Begal Berulah, Bagaimana Islam Memandang?


Oleh: Cia Ummu Shalihah 
(Pemerhati Sosial)


Permasalahan begal kembali hangat dibicarakan dalam beberapa hari terakhir seiring dengan kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq Sinta sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur dalam rangka mengantarkan makanan untuk ibunya pada Minggu malam (Republika.co.id.10/4/2022). 

Dalam hal ini, Sinta yang merupakan korban pembegalan justru dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Akan tetapi, pada Rabu (13/4) malam, Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga yang diketahui pemerintah. 

Berlindung Dibalik Hukum 

Inilah bobroknya hukum buatan manusia, sebuah kasus yang harusnya di tindak lanjuti kebenarannya justru diberhentikan kasusnya. 

Melawan begal yang menghadang perjalanan bukan berarti main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk pembelaan dari ancaman kejahatan. 

Melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum. Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka. 

Kasus demi kasus yang marak terjadi saat ini, semuanya tidak menunjukkan keadilan dan tidak mendapatkan sanksi yang sepadan itu disebabkan sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis demokrasi dimana para pelaku berlindung dibalik hukum buatan manusia. 

Hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah, hukum yang tidak bisa menyelesaikan masalah justru membuka peluang kegaduhan lainnya. Untuk mendapatkan keadilan dan sanksi di sistem saat ini sangat tidak mungkin karena semua diukur dari kacamata yang berbeda dengan sistem Islam. 

Hukum Begal Dalam Islam 

Sistem sanksi yang diterapkan negara Islam yakni Khilafah akan memberikan keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu sebab sumber kedaulatan hukum adalah Allah Dzat pemilik keadilan. Allah SWT berfirman : 

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” 

Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” 

Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” 

Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” 

“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. 

“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. 

“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140). 

Sanksi Bagi Pelaku Begal 

Di dalam hukum Islam, begal merupakan jenis kejahatan hirabah. Artinya, pelaku begal dapat dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya. Pemberian hukuman ini tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku. 

Jika pelaku hanya mencuri, maka dapat diberi hukuman dengan memotong tangan dan kakinya secara diagonal. Yang berarti, jika yang dipotong tangan kanan, maka kaki yang dipotong yakni kaki kiri. 

Namun, jika pelaku begal sampai membunuh korbannya. Maka pelaku begal tersebut juga dapat dibunuh. Tetapi yang memiliki kewenangan untuk membunuh pelaku begal ini bukanlah masyarakat dengan tindakan main hakim sendiri. 

''Ini dikarenakan, dalam hukum Islam disebutkan yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindakan kejahatan yakni penguasa atau ulil amri. Sehingga jika pelaku begal memperoleh hukuman cambuk. 

Memang benar hukum asal membunuh adalah haram, namun ketika ada dalil yang mengatakan boleh membunuh sebagai upaya melindungi diri dan harta dari dharar/bahaya maka keharaman tersebut menjadi kemubahan. 

Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post