L68T Merebak, Dampak Syariat Islam Tak Tegak


Oleh Nurul Bariyah

Anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanyakan perihal L68T yang merebak di Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada calon hakim agung kamar militer, Brigjen Tama Ulinta, pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senin (29/9/2021). Arteria bertanya, "L68T di TNI itu seperti apa menurut ibu, apakah cukup serius?" Kemudian Arteria juga meminta penjelasan kepada Tama Ulinta berkaitan dengan tindakan L68T tersebut, apakah merupakan tindak asusila? Karena menurutnya, L68T belum diatur oleh hukum di Indonesia.

Kemudian Brigjen Tama memberi penjelasan bahwa persoalan L68T yang belakangan merebak di TNI sebetulnya sudah diatur lewat Panglima TNI. Tama mengatakan bahwa L68T memang belum diatur dalam hukum Indonesia. Namun dia menjelaskan sudah ada larangan Panglima TNI berkaitan dengan aksi L68T di lingkungan TNI. Ketika sudah diatur dalam larangan, aksi L68T tersebut bisa dilanjutkan dengan pasal 103 KUHP militer. Pasal tersebut berkaitan dengan menolak perintah dinas apabila itu dilakukan akan diambil tindakan tegas oleh pengadilan. 

Ironis memang, aparat seperti TNI yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, kini tercemar oleh L68T yang merupakan tindak asusila dan bahkan melanggar hukum agama. Bagaimana mungkin aparat yang sejatinya sarat dengan kedisiplinan dan hukum, dikotori dengan tindakan yang menjijikan? Lalu, apa yg terjadi pada masyarakat awam apabila aparatnya saja sudah tercemar? Tentu akan semakin banyak orang yang melakukan L68T, karena lemahnya pengawasan.

Hukum yang belum ada pun turut menyebabkan semakin besarnya tindakan asusila ini. Faktanya di masyarakat, ada orang-orang yang mereka tahu itu adalah pasangan L68T, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak mendapat hukuman semestinya. Sekadar hanya menjadi bahan gunjingan semata, tapi tidak ada tindakan tegas terhadap pasangan tersebut. Dan bahayanya semakin hari semakin banyak bermunculan pasangan L68T. Mereka seolah mendapat angin segar dan ruang untuk mengekspresikan diri mereka meski itu sangatlah menyimpang. Bahkan mereka tidak lagi malu menunjukkan jati diri mereka berada di tengah masyarakat. 

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa L68T menjadi semakin marak, bagaimana hal tersebut seolah tumbuh subur di Indonesia? Ini semua terjadi karena kita menganut ideologi kapitalis-sekularisme, dimana sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. L68T dalam pandangan agama adalah haram, akan tetapi karena agama tidak mengatur sistem sosial individu dan masyarakat, pada akhirnya mereka memilih jalan yang tidak dibenarkan agama dan berdasarkan hawa nafsu semata. 

Kita hidup di negara demokrasi yang memiliki asas kebebasan. Kebebasan  berperilaku dalam demokrasi yang sebenarnya menjadi akar masalah dan faktor penyebab problem L68T ini tidak pernah usai, bahkan kian parah. Sehingga setiap individu memiliki pandangan bahwa mereka bebas, sebebas-bebasnya menentukan jalan hidup mereka, terlepas itu bertentangan dengan  syariat.

Peran Negara untuk mengedukasi masyarakat pun sangat penting. Terlebih kita sebagai negara dengan mayoritas penduduk adalah umat Islam. Maka selayaknya problem L68T ditangani secara serius oleh negara. Mengutip opini Prof. Pierre suteki, yang bertajuk Indonesia darurat L68T, "Kita punya Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan nilai-nilai Pancasila itulah yang menjadi kaidah penuntun dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Jadi, menjadikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan pelarangan L68T adalah sah, bukan tindakan diskriminatif 
terhadap orang yang tidak berketuhanan dan bukan tindakan yang bertentangan dengan HAM. Mengkriminalisasi seks yang menyimpang untuk khususnya L68T bukan tindakan tentang diskriminatif melainkan tindakan penyelamatan generasi mendatang."

Bagaimana pandangan Islam terhadap L68T? Di dalam Syariat Islam diatur adanya batasan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan, bahkan antara perempuan dengan perempuan dan sebaliknya. Sehingga apabila hukum Islam diterapkan tentu saja tidak akan terjadi hal semacam ini. Hukuman bagi pezina dan penyimpangan seksual pun sangat tegas karena L68T merupakan dosa besar dan diharamkan oleh agama.

Teringat kisah kaum Nabi Luth yang dilaknat oleh Allah dan bumi mereka dihancurleburkan karena melakukan dosa besar itu dan tidak mau bertobat. Jika hukum Islam diterapkan maka hukuman bagi pelaku L68T adalah dilaknat dan dibunuh. Dalam penerapannya hukum tegas ini, maka akan membuat orang berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan itu. Bukankah ini menjadi solusi tuntas untuk menyelesaikan problem L68T? []

Wallahu a'lam biashshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post