Negara Pelindung Umat


Oleh:Ira Siti Rojanah
(Pegiat Literasi)

Rencana pemindahan ibukota negara akan mulai direalisasikan dalam waktu dekat. Di tengah pandemi yang belum tuntas, perekonomian yang belum pulih, puluhan juta rakyat menjadi miskin, dan utang luar negeri yang hampir mencapai tujuh ribu triliun rupiah, Pemerintah tetap bersikukuh memindahkan ibukota ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Banyak pihak mempertanyakan kebijakan yang telah disepakati para wakil rakyat dan Pemerintah. Benarkah rencana ini cerminan suara ratusan juta rakyat Indinesia yang tidak pernah dimintai persetujuannya?
Faktanya, rakyat justru banyak yang menolak rencana ini.

Jika kita buka kembali hadits Rasulullah SAW tentang periodisasi umat akhir zaman, tampaknya kita sedang memasuki periode keempat, yakni _mulkan jabariyyan_ atau penguasa yang otoriter atau diktator. Penguasa bertindak semaunya, tanpa peduli nasib rakyatnya. Seolah dialah yang berwenang dan berkuasa sepenuhnya. 

UU Cipta Lapangan Kerja, UU Minerba, pencabutan subsidi energi seperti BBM dan gas dan UU Ormas, ini baru sebagian kecil produk hukum yang menyengsarakan rakyat. Kini rakyat dibuat lebih kaget lagi dengan UU Ibu Kota Negara yang disahkan secara kilat oleh wakil rakyat.

Bukankah katanya negara ini menganut sistem demokrasi dimana rakyat yang berdaulat? Lalu dimana rakyat?

Nyatanya, sistem demokrasi melahirkan oligarki, yakni kekuasaan yang dikuasai segelintir orang dengan mengatasnamakan rakyat. Demokrasi juga menciptakan peluang bagi lolosnya kepentingan segelintir kaum kapitalis dengan jalan membuat undang-undang. Semua kepentingan kaum elit itu disahkan atas nama rakyat. Inilah bagian tipudaya sistem rusak demokrasi.

Sungguh, sistem demokrasi sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. *Pertama*, kedaulatan (hak membuat hukum) ada di tangan syariah, bukan pada rakyat maupun penguasa. Kewajiban pemerintah adalah mengurus rakyat dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan sebagai pembuat hukum.

*Kedua*, di dalam Islam ada Majelis Umat yang berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar. 

*Ketiga*, Khalifah sebagai penguasa wajib menjadi pelindung umat, mengurus kebutuhan umat dan melundungi hak-hak mereka dari kezaliman.

Sesungguhnya keadilan hanya akan hadir dalam sistem yang adil. Itulah sistem Islam, warisan Rasulullah SAW dan dilaksanakan oleh para khulafaur Rasyidin. Hanya dengan islam dunia ini akan baik, sebagaimana sejarah telah membuktikannya.

Sudah cukup umat berkali-kali diperdaya oleh kaum oligarki dengan mengatasnamakan kedaulatan rakyat.
Mari bersegera kembali pada Syariat Islam, menerapkan Islam dalam bingkai negara.

Wallahu'alam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post