PPK 2.3 PJN II Sumbar Suaidi Tuding Ada Oknum Main Mata Dengan Oknum Bank Nagari


Sekaitan viralnya pemberitaan berbagai media, terhadap dana rekanan Bank Nagari Cabang Siteba Padang telah digondol oleh salah seorang nasabah Bank Nagari, dengan cara melakukan pencairan dana proyek yang tidak wajar di bulan Desember 2020, terus menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Meski persoalan ini telah ada upaya damai, namun tidak membuahkan hasil. Dan pada akhirnya Nangyu selaku Direktur Utama PT. Famili Group Utama  yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk penanganan Longsoran Bukit Putus Kota Painan oleh PPK 2.3 Sumbar Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor: KU.02.10/KTR.03/PJN.II/PPK-2.3/V/2020, melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara No. 106/Pdt.G/2021/PN.PDG.

Untuk menghindari simpang siurnya informasi, tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi pada pihak PJN II Sumbar PPK 2.3 Suaidi via Whatsapp beberapa saat lalu.

Berikut hasil cuplikanya :
Redaksi : Apa bisa saya minta keterangan terkait informasi berita diatas ?

Suaidi : Itu adalah pekerjaan tahun lalu, dan telah di PHO pada masa denda di bulan Maret 2021. Dan berita di atas itu masalah intern penyedia jasa dari PT. FGU.

Redaksi : Apa saja syarat  kelengkapan administrasi yang diberikan pihak PJN dan harus dipersiapkan rekanan untuk pencairan ke Bank. 

Suaidi : Berita Acara PHO dan surat keterangan dari PPK sendiri".

Redaksi : Sewaktu mengajukan pencairan, apakah pihak PJN mengetahui atau menerima surat pemberitahuan telah terjadi pergantian pimpinan dan kewenangan pada PT. Famili Group Utama selaku rekanan ?.

Suaidi : Pencarian dilakukan oleh oknum di bulan Desember 2020 sedangkan PHO di bulan Maret 2021 (masa denda).

Redaksi : Berarti PPK benar tidak mengetahui bahwa oknum ini telah melakukan pencairan ya?

Suaidi : Betul

Redaksi : Apa mungkin yang bersangkutan mempunyai dokumen atau berkas dari pihak PJN, (diduga dipalsukan) karena syarat utama tuk pencairan, pihak rekanan wajib mengantongi BA PHO dan surat keterangan dari PPK

Suaidi : Oknum main mata dengan oknum Bank Nagari

Redaksi : Oh iya, pada bulan Desember 2020 itu, apakah oknum ini pernah mengajukan PHO pada PPK 2.3 PJN II?

Suaidi : Ngak, karena kondisi 80 %

Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi Nangyu selaku Direktur PT. FGU. Kenapa pencairan dana yang diajukan Roby Kurniawan pada Bank Nagari bisa dilakukan sebelum PHO proyek atau dalam posisi proyek masih 80 persen. 

Semestinya,  pencairan  dana jaminan Bank Garansi itu dapat dilakukan setelah terlaksananya Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) 100 persen oleh kami kepada PPK 2.3 Satker PJN III  Sumbar,” terangnya.

Untuk mendapat kepastian hukum, Nangyu melalui Kuasa Hukumnya juga akan menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional III Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat c.q Pejabat Pembuat Komitmen 2.3 Provinsi Sumatera Barat.

Hingaa berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait.

(sumber: by/tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post