MISS QUEEN: KAMPANYE LGBT, NEGARA MISKIN PROTEKSI


Oleh: Ratna Sari Dewi

Kampanye LGBT semakin bebas dan tampaknya masyarakat semakin ‘toleran’ terhadap aktivitas yang satu ini. Bahkan warganet memberi dukungan pada pemenang untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global. 

LGBT  yang saat ini dilestarikan oleh sistem sekuler liberal dengan dalih mengedepankan kebebasan bertingkah laku/berekspresi adalah bukti pemahaman yang rusak. Lesbian, gay, biseksual dan transgender hakikatnya gaya hidup yang rusak dan merusak, dimana dari perbuatan LGBT tersebut merupakan hal yang terlarang yang harus dimusnahkan  karena merusak eksistensi manusia di muka bumi. 

Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan semakin menumbuh  suburkan pemahaman LGBT dengan dalih kebebasan bertingkah laku. 

Bukti diselenggarakan Miss queen Indonesia di Bali mendukung para kaum LGBT. 

Millen Cyrus memang berhasil mengikuti ajang pemilihan ratu khusus transgender yang di selenggarakan di Bali. Millen yang berhasil memenangkan gelar Miss Queen Indonesia 2021, sedang mempersiapkan diri untuk bertanding tahun depan di kancah Internasional di ajang Miss Queen International dilansir IntipSeleb pada Jumat, 1 Oktober 2021.

"Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang memanusiakan manusia," kata Millen Cyrus di sesi final question 3 besar Miss Queen Indonesia 2021. 

Dari pernyataan di atas para transgender berkehendak eksistensi mereka diakui oleh masyarakat pada umumnya. 

Sistem saat ini melanggengkan eksistensi mereka. Dengan dalih HAM dan kebebasan yang diusung sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme. 

Sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia miskin dari proteksi atau jaminan keamanan dari pemahaman yang rusak seperti pemahaman LGBT. 

Undang-undang dan aturannya terkesan lemah pada kaum LGBT. Saat ini, kegiatan kaum LGBT makin marak. Jika dahulu masih terasa tabu, kini tanpa malu-malu. Mereka berani membuat pentas dan lomba ratu kecantikan, membuktikan adanya dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, tidak mungkin kegiatan sebesar itu dapat berlangsung kecuali ada izin dari pemegang kebijakan. Sebagaimana kita ketahui, selama ini tidak ada aturan tegas yang melarang aktivitas LGBT. Kebiasaan buruk itu hanya dinilai sebagai penyimpangan seksual, bukan kejahatan. Walhasil, ketiadaan aturan membuat mereka terus berkembang.

Oleh karena itu, untuk menghentikan penyebaran aktivitas ini, pemegang kebijakan tidak boleh terkontaminasi. Mereka harus berani mengambil keputusan karena LGBT membahayakan bagi manusia. Selain dapat menghancurkan komunitas manusia, juga mendatangkan penyakit yang mematikan (HIV/AIDS). 


Penyelesaian Islam

Sebagai kaum yang beriman, seyogyanya kita menjadikan Islam sebagai pedoman, termasuk cara menyelesaikan masalah LGBT. Dalam Islam, aktivitas kaum LGBT ini haram hukumnya, sehingga perlu ada aturan untuk mencegahnya agar tidak menyebar bagaikan jamur di musim hujan. 

Adapun penyelesaian Islam, ada beberapa langkah untuk menjauhkan manusia dari perilaku menyimpang. 

Pertama, dari sisi penjagaan keimanan. 

Negara yang menerapkan aturan Islam akan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada rakyatnya. Upaya ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman rusak dan membersihkannya dari pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam. Melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun  nonformal, negara akan memastikan rakyatnya memahami Islam secara utuh. 

Kedua, penerapan sistem kontrol. 

Negara akan menghapus segala bentuk konten yang menjerumus pada aktivitas LGBT, seperti video, tulisan, gambar, maupun konten lainnya. Adapun segala bentuk informasi yang beredar di dalam negeri, akan tersaring sedemikian rupa, sehingga tidak ada informasi yang bertentangan dengan hukum Islam. 

Ketiga, dari sisi ekonomi.

Selama ini banyak orang menjadikan ekonomi sebagai alasan melakukan kesalahan. Tidak memiliki pekerjaan menjadikan seseorang “katanya” terpaksa menjadi transgender. Terkait hal ini, Islam akan membuka pintu ketenagakerjaan yang sesuai syariat, juga menjamin kebutuhan orang-orang miskin agar mereka tidak kekurangan. Dengan demikian, mereka tidak punya alasan untuk melakukan aktivitas menyimpang. 

Keempat, sistem sanksi yang tegas. 

Jadi ketika ketiga hal tersebut tidak membuat para pelaku LGBT jera, maka diberikan sanksi tegas dari Khalifah untuk menghentikan aktivitas terlarang ini. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs ra, berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.'” (Hadis Riwayat Imam yang lima, kecuali Nasa’i).

Jadi sudah sepatutnya pemimpin negeri ini berkaca atas apa yang dulu pernah ditimpakan kepada kaum Luth sehingga merasa takut jika azab tersebut ditimpakan lagi pada manusia setelahnya dengan menjauhkan aktivitas terlarang ini dari sendi-sendi kehidupan. Sehingga azab dijauhkan dari negeri tercinta.


Na'udzubillah tsumma na"udzubillah.

Post a Comment

Previous Post Next Post