Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Aturan kelas rawat inap di BPJS kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang dan diganti dengan kelas standar. ( Kompas.com, 12/12/2021)
Sehingga nantinya tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3 untuk peserta. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan rencana pemberlakuan satu kelas rawat inap tersebut untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas sesuai dengan amanah undang-undang. Pihaknya saat ini bersama kementerian terkait masih merumuskan kelas rawat inap tunggal tersebut.
Hingga kini masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan. Demikian juga pasien JKN mengalami masalah di ruangan perawatan JPT harus pulang dalam kondisi belum layak pulang, disuruh beli obat sendiri dan sebagainya. (Merdeka.com, 8/12/2021)
Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Nantinya peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapat sejumlah konsekuensinya. Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biaya "kata ketua DJSN saat itu Ahmad chosnie dalam rapat dengan pendapat dengan komisi kesehatan DPR di Jakarta Kamis, 11 juni 2020. (KNews, 12/12/2021).
Kebijakan penghapusan kelas rawat inap BPJS pada tahun 2022 ini membuat kegelisahan di tengah masyarakat. Disaat wabah corona yang masih melanda, krisis ekonomi, kebutuhan kuota melunjak untuk belajar online dan PHK terjadi dimana-mana malah justru keluar kebijakan tentang penghapusan kelas rawat inap BPJS. kebijakan ini sungguh menambah penderitaan rakyat.
Sejak muncul tahun 2013 keberadaan BPJS kesehatan memang sudah menimbulkan persoalan mulai dari premi yang harus dibayar peserta, layanan kesehatan yang kurang layak atau tidak maksimal, serta defisit yang kian membengkak malah rakyat diminta bayar premi sebagai jaminan kesehatan. Saat jaminan itu dipakai untuk berobat bukan layanan yang terbaik yang didapatkan justru kesulitan yang dihadapi diantaranya: sistem administrasi kesehatan yang ribet, layanan minim dan perlakuan kurang nyaman. Hal ini tidak lain bermula pada satu persoalan dasar yaitu paradigma Kapitalisme dalam pengelolaan sektor kesehatan.
Pemerintah secara bertahap melepas tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan kesehatan bagi rakyat, berawal dari pengalihan tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan kesehatan bagi rakyat, dari pengalihan tanggung jawab dari pemerintahan kepada BPJS, selanjutnya iuran bpjs pelan-pelan naik dan kini muncul kebijakan penghapusan kelas BPJS yang tampaknya bisa berujung pada kenaikan iuran. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan sistem Islam.
Jaminan Kesehatan Dalam Islam
Dalam Islam kesehatan, pendidikan, sandang, pangan dan papan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Negara wajib memenuhi tanpa kompensasi. Perhatian pokok ini menjadi perhatian utama Rasulullah Saw. bersabda:
"Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab
atas rakyatnya. (HR. Bukhari)
Islam telah menetapkan bahwa kesehatan harusnya diberikan secara gratis kepada rakyat. Hal ini sudah pernah diterapkan di masa Daulah Islam. Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Anas ra. yang menuturkan bahwa se rombongan orang dari kabilah 'Urainah masuk Islam mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah Saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba'. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh.
Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya. (An-Nabhani muqaddimah ad-dustur 2/143). Sistem kesehatan gratis memang hanya mampu terwujud ketika Islam itu diterapkan secara kaffah.
No comments:
Post a Comment