Kekerasan Masa Pacaran Butuh Solusi Sistemik



Oleh Ratna Ummu Rayan
Muslimah Peduli Umat


Baru-baru ini publik dikejutkan dengan hubungan asmara dua insan manusia yang kandas secara tragis.

Seperti yang diketahui publik, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari mengalami depresi setelah melakukan aborsi sebanyak dua kali. Hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri dengan meneguk racun tikus di samping makam ayahnya.

Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di polres Pasuruan.

Menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, bahwa keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami isteri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Yang dilakukan di wilayah Malang yakni di tempat kos maupun di hotel. Dan selama pacaran yang terhitung mulai dari bulan oktober 2019 hingga bulan Desember 2021, mereka melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan bulan Maret tahun 2020 dengan usia janin mingguan dan agustus 2021 setelah usia janin 4 bulan.

Saat ini oknum polisi berinisial "R" yang tidak lain adalah mantan pacar alm. Novia, akan diperiksa secara internal dengan ketentuan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan pasal 7 dan 11. Secara pidana umum akan dijerat pasal 348 juncto 55.

Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Bintang Puspayoga turut bicara mengenai kasus Novia Widyasari. Yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randi Bagus memaksanya melakukan aborsi. Bintang menyebut, kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau Dating Violence. Bintang meminta Polda Jatim usut tuntas kasus Novia Widyasari dan meminta pelaku Bripda Randy diproses hukum.

Tidak salah jika publik merasa kasihan dengan apa yang menimpa alm. Novia dan merasa geram dengan tingkah sang pacar. Namun seharusnya, publik tak mencukupkan diri dengan menaruh simpati pada kasus ini dan terus memblow up di media sosial agar pelaku mendapat hukuman. Seperti kata pepatah "Tak akan ada asap, jika tidak ada api ", maka jika melihat kasus ini seharusnya publik lebih cermat pada pangkal persoalannya, bukan hanya sekedar masalah yang muncul dipermukaan.

Tak ada masalah, jika tidak ada faktor penyebabnya. Seperti diketahui, kehidupan saat ini telah menganggap aktivitas pacaran bukan lagi menjadi hal yang tabu. Bahkan ketika hubungan itu menggiring aktivitasnya pada perzinaan, asal suka sama suka, tak akan ada hukum yang menjerat. Hukum akan berbicara ketika terjadi pemaksaan dalam hubungan seksual.

Cara pandang seperti inilah yang menjadi pangkal merebaknya perzinaan di tengah masyarakat. Memang tak semua hubungan pacaran berakhir dengan perzinaan. Namun perzinaan bisa diawali dari aktivitas pacaran. Bahkan saat ini pun perzinaan bebas dilakukan meski tanpa status seperti one night stand. Naudzubillah.

Lantas, ketika perzinaan ini akhirnya menumbuhkan benih dalam rahim dan para pelaku belum siap dengan kehadiran janin tersebut, tindakan aborsi menjadi jalan alternatif. Maka publik bisa melihat, betapa banyak kasus aborsi dari kehamilan yang tak diinginkan. 

Realita ini sudah sangat jelas menunjukan bahwa sistem pergaulan masyarakat saat ini benar-benar secara radikal dipengaruhi oleh pola pikir sekuler liberal. Akibatnya menjadikan manusia hidup terpisah dari aturan agama dan menjadikan aktivitas kemaksiatan seperti zina, aborsi atau bunuh diri bukan hal yang tabu untuk dilakukan.

Dengan demikian, seharusnya dari kasus ini tak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, melainkan juga memperbaiki tata pergaulan dengan menghapus beragam nilai liberal di tengah masyarakat. Kemudian menggantinya dengan sistem pergaulan shahih yang hanya bisa diterapkan dalam sistem Khilafah. Sebab, hanya dalam sistem khilafah, peraturan hidup dalam Islam dijadikan peraturan komprehensif yang mampu menanggulangi pergaulan bebas dapat diwujudkan.

Ada tiga pilar dalam sistem Islam: Ketakwaan individu, Kontrol sosial dan Peran negara.

Pilar pertama, ketakwaan individu warga negaranya. Dalam hal ini negara akan menciptakan suasana kondusif bagi warganya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Dorongan mereka mematuhi aturan negara adalah ketakwaan, sukarela tanpa terpaksa. Semua itu muncul dari kesadaran. Negara akan menjaga iffah (kesucian) jiwa individu dengan menjaga tayangan-tayangan yang mengumbar aurat atau merangsang syahwat. Pastinya negara akan melarang peredaran atau tayangan pornografi/pornoaksi. Ajaran-ajaran seperti ini menundukkan pandangan, larangan berkhalwat dan ikhtilat akan terlaksana penuh sukacita oleh masyarakat, karena sadar itu adalah perintah Allah SWT.

Pilar kedua, kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas. Akan ada opini umum dan kesepakatan bersama bahwa pergaulan bebas itu sesuatu yang buruk. Jika ada yang melakukan pelanggaran semacam zina, aborsi dan sejenisnya, masyarakat akan aktif mengingatkan dan mencegah penyebarannya.

Pilar ketiga, yakni peran aktif negara. Negara islami memiliki aturan sistem pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada anak (preventif) sedari kecil. Generasi anak muslim akan diajarkan untuk tidak berkhalwat yakni berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram. Dan juga menghindari ikhtilat, campur baur dengan non mahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan oleh syara. Islam mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina.
Allah SWT berfirman "Dan janganlah kamu mendekati (zina), itu sungguh perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al Isra:32)

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif (mengendalikan), yakni sistem sanksi Islam yang tegas bagi para pelaku pezina. Bagi para remaja pelaku zina yang sudah baligh dan belum menikah, negara menerapkan sanki berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Hukuman ini sejatinya menjaga kemuliaan akhlak anak agar tidak terulang pada anak/remaja lainnya.

Demikianlah sinergisitas ketiga pilar ini, solusi ampuh mengatasi pergaulan bebas anak agar tidak makin marak seperti dalam sistem kapitalisme sekuler liberal saat ini. 
Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post