Dewasa ini, bidang pariwisata telah menjelma sebagai icon perekonomian yang diproyeksikan mampu menyumbang produk domestik bruto sebesar 15%, Rp 280 triliun untuk devisa negara, 20 juta kunjungan wisata mancanegara, 275 juta perjalanan wisatawan nusantara, dan menyerap 13 juta tenaga kerja pada 2019. Bahkan diyakini, dari sektor pariwisata mampu menciptakan pusat- pusat perkembangan ekonomi yang ada di negeri ini. Untuk tujuan tersebut, pengarusutamaan pariwisata adalah langkah penting yang harus segera diwujudkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengucurkan pembiayaan anggaran 2021 untuk pembangunan sejumlah desa wisata berbasis kearifan lokal di Kabupaten Klaten. Salah satu proyek unggulan yang sekarang tengah menjadi garapan Pemkab Klaten,
proyek revitalisasi Rawa Jombor di desa Krakitan, Bayat. Alokasi dana kurang lebih 4,6 M guna pengembangan wisata kuliner pada luas area 7,5 km. Masyarakat setempat yang telah lebih dulu mendulang ekonomi di kawasan Rawa Jombor diminta kesadarannya untuk meninggalkan lokasi guna dilakukan pembongkaran warung warung apung serta terumbu karang. Diperkirakan tahun 2022 proyek pembangunan selesai dan siap digunakan, Radar Solo, JawaPost.com (7/6/2021).
Beberapa obyek wisata lain di sekitar kawasan Rawa Jombor pun ikut berbenah. Dari mulai Umbul Ponggok, Umbul Sigedang, Umbul Manten, Umbul Siblarak, Umbul Pelem dan lain- lain.
Tempat- tempat penginapan mulai dari homestay sampai hotel berbintang, dipastikan ikut menggeliat berbenah merebut perhatian wisatawan. Apa saja bisa dilakukan, mulai dari pembenahan fisik sampai hal- hal yang berbau supranatural. Bahkan semacam arak, khamer lazim dijajakan dalam rangka merangkul berbagai segmen pelanggan.
Demikian pula di satu sudut- sudut daerah seperti Pedan, Bayat, wedi, Cokro, dan sekitarnya para pengrajin memanfaatkan kesempatan itu untuk menawarkan produksinya seperti payung mutho ( untuk prosesi kematian), tenun lurik, tembikar, kerajinan akar dan lain sebagainya.
Pengamat pariwisata dari Universitas Soedirman, Chusmeru mengatakan pengembangan pariwisata di daerah perlu berpedoman pada kearifan lokal yang dinilai syakral oleh masyarakat setempat. Chusmeru menjelaskan, proses perencanaan dan pengembangan pariwisata perlu mempertimbangkan nilai nilai budaya sosial yang sudah lama ada.
Pemda Klaten, melalui Departemen Agama menggelar acara diklat
" Agama dan Kearifan Lokal " dengan sasaran utama para penyuluh agama non PNS. Keanekaragaman latar belakang masyarakat mulai dari perbedaan geografis, iklim, mata pencarharian, serta keyakinan menjadi alasan kuat mempertemukan dalam satu visi yang sama, yakni melestarikan budaya lokal. Melalui agenda diharapkan potensi konfllik dan kekerasan yang sering muncul dari perbedaan ras agama, bisa dikendalikan.
Pokok pembahasan utama dalam diklat tersebut adalah penyampaian, pengetahuan, pemahaman, ketrampilan berkenaan pengertian, dasar hukum, ragam, penerapan dan strategi mempertahankan kearifan lokal.
Upaya" nguripi budaya lokal" yang terformat dalam nilai keagamaan, akan menjadi platform sukses revitalisasi pariwisata 2022 yang mensejahterakan.
Berikut ini beberapa ivent religi setempat yang beberapa diantaranya mendapat dukungan penuh dari Pemda Klaten.
- Festifal Ya Qowwiyu, atau perayaan gunungan apem pada setiap bulan Shafar di daerah Jatinom, oleh masyarakat setempat diyakini sebagai bentuk penghormatan terhadap dakwah Islam yang dilakukan oleh Ki Ageng Gribig. Gunungan apem seberat 5 -6 ton disinyalir membawa keberkahan bagi yang bisa mendapatkan.
- Grebeg ketupat ( nyuwun lepat) syawalan di Sidhoguro Jombor. Konon tradisi ini merupakan bentuk syukur karena telah selesai menjalankan ibadah puasa dalam sebulan. Ritual berupa doa kejawen serta tari tarian Jawi sangat meriah digelar dan dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai lintas daerah.
- Sadranan, ritual bersih bersih makam dan mengirim sajian untuk leluhur dilakukan pada bulan ruwah/ sya' ban dan selebihnya saling membagikan makanan pada masyarakat sekitar.
- Syukuran banyu di Pluneng Kebon Arum. Bentuk rasa syukur kepada Pencipta, yang kental dengan adat Jawa serta keanekaragaman.
- Boyongan rumah joglo di Bayat, diyakini masyarakat setempat sebagai wujud gotong royong dalam meyangga beratnya persoalan. Kesenian jathilan, reog, tarian nyanyian adat, arakan nasi tumpeng memiliki filosofi kesakralan yang dipertahankan.
Pengarusan seni atau budaya yang beraura religi tersebut di atas, bukan tanpa dasar. Melainkan diilhami oleh apa yang menjadi pedoman diklat agama dan kearifan lokal. Beberapa dasar dalil yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Kaedah fiqh al adatu muhakkamatun "adat istiadat bisa dijadikan dasar/ rujukan hukum".
2. Hadist mauquf/ atsar Abdullah bin Mas’ud, ra.
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَهُ، يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
“Sesungguhnya Allah melihat hati hamba-hamba-Nya setelah nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam maka Allah menjumpai hati para sahabat merupakan hati yang terbaik lalu dijadikanlah mereka sebagai pendamping nabi-Nya yang berperang di atas agama-Nya. Maka Apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan”.
3. Hadist berkenaan dengan shabiyah Hindun, yang mengadu pada Nabi tentang pelitnya nafkah suami dan akhirnya dihalalkan mengambil tambahan tanpa ijin.
Meluruskan Pemahaman Dalil :
Adat, ia merupakan bagian dari tema yang lebih besar yaitu urf. Urf itu sendiri dalam pembahasan ilmu ushul fiqh memiliki arti : kebiasaan masyarakat yang terjadi berulang ulang dan dimaklumi adanya oleh masyarakat setempat ( kitab Sykhsyiah III hal 266). Contoh urf yang biasa terjadi di masyarakat misalnya penyebutan kata waladun lazim untuk laki laki, tidak untuk perempuan. Membakar sampah yang kemudian mengenai pohon tetangga, kemudian mengganti kerugiannya, pinjam meminjam kemudian ada fatal kerusakan, harus mengganti dan lain- lain.
Dikarenakan adat merupakan bagian dari urf, maka pengambilan dalil atas keduanya jenisnya sama. Dalil- dalil yang dijadikan rujukan urf dalam pandangan mereka adalah :
1. QS Al A'raf 199.
خُذِ الۡعَفۡوَ وَ اۡمُرۡ بِالۡعُرۡفِ وَ اَعۡرِضۡ عَنِ الۡجٰہِلِیۡنَ
Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.
Ayat ini ayat Makkiyah yang turun jauh lebih dahulu sebelum muncul definisi urf sebagaimana yang diterangkan oleh ilmu ushul fiqh. Ayat ini mengandung makna perintah ( makna lughahwi), agar umat Muhammad Saw melakukan berbagai amal kebaikan yang sudah diajarkan pada saai itu, seperti birrul walidain, bersedekah, pemaaf dlsb, sama sekali ayat ini tidak berkaitan dengan urf. Adalah kekeliruan apabila ayat ini dipakai untuk memaknai kebolehan urf, yang berarti kebiasaan, tradisi.
2. Hadist mauquf atau atsar Abdullah ibnu Masud adalah perkataan yang terhenti pada beliau saja. Bersifat pujian kebaikan para sahabat dimana keseharian mereka terwarnai oleh pancaran penerapan qur'an, sunnah. Tidak ada korelasinya sama sekali bila hadist mauquf itu dibawa pada realita kehidupan saat sekarang yang sudah jauh dari suasana qur'ani. Halal- haram sebagai standar hukum setiap hari hampir pasti, menjadi bahan perselisihan.
3. Hadist Nabi yang membolehkan Hindun mengambil uang belanja tanpa seijin suaminya secara makruf mengandung arti " batasan kecukupan" sesuai keumuman nafkah. Terkategori juga dalam persoalan ini, kadar upah, yang memerlukan peran khubara. Jadi sebenarnya hadist tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan urf.
( rekaman kajian Ust Sidiq al Jawi http://www.mediafire.com/?7or5jg25jkd9o3z).
Kerusakan Umat Akibat Kesalahan Memahami Dalil
Menjadi kelaziman bahwa sifat perbuatan yang dilakukan oleh manusia merupakan gambaran mafhum yang dimilikinya.
Ketidaksesuaian dalil yang digunakan akan membawa kerusakan amal bagi individu dan juga masyarakat yang menerapkan.
Melalui bantahan dalil yang telah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa al adah muhakkamah dan juga urf tidak bisa didudukkan sebgai kaedah fiqh maupun hukum syara'. Menjadikan adat sebagai rujukan sama artinya membuka ruang kebebasan bagi akal manusia bertindak sebagai hukum penentu halal dan haram.
Apalagi realita saat sekarang, masyarakat tidak lagi diatur oleh syariat Islam. Pemahaman yang benar terkait urf itu seperti apa, juga tidak paham. Dengan kondisi ini bisa dipastikan prinsip yang diambil masyarakat lebih bersifat " anut grubyuk' pada keputusan pihak yang merasa berwenang.
Berbeda dengan kondisi terdahulu dimana para sahabat hidup dalam sistem yang meniscayakan urf yang terjadi, adalah buah pelaksanaan syariah. Bahkan dalil syara' berupa quran, hadist masih berangsur turun menjawab semua persoalan.
Kita ambil contoh misalnya, khamr. Benda yang memabukkan ini sebenarnya secara resmi dilarang negara, dan harus dimusnahkan. Ini satu hal yang benar, sesuai dengan Islam. Dahulu, ketika para sahabat berkumpul sambil menenggak arak dan mendadak surat al maidah: 90 turun, dengan serta merta arak itu ditumpahkan. Tapi untuk saat sekarang ini meskipun larangan itu sudah diundangkan realitanya masih saja ada ijin produksi asal memenuhi beberapa ketentuan. Peredarannya ditertibkan, hanya untuk sajian tamu wisata, upacara ritual mendukung kesyirikan dan semacamnya. Padahal mengambil keharaman jelas terlarang dan juga berdampak mengundang kemudharatan.
Seiring derasnya arus moderasi beragama yang merambah hampir semua sendi kehidupan, kearifan budaya lokal jangan sampai menjadi salah satu pintu masuk yang memperparah keselamatan aqidah umat. Adat atau budaya boleh saja dilestarikan asal sejalan dengan aqidah dan syariat Islam. Gotong royong, musyawarah, keumuman nafkah, upah, itu lah percontohan uruf atau adat yang dibolehkan.
Pemahaman- pemahaman yang salah seperti itu jika dibiarkan akan sangat berbahaya dan ujungnya tak lain dari semua itu tak lain membenturkan umat pada sebuah dinding, membelokkan sesuai dengan kepentingan mereka. Islam harus dijauhkan dari kehidupan, digiring pada asas sekuler.
Opini menjaga kearifan budaya lokal yang dikemas sedemikian rupa, tanpa pertimbangan syariat yang benar apalagi dengan dalih memacu pariwisata, tak lebih sekedar cara cara fasik menggemukkan para konglomerat oligarki yang mendulang syahwat dunia.
No comments:
Post a Comment