat panik dengan kebijakan yang akan diambil di tahun 2023. Bertumpuk sudah beban yang harus ditanggung oleh masyarakat. Gelombang PHK yang terus menerus terjadi semakin menambah suram tatanan ekonomi masyarakat. 
Sampai kapan hal ini akan terus terjadi? Haruskah terus pasrah dengan kebijakan seperti ini?

Dikutip dari detik Finance, 05 Juni 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Masih terdapat
410.010 tenaga honorer saat ini. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Wacana ini tentu membuat gaduh situasi ekonomi yang saat ini terjadi. Pemerintah yang seharusnya wajib meri'ayah warga negaranya, justru mengambil kebijakan yang bakal membuat masyarakat semakin runyam. Lapangan kerja yang seharusnya disediakan untuk warganya justru semakin sulit terjangkau. Akibat dari kebijakan ini tentu akan menambah deret panjang pengangguran. Pasca pandemi semestinya keadaan ekonomi semakin membaik. Kenyataannya justru ekonomi yang semakin terjepit.

Alih-alih akan menyelenggarakan masyarakat, yang terjadi justru sebaliknya. Harga  komoditas kebutuhan bahan pokok yang terus melambung tinggi. Lapangan kerja yang semakin sulit dicari. Gelombang PHK baik oleh swasta maupun pemerintah mesti dinikmati. Bagaimana mungkin kehidupan akan terasa nyaman?

Islam menjadi solusi problematika kehidupan.
Dalam negara yang menerapkan sistem Islam segala kebutuhan akan terkendali dengan apik. Negara menjamin lapangan kerja untuk setiap warga negara laki-laki baligh dan dewasa. Mereka sebagai tulang punggung keluarga akan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan skillnya.  Bagi warga negara yang belum mempunyai skill akan dididik agar mereka mampu bekerja sesuai dengan bidangnya. 
 
Pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, penyediaan kebutuhan pokok akan menjadi tanggung jawab negara secara mutlak. Negara' akan menyediakan dengan harga murah bahkan gratis.
Negara pun menjamin para wanita maupun janda dan orang tua lanjut usia. Mereka akan diberikan tempat tinggal yang layak, diberikan jaminan kehidupan sehari-hari dan layanan kesehatan yang memadai dan gratis.

Baitul mal negara Islam akan menjadi pusat keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya.
Baitul mal akan mendapatkan dana dari sumber daya alam yang dikelola secara profesional oleh negara dan hasilnya akan diberikan untuk kebutuhan hidup warganegaranya. Selain dari sumber daya alam, negara juga mendapatkan dana dari jizyah, khumus, fa'i, ghonimah dan pajak (pertanian, perkebunan, perdagangan maupun dari harta orang-orang kaya, dan kafir dzimmi). Pendapatan pajak adalah alternatif terakhir, jika baitul mal kosong.

Semua ini telah Rasulullah saw contohkan dalam meri'ayah umat dan  sebagai kepala negara di Madinah. Di sana Rasulullah saw pertama kali mendirikan negara Islam. Mengapa disebut negara Islam? Karena Rasulullah saw dalam menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan aturan Allah Swt yaitu syariat Islam secara sempurna. Terbukti Islam telah berjaya selama 13 abad.

Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 208 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."

Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan Rasul-Nya, hendaklah mereka berpegang kepada tali Islam dan semua syariatnya.

Wallahu a'lam bishshowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post