Hukum Tumpul, Penista Agama Selalu Muncul


Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam

Kembali terjadi penistaan agama. Siapapun meradang dan marah, jika mendengar dan melihat Tuhannya dihinakan. Lumrah, jika cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kecaman yang keras dari netizen. Puncaknya dipolisikan ke Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri.

Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter, pada (4/1/2022) terkait ujaran kebencian. Sejak Selasa malam hingga pukul 09.30 WIB, sudah dicuit 22,7 ribu kali. Hastag #TangkapFerdinand, trending topik di Twitter. Melalui akunnya @FerdinandHaean3, berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." Namun, saat ini, cuitan tersebut sudah dihapus.

Dinilai off-side karena yang bersangkutan nonmuslim, sehingga tidak patut mencampuri, merendahkan, apalagi melecehkan Tuhan agama lain, ini bentuk penghinaan. 
Oleh sebab itu, Ketua Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Zulkifli, melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Selatan meminta agar Ferdinand ditangkap.

Ferdinand Hutahaean juga dilaporkan oleh seseorang berinisial HP, yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/1/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 5 Januari 2022, pada pukul 16.20 WIB, kata Kepala Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand diduga mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Pelapor juga menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand. Setelah laporan diterima, langsung diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. (Dikutip solopos.com dari kanal Youtube TvOneNews, 5/1/2022)

Sebelumnya ia pernah beberapa kali dilaporkan ke polisi karena pernyataannya memicu kontroversi. Namun, belum pernah terjerat hukum. Hal ini membuat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Permata, belakangan diketahui sebagai pelapor yang berinisial (HP) ikut angkat bicara. Ia menilai Ferdinand selalu bikin gaduh di Twitter dengan cuit-cuitannya penuh dengan kebencian. Oleh sebab itu, Haris berjanji ingin menjebloskan ke penjara.

Laporan tersebut direspon cepat oleh Mabes Polri, diproses kurang dari 24 jam. Kata Ramadhan menjelaskan bahwa Bareskrim Polri melakukan tugasnya secara profesional, yakni adil, transparan dan berkeadilan. Benarkah?

Bukankah selama ini jalannya proses peradilan bagai siput? Bahkan, bisa dikatakan jalan di tempat. Boleh jadi, prosesnya sekarang cepat seperti kasus yang menjerat ulama Habib Bahar bin Smith, karena sedang dalam sorotan publik.

Bagaimana dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarno Putri, yang menyamakan Presiden RI I, Soekarno seperti nabi Muhammad saw, suara kidung lebih merdu dari suara azan? Diduga Sukmawati melanggar pasal 156a KUHP tercatat bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimun, hingga kini belum dipanggil. 

Pegiat sosial Denny Siregar, dilaporkan pada 2 Juli 2020, kasusnya diduga ujaran kebencian telah dilimpahkan ke Mabes Polri, mengapa Denny hingga kini masih melenggang? Begitu juga Ade Armando, dosen Universitas Indonesia (UI) dilaporkan pada 2018, status tersangka, anehnya masih bebas berkeliaran. Pun demikian dengan Abu Janda, pada (2/2/2021) seharusnya pantas sebagai tersangka penghinaan agama, melalui media sosial mengatakan, "Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," dan masih banyak lagi penista agama yang lainnya bebas berkeliaran. 

Seharusnya penegak hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih. Apakah karena buzzerRp sehingga harus dilindungi? Sementara kelompok yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah terkesan dicari-cari kesalahannya. Di manakah letak keadilan? Mestinya semua warga negara di hadapan hukum harus diperlakukan sama.

Dalam video detik.com. ada pernyataan Yusuf Kalla (JK): "Yang menghasut bukan ulama, buzzer-lah yang menghasut dengan caci maki dan fitnah, sehingga menjadi sumber kegaduhan."

Jika pernyataan JK benar, mestinya Denny Siregar, Abu Janda yang pernah mengaku sebagai buzzerRp dan sebagai tersangka harusnya di bui. Inikah yang disebut Mabes Polri profesional, adil, dan transparan?

Semua itu disebabkan negeri ini menganut sistem sekuler yang memisahkan agama dari aturan kehidupan. Wajar, jika tolok ukur perbuatan bukan haram dan halal. Termasuk dalam proses peradilan, apalagi mengacu pada hukum buatan manusia yang notabene hukum warisan penjajah Belanda. Jelas, tidak bisa memberikan keadilan. Faktanya hukum bisa diperjualbelikan, dimanfaatkan, dan diselewengkan oleh penguasa demi pesanan. 

Dalam hukum positif, sanksi yang diberikan terhadap pelaku penista agama maksimal lima tahun atau bisa jadi bebas berkeliaran. Hukum mandul dan tumpul, inilah penyebab penista agama terus bermunculan. 

Hanya Hukum Allah yang Adil

Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan manusia sesamanya (Syekh Taqqiyuddin An Nabhani, dalam kitab Nizhamul Islam).

Islam terdiri dari akidah dan syariat yang mengatur semua lini kehidupan, termasuk sistem peradilan. Sumbernya adalah Al-Qur'an dan Sunah (hadis). Allah Swt. berfirman, "Dan kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara." (QS. an-Nahl [16]: 89)

Artinya, termasuk hukum menghina Nabi saw. dan ajarannya. Jika pelakunya muslim maka menyebabkan dia keluar dari Islam (murtad). Baik dilakukan serius atau bercanda.

Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi saw. menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekadar bercanda (lihat: QS. at-Taubah ayat 65). Kemudian Allah Swt. berfirman, "Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman." (QS. at-Taubah [9]: 66)

Dalam kitab tafsir Syekh Abdurahman As Sa'di, dijelaskan bahwa menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, dan mengagungkan agama, serta Rasul-Nya. Menghina di antaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Tafsir Al Karim Ar Rahman, hal.342)

Hukuman bagi Penista Agama

Tidak ada perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa penista agama (Allah, Nabi saw, dan ajarannya) adalah dihukum bunuh. 

1. Pelakunya kafir, kemudian masuk Islam.
Jika seseorang melakukan penistaaan agama saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka tidak dihukum mati. Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. 

Allah Swt. berfirman, Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, "Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan)." (QS. al-Anfal [8]: 38)

2. Jika pelakunya muslim.
Maka berlaku hukum bunuh, karena pada hakekatnya sanksi atau hukuman dalam Islam bersifat jawabir (penebus) artinya sebagai penebus dosa dan di akhirat tidak dihisab atau dimintai pertanggungjawaban, dan bersifat zawajir (pencegah), yakni memberikan efek jera dapat mencegah dari tindak kejahatan bagi yang lain.

Adapun untuk eksekusi hukuman had wewenangnya pemerintah kaum muslimin (khilafah). Berarti khalifah atau yang mewakilinya. Itulah sebabnya, keberadaan khilafah wajib ada. Karena sebagai "Taajul Furuudh (mahkota kewajiban)." Pasalnya, tanpa khilafah sebagaimana saat ini, sebagian besar syariat Islam  tidak dapat dilaksanakan. Contohnya hukum atau peradilan had pelaku zina dalam QS. an-Nur ayat 2; had pencuri (QS. al-Maidah ayat 38); had qishshash, had penistaan agama, dan banyak hukum syariat yang tidak bisa diterapkan. Padahal, semua itu hukumnya wajib harus ditunaikan, jika tidak maka hukumnya berdosa. 

Dampaknya,  kemaksiatan, kejahatan merajalela, dan penista agama selalu bermunculan. Saatnya hukum kufur buatan manusia kita ganti dengan hukum yang berasal dari Allah Swt. dengan menegakkan kembali khilafah. Maka Islam secara kafah dapat diterapkan dan keadilan akan menyelimuti alam semesta.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post