Presiden RI Joko Widodo telah menghadiri acara KTT G-20 yang digelar di Roma-Italia pada 31 Oktober 2021. Dalam pidatonya, ia mendorong negara-negara G-20 memperkuat peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perempuan melalui sejumlah aksi nyata. Aksi nyata itu di antaranya dengan meningkatkan inklusi keuangan dan digitalisasi UMKM. (antaranews.com)
UMKM saat ini memang menjadi
pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian
Koperasi dan UKM, Indonesia
memiliki lebih dari 64 juta unit UMKM yang berkontribusi terhadap 61%
perekonomian nasional. Di saat yang sama, 64% pelaku UMKM Indonesia adalah
perempuan sehingga bagi Indonesia, memberdayakan UMKM berarti juga
memberdayakan perempuan.
Pandemi Covid-19 memberi
dampak yang cukup besar bagi sebagian besar UMKM, termasuk UMKM yang
diberdayakan oleh kaum perempuan. Salah satu upaya yang sudah
lama dilakukan oleh pemerintah melalui program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
(PEP). PEP dinilai bisa menjadi solusi kemiskinan dan kesejahteraan bagi
perempuan.
Itulah
pandangan Barat atas pemberdayaan ekonomi perempuan yang hanya dilandaskan pada
aspek ekonomi semata. Padahal kemiskinan terjadi bukan disebabkan karena perempuan tak berdaya
di sektor ekonomi, namun karena sistem kapitalisme yang meniscayakan kebijakan
pasar bebas kapitalis dan privatisasi sumber daya alam. Dalam sistem
kapitalisme, siapa pun dianggap sebagai sumber daya ekonomi yang harus bisa
mendatangkan manfaat secara materi.
Kapitalisme
justru menjadikan perempuan sebagai alat genjot kesejahteraan sehingga
mengabaikan perannya sebagai pendidik generasi. Dalam Islam, bekerja bagi seorang perempuan
hukumnya hanyalah pilihan semata (mubah). Perempuan justru diberi tempat mulia
dengan peran dan fungsi utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummu wa
rabbatul bait).
Pemberdayaan
perempuan dalam Islam bukan sekadar memperkaya diri dengan materi. Berdaya
dalam Islam adalah memaksimalkan potensi perempuan dalam mendidik generasi
sebagai pilar peradaban. Bukan mengeksploitasi tenaga, waktu, dan pikirannya
untuk bekerja di lingkup domesik.
Allah
SWT berfirman, yang artinya: "Laki-laki
(suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena
mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya" (QS an-Nisa:
34).
Islam
mewajibkan laki-laki (suami) untuk mencari nafkah. Islam juga memiliki
mekanisme untuk menanggung nafkah perempuan dan anak-anaknya dalam kondisi
tertentu sehingga perempuan tetap dapat menjalankan perannya sebagai istri dan
pendidik generasi.
Selain
itu, Islam mewajibkan negara mengelola semua sumber daya alam yang dimilikinya
untuk kesejahteraan rakyat. Penguasa harus bertanggung jawab atas seluruh
urusan rakyatnya termasuk menjamin kebutuhan pokok rakyatnya agar tak terjadi
kemiskinan seperti hari ini. Rasulullah SAW bersabda, "Imam/pemimpin
adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap
urusan rakyatnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, yang umat
butuhkan sekarang adalah kepemimpinan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah
agar syariat Islam yang menyeluruh (kaffah) dapat diterapkan. Sehingga bukan
hanya perkara ekonomi yang dapat tersolusi, melainkan akan memberi kemudahan
bagi manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Wallahua’lam .[]
Post a Comment