PERGAULAN BEBAS BERBUAH NESTAPA


Oleh Endang Suciati, S.PdI
Guru & Aktivis Muslimah


Baru-baru ini kita dikejutkan dengan pemberitaan seseorang mahasiswi yang mengakhiri hidupnya karena depresi. Ia depresi karena tekanan untuk melakukan aborsi, buah cinta terlarang dengan kekasihnya. Kasus ini pun menjadi viral. 

Dikutip dari Detiknews.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.

Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.

Bintang meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini. Tak hanya itu, Bintang juga meminta pelaku Bripda Randy Bagus diproses hukum.

Bintang menuturkan perbuatan Bripda Randy bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bripda Randy Bagus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama mantan kekasihnya NWS yang tewas setelah menenggak racun. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.

Kasus seperti ini, bisa terjadi pada siapa saja. Depresi mental adalah akibat jauhnya keimanan dalam dirinya. Adapun pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah yang bermula dari pacaran sudah marak terjadi saat ini. Padahal Allah Swt. jelas sekali melarang perbuatan zina. Dalam QS. Al Isra ayat 32 Allah Swt. berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Jangankan berzina, mendekatinya saja sudah tidak boleh. Zina merupakan perbuatan yang keji karena akan banyak cabang kemaksiatan lain yang akan semakin menjerat pelaku ke dalam dosa besar lainnya.

Untuk itu Islam pun mengatur bagaimana pergaulan yang baik antara lawan jenis yang diatur dalam ikatan pernikahan yang halal. Dari mulai proses taaruf hingga menuju gerbang pernikahan ada rambu-rambu penting yang harus ditaati oleh pasangan yang ingin mendapat ridho Illahi.

Namun, saat ini umat di jauhkan dan dipisahkan urusan agamanya dengan kehidupan. Akibatnya membawa mereka ke dalam jurang kesesatan. 

Menjadi tugas kita saat ini mengembalikan kesadaran umat akan pentingnya keimanan terhadap seluruh aturan Allah Swt. Aturan Allah ini sudah pasti satu-satunya aturan yang akan membawa kita dalam kedamaian dan keselamatan dunia akhirat.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post