Maraknya Perkara Gugat Cerai

Ditulis Oleh: Nurhasanah

Kantor pengadilan agama Palembang kelas 1A sumatera selatan tak pernah sepi dari para pengujung yang ingin mengajukan perceraian ditengah lonjakan pandemi Covid 19 yang tak kunjung usai.
 
Dilansir dari Antaranews. Com.  Kasus gugat cerai pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kasus tersebut  lebih banyak ditangani dimasa pandemi Covid 19 saat ini. Seperti halnya di pengadilan agama kelas 1A Palembang yang selalu ramai dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Para pengunjung didominasi  kaum perempuan yang akan mengajukan gugat cerai. Palembang, Kamis 26/6/21.

Juru bicara pengadilan agama kelas 1A Palembang Raden Achmad Syarnubi mengatakan " telah memproses 1.265 kasus perceraian  hingga Juni 2021. 

Menurutnya berdasarkan data per Juni terdapat rata rata 210 orang istri yang mengajukan gugat cerai. Hal ini hampir sama dengan kasus yang ditangani pada tahun sebelumnya  yakni mengajukan permohonan gugat cerai. 24/6/21.

Maraknya kasus gugat cerai  bukanlah yang pertama kali. Kasus serupa juga pernah terjadi pada  akhir November 2016. Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Tulus mengatakan, "kasus perceraian dikota Palembang tergolong cukup tinggi".

Pada akhir November 2016  pihaknya telah  menangani 1.830 perkara. Baik perkara yang diajukan oleh istri maupun oleh suami.

Berdasarkan data perkara perceraian  yang ditangani pihaknya banyak menemukan dari pihak istri yang mengajukan gugat cerai sebanyak 1.427 perkara dan sisanya sebanyak 403 perkara cerai talak dari pihak suami. Antaranews. Com 21/12/16

Jika kita telisik lebih jauh perkara gugat cerai seperti telah menjadi tren masa kini. Kata cerai menjadi hal yang ringan diucapkan dan mudah dilakukan bagi segolongan orang yang lemah imannya.

Sederet alasan pun diajukan pemohon untuk meluluskan gugatan cerai  mulai dari ketidak harmonisan rumah tangga, adanya KDRT, masalah ekonomi dan masih banyak  alasan lainnya yang menunjang terjadinya perceraian.

Tak dimungkiri adanya pihak ketiga ( WIL atau pun PIL) juga menjadi pemicu keretakan dalam rumah tangga alhasil perceraian menjadi solusi jalan pintas.

Inilah dampak dari rumah tangga yang dibangun tanpa landasan keimanan dan ketakwaan kepada Allah maka akan lebih mudah tergerus dengan arus  liberalisme dan sekularisme yang menjunjung tinggi kebebasan. Bebas berperilaku, bebas  berpendapat, bebas dalam pergaulan  antara laki laki dan perempuan tanpa batas yang berujung kepada perselingkuhan dan perzinaan. 

Terbukti bahwa sistem liberalisme dan sekularisme yang diemban negara telah merusak akhlak dan menjauhkan umat dari akidah Islam. Norma keislaman telah surut dengan berkembangnya zaman kekinian ditambah dengan abainya negara dalam menjamin keutuhan rumah tangga.

Jika demikian yang terjadi harusnya negara berperan penting terhadap keharmonisan rumah tangga dan  lebih kritis terhadap maraknya perceraian ditengah masyarakat. Negara menjadi regulator terhadap faktor terjadinya pemicu keretakan dalam rumah tangga  serta memberikan solusi pembinaan terbentuknya masyarakat yang bertaqwa.

Mustahil keutuhan rumah tangga terbina dengan harmonis jika negara saat ini masih mengemban ideologi liberalisme dan sekularisme.

Keutuhan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah hanya bisa terwujud apabila negara menerapkan syariat Islam. Sebab Islam mempunyai solusi yang komprehensif dan Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur permasalahan dalam setiap lini kehidupan termasuk didalamnya masalah perceraian ( gugat cerai maupun cerai talak).

Wallahu alam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post