AKANKAH TAGAR #bubarkanMUI MENJADI TONGGAK PEMBUBARAN MUI?


Oleh : Ima Amaliyah 
(Aktivis Muslimah Rindu Jannah) 

Tagar #bubarkanMUI beredar luas usai Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah, pada Selasa (19/11) lalu terkait dugaan keterlibatan  terorisme.
Tagar tandingan seperti #dukungMUI pun turut memuncaki topik di ruang publik sebagai bentuk dukungan masyarakat pada MUI.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI). Salah satu yang ditangkap merupakan oknum anggota Komisi Fatwa MUI.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini, juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Densus 88 dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota MUI dalam jariangan terorisme. Wapres juga meminta agar upaya pencegahan dan penanganan radikalisme dan terorisme terus dilakukan.
Namun, Wapres berharap pengungkapan dugaan keterlibatan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Terlepas dari dugaan sebagai teroris atau bukan, banyak kalangan dan para ulama yang menentang ide tersebut. 

Ketua MUI Cholil Nafis bahkan menyebut pihak yang mengeluarkan isu soal pembubaran MUI adalah orang yang tidak bisa membedakan urusan personal dan lembaga.
Cholil merasa MUI adalah lembaga yang penting bagi Indonesia, sebagai pengayom umat Isam. MUI bahkan juga berperan sebagai mitra pemerintah.

Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Isam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, memenegaskan itu ide dan gagasan konyol. Bila dilihat dalam sejarah perjuangan hadirnya NKRI, umat Islam bersama TNI selalu bersatu padu dalalm mewujudkan kesatuan dan persatuan negara Indonesia. Maka menjadi sangat naif jika tiba-tiba ada ide konyol yang mencoba memecah belah persatuan bangsa. 
KBPII sebagai bagian dari komponen umat Islam menolak secara tegas ide tersebut. 
Bila benar-benar MUI sampai dibubarkan maka kondisi bangsa akan sangat terancam, tegas beliau.

Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi menilai, tuntutan tersebut mengada-ngada.

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin siap turun ke jalan jika ada yang berani membubarkan MUI.
Menurut beliau, pihak yang membubarkan MUI akan berhadapan dengan umat Islam di seluruh Indonesia.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan mereka yang ingin MUI bubar adalah komunis dan pengikut setan.

Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) pun tak tinggal diam. 
Hal yang harus diwaspadai dari desakan pembubaran MUI sebenarnya bukan bubarnya organisasi tersebut, tetapi upaya pelemahan MUI agar sikap atau fatwanya tunduk pada kepentingan penguasa. Opini pembubaran MUI dapat jadikan alat politik untuk menekan lembaga tersebut agar melakukan bersih-bersih internal dari orang kritis atas dasar isu radikalisme. Jika MUI sudah tidak independen dalam membela umat dan menyuarakan kebenaran Islam, maka ini bahaya di atas bahaya. 


MUI sebagai Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, sudah sepantasnya kita bela. 

Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, frasa “ulama pewaris nabi” adalah orang yang mewarisi menempati kedudukan yang diwarisi berserta hukum pada posisi yang ia gantikan. Artinya, ulama menggantikan peran dan tugas para nabi, yakni mengemban misi penyampaian dan penyebaran risalah Islam. (muslimahnews, 29/8/2021).

Tagar pembubaran MUI ini terjadi kurang dari dua minggu setelah dilaksanakannya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup pada hari  Kamis (11/10/2021). Dalam Forum tersebut disepakati 12 poin bahasan yang sangat relevan dengan masalah kekinian bangsa dan negara ini. Kedua belas bahasan tersebut yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency,  penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Kesepakatan dalam ijtima’ ulama merupakan kabar gembira bagi umat Islam karena salah satu re-aktualisasi peran MUI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan umat dengan sudut pandang Islam. Namun di sisi lain, bisa jadi menimbulkan kegelisahan bagi pihak-pihak tertentu. Sebab, MUI mulai masuk pada pembahasan ranah politik negeri, ekonomi, pertanahan, kesehatan dan sektor usaha berdasarkan syariah Islam. Ini tentunya bertentangan dengan arus sekularisme yang mencengkeram negeri ini.  Sekularisme membuat masyarakat hanya menjadikan Islam hanya mengatur aspek ibadah ritual. Sementara pengaturan urusan politik, ekonomi, sosial budaya dan kehidupan secara umum berlandaskan kepada akal manusia. 

Tagar bubarkan MUI sangat mungkin digulirkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak rela jika para ulama dalam MUI mulai "campur tangan" dalam masalah kehidupan negeri. Karena prinsip ideologi sekularisme adalah fasludin 'anil hayah, memisahkan agama dalam kehidupan, sehingga "mengharamkan" turut campurnya agama (juga ulama) dalam mengurusi berbagai permasalahan kehidupan.  Padahal, keberadaan ulama dalam sistem kehidupan Islam selalu menjadi rujukan untuk dimintai pendapatnya oleh penguasa.

Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumudin menulis, 


فالفقيه هوالعالم بقانون السياسة وطريق التوسط بين الخلق إذا تنازعوا بحكم الشهوات فكان الفقيه معلم السلطان ومرشده إلى طرق سياسة الخلق وضبطهم لينتظم باستقامتهم أمورهم في النياء …..الخ (إحياء علوم الدين-كتاب العلم الباب الثاني: في فرض العين وفرض الكفاية)


Ahli fiqih atau ulama ialah orang yang tahu tentang undang-undang siyasah. Jadi, ahli fiqih atau ulama itu posisinya adalah gurunya sultan atau penguasa dan tugas guru ialah menjelaskan atau meluruskan murid jika sang murid berjalan tidak sesuai materi undang-undang. (Ihya Ulumuddin; Juz 1, Hal 18).


والملك والدين توأمان فالدين أصل والسلطان حارس ومالا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع… (إحياء علوم الدين-كتاب العلم الباب

 الثاني: في فرض العين وفرض الكفاية)


Agama atau ulama dan sulthan keduanya adalah sebagai anak kembar. Agama adalah podasi, sulthan adalah penjaganya, sesuatu yang tanpa podasi akan mudah runtuh, dan sesuatu tanpa penjaga akan hilang. (Ihya Ulumuddin; Juz 1, Hal 18).

Oleh sebab itu, umat Islam harus bersatu-padu menolak tuntutan pembubaran MUI. Jangan sampai tagar #bubarkanMUI menjadi tonggak pembubaran MUI. 
Jika tuntutan ini terealisasi, sama artinya umat Islam di negeri ini  merelakan kehidupannya hanyut dalam pusaran arus kehidupan sekuler kapitalisme. Kondisi yang tidak diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya. Umat Islam dan ulama yang Allah dan Rasul-Nya cintai adalah umat dan ulama yang kritis mendakwahkan Islam, melakukan muhasabah kepada penguasa,  menyelamatkan rakyat dan negeri ini dari jurang kehancuran dunia dan akhirat. Umat dan ulama selayaknya terus bersatu-padu menggemakan penerapan syariah Islam dalam kehidupan ini secara sempurna. Sehingga baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur yang dicita-citakan akan tercapai, dan masyarakat terlepas dari berbagai kesempitan akibat penerapan sekularisme kapitalisme. 

“Jihad yang paling afdal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Dailami).

Allahua'lam bishshowab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post