Pinjol Bikin Jebol, Solusinya Islam yang Jempol




Oleh Imas Sunengsih, S.E.
Aktivis Muslimah Ideologi

Hari ini kita dihadapkan dengan Pinjol yang kian meresahkan masyarakat. Pasalnya banyak yang sudah mendapat teror atau identitas pribadinya dipublikasikan ke publik ketika tidak bisa membayar hutang. Pinjol ini sangat banyak, baik yang legal maupun ilegal. 

Polres Metro Jakarta Barat mengantongi 11 nama perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Jakarta Barat diduga berstatus ilegal.
 Menurut  Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri  ada 11 perusahaan pinjol yang beroperasi di Jakarta Barat diduga berstatus ilegal (melanggar hukum)di Jakarta Barat,  (KOMPAS.com,19/10/2021).

Aksi Pinjol ini sudah banyak menjebak umat Islam, seakan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan gaya hidup. Tapi justru sudah terjebak masuk ke dalam ribawi, yang berasal dari sistem kapitalis sekuler. Di dalam sistem kapitalis praktik ribawi banyak bentuk dan ragamnya. Oleh karena itu harusnya umat Islam waspada, dengan jebakan Pinjol. Dari kacamata Islam jelas keharamannya, bahkan dosanya yang paling kecil dari riba adalah seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri. Belum lagi jika dilihat dari hidupnya, orang yang bergelimang dengan riba, hidupnya tidak akan berkah, selalu diselimuti dengan masalah.

Inilah fakta hari ini gaya hidup sistem kapitalis sekuler liberal yang sudah menjadi sistem aturan yang ditegakkan dalam kehidupan umat Islam yang telah banyak menjebak umat Islam masuk ke dalam kemaksiatan, seakan terlihat manis tapi sebetulnya racun yang membahayakan. Sebagai seorang muslim, wajib bersyukur dengan Rizki yang telah Allah Swt berikan, sifat qona'ah yang selalu ada dalam diri seorang muslim, tidak tergiur dengan kesenangan gaya hidup yang berorientasi materi semata.

Dalam Islam yang namanya pinjaman, tidak ada kelebihan dalam pengembalian, karena dalam Islam bentuknya taawun/tolong menolong. Jika ada kelebihan dalam pinjaman itu namanya riba, sedangkan jelas dalam Islam yang namanya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
ÙˆَاَØ­َÙ„َّ اللّٰÙ‡ُ الۡبَÙŠۡعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبٰوا

 "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 27).

Sebagai seorang muslim yang harus menjadi prinsip dalam hidup adalah syariah Islam, bukan berdasarkan gaya hidup yang bersifat materi semata. Sehingga kebutuhan primer harus lebih diutamakan dalam memenuhi kebutuhan, tidak terjebak dengan gaya hidup yang glamor. Islam memberikan aturan dalam mendapatkan harta kepemilikan individu, dengan cara yang halal sesuai dengan yang sudah disyariatkan, misalnya dengan bekerja ditempat yang halal, kemudian penggunaan  dan mengeluarkan harta juga sudah diatur oleh Islam.

Sedangkan hari ini, praktik ribawi sangat merajalela dan menggurita. Disinilah seharusnya fungsi negara yang berperan sebagai penegak hukum dan pelanyan masyarakat, sesuatu yang haram harus  dimusnahkan baik yang legal atau ilegal, tidak boleh ada ruang atau celah untuk mengembangkan bisnis ribawi. Tapi permasalahannya hari ini, sistem seperti itu kini tidak ada yakni sistem Islam. Untuk itu, dari umat Islam sendiri harus ada kesungguhan untuk mewujudkan kembali sistem yang shalih yang berasal dari Allah Swt.

Dengan demikian, umat Islam wajib bersatu berada dalam barisan penjuangan untuk memperjuangan kembali tegaknya sistem Islam kaffah yang tegak ditengah-tengah umat Islam yang ditegakkan oleh negara yang bernama Khilafah ala minhaj Nubuwaah, merupakan negara warisan  yang telah dicontohkan dan dipraktekan oleh Rasulullah Saw.

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post