Rakyat Makin Hilang Kepercayaan pada Penegak Hukum


Oleh Endang Noviyani 
(Komunitas Ibu Peduli Generasi)

Bak buah simalakama, mungkin itulah yang dirasakan oleh masyarakat kita saat ini.Tagar #Percumalaporpolisi tengah ramai di media sosial. Berawal dari kasus dugaan seorang bapak yang memperkosa tiga anaknya. Selanjutnya, kasus tersebut saat ini dihentikan proses hukumnya. 

Dilansir dari media medcom.id, kasus pemerkosaan bapak terhadap tiga anak di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 9 Oktober 2019 karena dinilai tak memiliki cukup bukti. Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel pun menghentikan kasus tersebut.

Bersamaan dengan itu, peneliti LSI Dewi Arum, dalam surveinya mengatakan, "Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik, hanya 42,2 persen publik yang percaya, jika aparat hukum akan berlaku adil dalam mengusut dan mengadili sebuah perkara. Sedangkan 46,7 persen tidak percaya aparat hukum akan bertindak adil. Mayoritas publik cenderung percaya, bahwa proses hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu misalnya kedekatan dengan aparat atau kompensasi materi," kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur. (Sindonews.com, 7/4/2021).

Sungguh ironis, jika melihat fakta yang terjadi saat ini. Rakyat yang seharusnya mendapatkan keadilan, malah mendapatkan kekecewaan dari aparat penegak hukum. Dengan dalih belum memiliki cukup bukti yang kuat, hingga proses hukum terhenti. Harus ke mana lagi rakyat mencari keadilan, jika penegak hukum yang ada tak bisa diandalkan? Pada akhirnya media sosial tempat menyuarakan aspirasi untuk merespon hukum di negeri ini. Kasus-kasus seperti ini mungkin bukan pertama kali terjadi, sehingga rakyat pun mulai kehilangan kepercayaan kepada hukum di negeri ini. Keadilan sudah menjadi barang langka.

Hukum yang ada saat ini, sejatinya merupakan hukum sekuler yakni hukum hasil produk pemikiran manusia, sehingga wajar saja dibuat dan ditegakkan atas kepentingan dan mudah untuk dimanipulasi. Sehingga banyak sekali ketidakadilan hukum di dalamnya. Hukum sekuler tidak akan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat karena landasan hukumnya pun bukan dari sumber yang sahih yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, tapi dari akal manusia. 

Seperti kita ketahui bahwa akal manusia itu sifatnya lemah juga terbatas. Berbeda halnya dengan hukum Islam, keadilan hukum Islam sudah terbukti dalam penerapannya. Hukum Islam bersandar pada  aturan Allah. Hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. al-An'am ayat 57: "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik." Maka dari itu, keadilan dan rasa aman akan dirasakan oleh masyarakat, tentu jika aturan Islam diterapkan secara kafah di negeri ini. Karena sejatinya hukum yang benar dan adil hanya berasal dari Sang Pencipta kita Allah Swt.

Dengannya akan melahirkan seorang polisi yang gagah, berwibawa, tidak banyak bicara, berpikir panjang dan mendalam, cerdas, tegas, hidupnya bersih, tidak grusa-grusu dan murah hati penuh kasih sayang dan tidak mudah memberi ampun kepada palaku maksiat. Semua perkara yang terjadi pada masyarakatnya, adalah tanggung jawabnya baik kecil maupun besar  dianggap perkara besar yang harus segera diselesaikan. Semua dipandang sama terhadap seorang pelapor tidak memandang status baik orang kaya maupun orang miskin semuanya mendapatkan keadilan yang sama. Itulah profil seorang polisi yang didambakan yang lahir dari sistem Islam. Selain penjaga keamanan di dalam negeri, juga sebagai penjaga agama.


Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post