Kadis PMD : Silahkan Gugat Ke PTUN Jika Merasa Kurang Puas


N3, SAROLANGUN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa persoalan Pilkades Muaro Air Duo, Kecamatan Batang Asai yang terjadi tidak masuk ranah Panitia Pemkab Sarolangun dalam penyelesaiannya.

Karena menurut Kadis DPMD Sarolangun, Mulyadi. Permasalahan yang terjadi di Pilkades Muaro Ari Duo ditahapan, jadi seharusnya diselesaikan dan disampaikan pada tahapan jika memang merasa keberatan.

" Seharusnya disampaikan ditahapan kalau memang keberatan," ujar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, jika sesuai Perbup Nomor 06 Tahun 2020, tentang Pilkades
Pasal 75 terkait Penyelesaian Perselisihan Pilkades. Diayat 1 menyebutkan Calon Kades dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan calon yang dilengkapi bukti terhadap perselisihan hasil penghitungan suara kepada KPPS selambat - lambatnya 1 X 24 jam setelah hasil pemungutan suara ditetapkan.

Lanjutnya, di pasal 2 juga menyebutkan, keberatan terhadap keputusan panitia selain perselisihan hasil penghitungan suara disampaikan pada saat tahapan berlangsung. Dan diayat lainnya berbunyi, penyelesaian perselisihan oleh Bupati dan Panitia Kabupaten hanya dapat dilakukan terhadap perselisihan hasil penghitungan suara.

" Jadi sudah jelas, jika Pemkab Sarolangun tidak dapat menyelesaikan persoalan Pilkades Muaro Air Duo, karena permasalahan ditahapan, bukan perselisihan suara," jelasnya.

Namun terkait dengan ketidakpuasan Calon Kepala Desa nomor urut 02, Sopian, terhadap hasil suara atas dugaan permainan antara CaKades Nomor urut 01 Sakardi bersama panitia terkait DPT, Kadis PMD mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

" Silahkan gugat ke PTUN, karena itu adalah hak dari Calon Kades, kita tidak bisa untuk menghalangi orang terkait dengan keinginan dirinya," tutup Mulyadi.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post