SYARAT HEWAN KURBAN YANG DI SYARIATKAN


OLEH : HJ.PADLIYATI SIREGAR,ST

Penjualan hewan kurban di Palembang yang tidak memenuhi syarat hewan kurban hingga sekarang mencapai 50 persen.

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr drh Jafrizal ketika melakukan pemantauan disalah satu tempat peternakan di Palembang, Kamis (15/07).

Ia mengatakan, pihaknya masih menemukan hewan kurban yang tak memenuhi syarat umur yang didominasi hewan kurban jenis kambing, hal ini berdasarkan pantauan yang pihaknya lakukan di tempat penjualan hewan kurban
Kambing yang tidak memenuhi syarat umur berdasarkan temuan kami sudah lebih dari 50 persen, sementara sapi ada 7,9 persen, untuk kambing itu harus diatas 1 tahun, sementara sapi diatas 2 tahun lebih dan kita lihat apakah sudah ganti gigi,” jelas Jafrizal .

Sebelumnya, pemerintah kota Palembang telah mengeluarkan sertifikat kepada 21 penyedia atau pedagang hewan kurban, mereka yang memiliki sertifikat itu dinilai lebih menjamin kesehatan hewan kurban dan sesuai ketentuan syariat Islam.(Sonora.Id)

Berkurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul adha. Sabda Nabi Saw.:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih kurban.” (HR At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadis itu, Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, “Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada sedekah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994)

Tetesan darah hewan kurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berkurban. Sabda Nabi Saw.:

يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته

“Hai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)

Tentu saja dengan amalan yang istimewa ini tidak selayaknya kita memberikan hewan kurban dengan syarat yang tidak disyariatkan oleh Allah SWT.

Dalam sistim demokrasi sekularisme saat ini,halal haram ,dosa dan pahala tidak lagi menjadi standart dalam bermuamalah.Yang menjadi fokus nya adalah bagaimana untuk meraih untung yang sebesar-besarnya.

Tidak terkecuali penjualan hewan kurban saat ini, sangat miris lebih dari 50 % hewan kurban tidak memenuhi syarat. Tentu saja harus ada langkah cepat pemerintah untuk mengatasinya,bukan hanya sekedar memberikan sertifikat kepada para penjual hewan kurban,namun harus turun kelapangan memantau kelayakannya juga memberikan edukasi tentang ketaatan kepada Allah dalam setiap keadaan.

Islam punya syarat untuk jenis hewan kurban dan karakteristiknya.

Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban *(Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).*

Allah   سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى   berfirman :
_“...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”_ *(QS Al Hajj : 34)*

Dalam bahasa Arab, kata _bahimatul an’aam_ (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain *(Al Jabari, 1994).*

*Prof. Mahmud Yunus* dalam kitabnya *Al Fiqh Al Wadhih III/3* membolehkan berQurban dengan kerbau _(jamus),_ sebab disamakan dengan sapi.

Jenis Kelamin 
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi   صلى الله عليه وسلم   yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin *(Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)*

Umur 
Sesuai hadits-hadits Nabi   صلى الله عليه وسلم  , dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun *(Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).*

Kondisi
Hewan yang diqurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan *(Rifa’I Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang : Toha Putra 468 hal.  et.al, 1978)*

*Berdasarkan hadits-hadits Nabi   صلى الله عليه وسلم  , tidak dibenarkan berqurban dengan hewan :* 
1. yang nyata-nyata buta sebelah, 
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit), 
3. yang nyata-nyata pincang jalannya, 
4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus, 
5. yang tidak ada sebagian tanduknya, 
6. yang tidak ada sebagian kupingnya, 
7. yang terpotong hidungnya, 
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus), 
9. yang rabun matanya. 
*(Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).*

*Hewan yang dikebiri* boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم  pernah berQurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri _(al maujuu’ain)_ *(HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Demikianlah ringkasnya hukum fikih secara umum tentang kurban. Bisa menjadi panduan kita untuk memilih hewan kurban sesuai dengan syariat. Meskipun ada  perbedaan di kalangan ulama di dalamnya, maka hendaknya merujuk kitab-kitab muktabar.

Wallahu 'alam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post