Miss Queen : Kaum Pelangi Eksis, Negara Dimana?

Oleh Eva Rahmawati 
(Aktivis Muslimah)

Ajang kontes kecantikan bagi transgender rutin dilakukan setiap tahun, baik lokal maupun global. Tujuan penyelenggaraan ajang tersebut salah satunya adalah menumbuhkan kesadaran hak transgender di kalangan masyarakat.

Baru-baru ini, telah  diselenggarakan kontes kecantikan bagi para transgender yakni Miss Queen Indonesia 2021 di Bali, pemenangnya adalah Millen Cyrus. Terpilihnya Millen Cyrus, ia kemudian berhak ikut Miss Internasional Queen 2021 di Thailand. (terkini id, 2/10/21).

Kemenangan Millen Cyrus sontak menjadi perbincangan. Ada yang setuju, tak sedikit juga yang menolak. Bagi mereka yang setuju, menganggap ini adalah prestasi. Sedangkan bagi yang tidak setuju dengan jelas menyatakan bahwa ajang tersebut bukan prestasi melainkan aib, menyimpang dan melawan kodrat.

Bagaimana mungkin seorang laki-laki bermetamorfosa menjadi perempuan? Bukankah hal ini justru mempertontonkan kemaksiatan kepada Allah SWT? 

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya mengatakan bahwa semestinya Miss Queen tidak boleh diadakan di Indonesia karena negara ini berasaskan Pancasila, yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama sesuai dengan Pancasila sila kesatu, Ketuhanan yang Maha Esa. (Republika.co.id, 3/10/21)

Bahkan telah lama MUI mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam. Tertuang dalam fatwa MUI No.57 Tahun 2014.

Bukan hanya ditolak dalam Islam, LGBT juga ditolak oleh semua agama. Anehnya, kampanye LGBT semakin bebas dan masyarakat makin toleran terhadap kerusakan ini. 

Terbukti ajang-ajang bagi transgender bebas diselenggarakan. Disamping itu, muncul suara-suara dukungan dari warganet kepada pemenang Miss Queen Indonesia 2021 untuk tampil pada ajang sejenis di tingkat global. 

LGBT Marak Berlindung pada HAM

Kemaksiatan tampak jelas, akan tetapi negara tutup mata. Melakukan transgender jelas bertentangan dengan agama, dalam Islam ada larangan laki-laki mejadi perempuan ataupun sebaliknya.

Namun, dalam sistem kehidupan yang sekularisme hal tersebut justru diperlombakan. Dianggap sesuatu yang wajar, kampanye terus menerus dilakukan. Bahkan didukung oleh korporasi dan media besar.

Paham kebebasan bersanding dengan HAM telah menjadikan perilaku LGBT tumbuh subur. Bagi pelaku maupun yang mendukung, menjadi LGBT adalah pilihan dan tidak menyalahi apapun.

Mereka berlindung di bawah HAM. Ini adalah hak asasi mereka, bebas menjadi sesuai yang mereka inginkan. Mau merubah jenis kelamin, berpasangan dengan sesama jenis bukan persoalan dan tak perlu ada intervensi atau aturan yang mengekang. 

Jika kemudian muncul masalah, bukan karena pilihan mereka menjadi LGBT melainkan karena kurangnya pengaturan baik dalam masyarakat maupun negara.

Negara Diam, Kerusakan Merajalela


Negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, mengerti bahwa LGBT bertentangan dengan agama. Akan tetapi, ajang-ajang transgender dari tahun ke tahun terselenggara tanpa ada tindak lanjut dari negara.

Dampaknya LGBT makin eksis, generasi muda tak sedikit yang masuk ke dalam jerat penyimpangan seksual, belum lagi meningkatnya HIV/Aids.


Namun, hal ini tidak menjadi persoalan serius, bahkan negara terkesan membiarkan. Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan nyatanya tidak serta merta ditindaklanjuti dengan aturan tegas terhadap LGBT.

Negara setengah hati dalam mengatasi hal tersebut dengan tidak menutup semua pintu penyebaran dan perilaku LGBT. Tidak ada sanksi tegas juga menjadi faktor terus berkembangnya LGBT.


Eksisnya LGBT karena liberalisme telah menguasai dunia dan HAM menjadi benteng perlindungan. Wajar jika kemudian, upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah LGBT sering berbenturan dengan HAM. Tak sejalan bahkan dianggap melanggar HAM.

Dalam pandangan HAM, setiap orang bebas bertindak sesuai dengan keinginannya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Oleh karena itu, jika liberalisme masih ada didukung pula HAM. Perilaku buruk dan menyimpang dari LGBT akan terus ada dan berkembang.

Solusi hanya dengan diterapkan aturan Islam kaffah. Dalam Islam sangat jelas, haram hukumnya perilaku LGBT. Sanksi tegas akan ditegakkan dalam negara yang berhukum pada Al Qur'an dan As Sunnah.

Wallahu a'lam bishshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post