Islam Mensejahterakan Pekerja


Oleh Rengga Lutfiyanti
Mahasiswi dan Pegiat Literasi

Upah merupakan suatu hak yang biasa diperoleh  seorang pekerja. Baru-baru ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Pekerja) 2022. UMP tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2022. Akan tetapi, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Karena, kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP bernilai kecil. 

Kementerian ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata 1,09 persen. Hal ini disampaikan pada saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan penetapan upah minimum pekerja 2022 pada 16 November 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomer 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomer 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (kontan.co.id, 25/11/2021)

Kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen dinilai tidak berefek pada kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan Konferensi Serikat Perburuhan Indonesia (KSPI) meminta agar pemerintah menaikkan UMP di kisaran empat sampai lima persen. (jpnn.com, 26/11/2021)

Sehingga, hal ini memicu reaksi dari para pekerja. Seperti yang terjadi pada organisasi buruh di Sumatera Utara yang mengungkapkan kekecewaannya atas kenaikan UMP Sumatera Utara 2022 yang baru saja disahkan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, menilai bahwa keputusan tersebut tidak peka dan peduli terhadap kondisi buruh. Willy juga menegaskan bahwa elemen buruh akan merespon kenaikan UMP yang hanya satu persen dengan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan merencanakan kegiatan mogok secara nasional. (makassarterkini.id, 20/11/2021)

Sebenarnya, kekecewaan yang dirasakan oleh rakyat terutama para pekerja atau buruh adalah hal yang wajar. Hal ini karena, kebutuhan hidup yang terus meningkat dari hari ke hari. Tetapi, pendapatan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Tentu saja ini menjadi beban tersendiri bagi para pekerja. Belum lagi beban pekerjaan yang harus mereka tanggung. 

Penetapan upah minimum yang salah sejak awal, seolah menjadi problem buruh yang mengakar dan tidak pernah tuntas. Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum atau yang biasa disebut dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh.

Dengan penetapan tersebut, upah buruh tidak akan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan hidup. Meskipun mendapat upah yang tinggi, tetapi itu hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena, bisa jadi pendapatan tinggi,  tetapi pengeluaran juga tinggi. Sebab, harga barang atau jasa lebih mahal di wilayah yang taraf hidupnya rendah. 

Hal inilah yang sebenarnya menjadi masalah mendasar pengupahan dalam kapitalisme. Penetapan upah tidak berdasarkan manfaat tenaga atau jasa yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi, berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup paling minim bagi setiap individu. 

Sungguh ironi, pada saat para penguasa dan korporat sibuk memperkaya diri, rakyat harus berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan rupiah. Agar mereka mampu bertahan hidup di sistem yang kejam. Kapitalisme telah menjadikan buruh layaknya sebuah robot. Mereka dipaksa untuk menghasilkan atau memproduksi barang saja, tetapi tidak diberikan kehidupan yang layak. 

Sementara itu, negara seolah lepas tangan dari tanggung jawab untuk memenuhi hajat hidup mereka. Negara hanya berperan sebagai regulator dan menyerahkan pengurusan hajat hidup publik termasuk buruh kepada swasta. Kemudian, negara memindahkan jaminan kesejahteraan buruh kepada pengusaha. 

Tentu, hal semacam ini tidak akan terjadi jika sistem Islam diterapkan. Dalam Islam, standar pengupahan di dasarkan pada manfaat yang diberikan. Sistem pengupahan dalam Islam merupakan sistem yang adil. Karena memperhatikan hak dan kewajiban pekerja (ajir) dan pemberi kerja (musta'jir). 

Upah pekerja adalah bagian dari penghasilan. Bagian dari hasil ini terkadang menyamai batas kecukupan. Terkadang lebih banyak dan terkadang lebih sedikit dari pada batas kecukupan. Bahkan bisa jadi tidak mendapatkan sesuatu pun ketika terjadi kerugian atau bencana. Ini adalah cara lain dalam penentuan upah pekerja. Yaitu dengan catatan bahwa tidak boleh jika bagian masing-masing dari kedua belah pihak dalam akad muzara'ah itu dalam bentuk tanaman itu sendiri. 

Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa upah pekerja pada individu ada dalam jumlah tertentu. Selanjutnya bagian yang ada dari hasil pekerjaan. Di mana dalam penentuan upah ini  perbandingan penawaran dan permintaan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Semisal, harga akan naik jika permintaan naik.

Apabila pekerja memiliki keterampilan yang rendah atau memiliki kondisi yang lemah. Maka upah dari pekerjaan tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Jelaslah solusi yang diharapkan harusnya hadir dari negara bukan dari pemberi kerja. Majikan tidak punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerjanya tersebut. Dia hanya wajib memberi upah yang sesuai dengan pekerjaan sang pekerja.  

Saat pekerja sudah mendapat upah, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan. Maka, dia terkategori fakir. Sehingga, dia berhak mendapat zakat yang dikumpulkan negara dari para muzaki. Jika masih belum cukup, negara akan memberi santunan rutin. Negara juga akan menyediakan kursus gratis untuk meningkatkan keterampilannya. 

Sementara itu, kebutuhan lain seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan rekreasi disediakan oleh negara bagi seluruh rakyat secara gratis. Baik untuk yang kaya maupun yang miskin. Melalui sistem pengupahan Islam yang adil ini, para pekerja tidak perlu risau akan kebutuhan hidupnya.  Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang. Sistem pengupahan ini pun sudah pernah diterapkan berabad-abad yang lalu, dan terbukti mampu menyejahterakan pekerja.

Hanya sistem Islamlah yang mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat, termasuk juga pekerja. Sehingga, sudah saatnya kita beralih ke sistem yang telah memberikan bukti nyata, bukan hanya sekedar janji manis.  

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post