Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wednesday, January 05, 2022 | Wednesday, January 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T01:44:21Z

Virus Moderasi Merubah Ketentuan Zakat Demi Maslahat

Oleh : Daneen Mafaza ( Aktivis Muslimah Banua)

Baru-baru ini wacana pendistribusian zakat kepada anak dan perempuan korban kekerasan menjadi perbincangan hangat. Golongan baru penerima zakat ini di suarakan melalui banyak sosialisasi oleh berbagai kelompok. Salah satu tujuannya mendesak para lembaga agama untuk mengeluarkan fatwa golongan baru penerima zakat tersebut.

Diterbitkannya buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Yulianti Muthmainnah terus dibedah dalam banyak diskusi. Salah satunya dilakukan oleh PSIPP ITB-AD (Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan) dan Lazismu yang bekerjasama dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Kota Sungai Penuh Jambi pada Jumat (05/11). Diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari lintas generasi, lintas ilmu bahkan lintas agama.

Mengutip dari Suara Muhammadiyah dalam diskusi Yulianti mengatakan bahwa “ Kita membahas buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, ini juga bagian dari mendorong lembaga-lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, itu bisa membahas dan mengeluarkan fatwa supaya zakat bisa dialokasikan, bisa diberikan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak” (Suara Muhammadiyah, 08/11/2021).

Wacana Asnaf baru penerima zakat sejatinya amat kental dengan arus moderasi beragama. Tidak lain adalah memahami fiqh islam secara tekstual menurut pendapat pribadi. Menganggap fiqh islam tidak bisa menjawab tantangan zaman sehingga perlu pembaharuan. 

Melihat dari beberapa pernyataan tokoh dalam diskusi yang digelar sangat jelas mengedepankan pendapat pribadi berdasarkan maslahat. Mendasarkan penentuan hukum dari maslahat bukanlah metode yang di ajarkan Rasulullah SAW. Justru mendasarkan pada maslahat ketimbang wahyu yang telah disepakati ulama merupakan ciri khas konsep moderasi yang berbahaya.

Sudah jelas bahwa semangat yang di gaungkan oleh program moderasi adalah semangat sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Tentu tidak lepas dari ideologi kapitalisme dengan aqidah sekulernya. Hal ini bisa dibuktikan dari dokumen RAND Corporation 2006 bertajuk, “Building Moderate Muslim Networks".

Dokumen itu menyebut bahwa kemenangan AS yang tertinggi hanya bisa dicapai ketika ideologi Islam terus dicitraburukkan di mata mayoritas penduduk di tempat tinggal mereka. Salah satunya dengan labelisasi “radikal”, “fundamentalis”, “ekstremis”. Dalam program moderasi pemahaman yang fundamental atau radikal harus di hilangkan. Menurut mereka pemahaman  tersebut mengancam kerukunan dan toleransi. Sehingga harus ada jalan tengah atau moderat.

Konsep moderasi yang akhir akhir ini menjadi sangat massif perlu diwaspadai. Pasalnya mengotak atik  hukum islam dengan dalih ijtihad sangat mudah dikemukakan. Bahkan oleh orang yang sejatinya tidak kompeten dalam ijtihad.

Kita bisa melihat lebih jauh bahwa ijtihad merupakan metode baku penggalian hukum dalam khazanah Islam. Ijtihad tidaklah semudah berpendapat dalam diskusi umum/webinar. Perlu pemahaman yang kompleks dan komprehensif yang tidak semua orang mampu melakukannya.

Sebaliknya, dalam konsep moderasi beragama sangatlah mudah mengubah ketentuan yang berasal dari wahyu dengan dalih manfaat. Dalam hal ini virus moderasi mampu merubah ketentuan zakat demi maslahat. Orang-orang yang mendorong moderasi beragama berpendapat ini adalah kemajuan dalam berfikir. Memahami nash nash syara dengan lebih seimbang dan toleran. Namun justru menyimpang dalam pandangan hukum Islam.

Dalam perspektif Islam kaffah ketentuan zakat telah disepakati oleh ulama dan fuqaha muktabar. Zakat merupakan urusan ibadah yang telah diwahyukan Allah SWT. Dalam rumusan fiqh Islam, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat. ( Al Amwal fii Dulah Al-Khilafah, Abdul Qodim Zallum).

Artinya ketentuan zakat bukan lahir dari arus besar moderasi beragama. Sebaliknya zakat adalah urusan ibadah yang dapat membersihkan jiwa dan mendatangkan pahala. (lihat Q.S. At-Taubah :103).

Para ulama telah mengklasifikasikan zakat sebagai bagian dari ibadah mahdhah, karenanya zakat mempunyai ketentuan khusus. Baik yang menyangkut wajib zakat (muzzaki), yang berhak menerima ( mustahiq), pemungut (Amil), harta yang wajib dikeluarkan, waktu pelaksanaan, hingga kadar dan ukurannya. Hukum terkait dengan zakat sebagimana ibadah lainnya bersifat tawqifiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah SWT. Oleh itu aturannya harus datang dari Allah SWT, bukan dari yang lain. (MuslimahNews.id)

Di era kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Dinasti Umayyah mengutus seorang petugas pengumpul zakat, Yahya bin Said untuk memungut zakat ke Afrika. “Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun,” ujar Yahya. MasyaAllah sebuah contoh gambaran bagaimana kesejahteraan pada era kekhilafahan.

Maka dengan penerapan Islam kaffah kemurnian dari ibadah terus terjaga. Penyaluran zakat akan sesuai dengan aturan Islam. Tanpa ada pandangan-pandangan khas ala moderasi usungan barat sekuler. Semua itu akan terwujud dalam sistem Daulah Islamiyyah. Wallahu’alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update