No title


Pinjol Ilegal atau Legal, Penjagal Era Digital

Oleh : Mahlia Syahida (Aktivis Muslimah)

Negeri Darurat Pinjol

Pinjaman online (pinjol) hari ini menjadi viral di masyarakat. praktik tersebut mulai mengemuka setelah adanya karyawan pinjol illegal yang ditangkap polisi usai meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga mengakhiri hidupnya. Diketahui, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol illegal tersebut. Seluruhnya mendapat gaji masing-masing Rp 20 juta per bulan. “Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (15/10/2021). 

Dilain tempat, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel),juga menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) pada selasa (19/10/2021) sore. Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan dari dalam rumah. “jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol” ujar AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.

Pinjol dalam Lingkaran Kapitalis

Meski banyak jasa pinjol illegal namun masih banyak masyarakat yang berminat untuk bekerja disana. Bayaran fantastis yang mengiming-imingi masyarakat tersebut menjadi salah satu faktornya. Padahal jika kita ingin melihat dan membuka mata, pinjol nyatanya memakan banyak korban, mulai dari masalah psikologis, depresi, sampai hilangnya nyawa. Ketakutan terus melingkari masyarakat. Ketenangan dan ketentraman makin langka, masyarakat butuh solusi komprehensif.

Maraknya kasus pinjol illegal, Presiden berkoordinasi bersama Menko Perekonomian, Menkominfo, Gubernur BI, ketua Dewan Komisioner OJK dan Kapolri untuk penerbitan moratorium izin pinjol baru. Persoalan pinjol illegal memang menjadi perhatian khusus. Sebanyak 68 juta orang/akun tercatat memanfaatkan layanan ini.

Dengan financial technology  (fintech), terjadi putaran uang mencapai Rp 260 triliun. Hingga kini hanya ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar resmi di OJK dan tergabung dalam asosasi fintech. Berdasarkan regulasi yang ada, OJK tetap membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk membangun peer to peer lending di Indonesia dengan syarat mematuhi semua regulasi tanpa terkecuali. Sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, kepemilikan asing di sektor P2P lending terbatas hingga 85%.Temuan Satgas Waspada Investasi OJK menunjukkan banyak penyelenggara fintech asing illegal dan 50% berasal dari tiga negara besar, yakni Cina, Amerika Serikat dan Singapura. Satgas juga menemukan banyak pelanggaran oleh perusahaan fintech illegal.

Selamatkan Umat dengan Islam

Sebagai bagian dari transaksi fintech, pinjol legal maupun illegal sebenarnya sama saja. Keduanya mengandung ransaksi riba. Pemerintah wajib menutup pinjol legal, sebab setiap transaksi riba hakikatnya mengandung unsur kezaliman pada pihak lain. Lalu mengapa pinjol menjadi favorit bagi masyarakat?, jika ditelusuri setidaknya ada beberapa alasan.

Pertama, lemahnya ekonomi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti makan, Pendidikan, Kesehatan, dan transportasi, masyarakat menilai pinjol itu solusi. Kedua, pola hidup konsumtif masyarakat menjadikan Indonesia pasar seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol illegal. Ketiga, adanya legalitas Lembaga Keuangan riba. Pemerintah memfasilitasi Lembaga seperti perbankan, koperasi, dan PNM beroperasi dengan bunga rendah. Namun pinjol illegal tentu lebih cepat dan mudah dalam mencairkan dana.

Bagi masyarakat yang terlanjur oportunis dan pragmatis, tanpa pemahaman haramnya riba, tentu pinjol illegal lebih menarik, negara toh sudah menghalalkan yang haram. Lebih dari itu pinjol illegal nyatanya juga memberikan tawaran promosi yang menggiurkan. Pinjol telah memakan banyak korban, mulai dari masalah psikologis, depresi, sampai hilangnya nyawa. Bila merujuk kepada Islam, syariat tegas mengharamkan riba dan mengancam pelakunya dengan sanki berat.

Negara juga bertanggung jawab memberikan Pendidikan kepada masyarakat, serta membangun kesadaran kolektif akan keharaman riba dan bahayanya bagi kehidupan. Pintu kebodohan masyarakat terhadap riba harus ditutup rapat begitu juga segala akses menuju riba. Kebutuhan hidup warga negara yang fakir miskin akan terpenuhi oleh pos zakat dan pemasukan lainnya. Dan untuk Pendidikan, Kesehatan, keamanan, negara langsung memenuhinya dengan menyediakan sarana dan prasarana terbaik dan gratis.

Dalam negara Islam, masyarakat tidak lagi butuh Lembaga pinjaman online, meski itu legal, apalagi yang illegal. Baik yang bekerja atau menjadi nasabahnya, semua terkena dosa riba yang telah diharamkan syariat Islam. Penyelesaian secara tuntas akan dilakukan melalui kebijakan Negara khilafah yanh akan menjalankan perannya dengan maksimal sebagai pengatur urusan umat. Allahu’alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post