Wabup Sarolangun Bagi 63 Sertifikat Tanah Petani Eks Proyek PIR SUS I PTPN6


N3,SAROLANGUN - Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada petani Eks proyek PIR SUS I Durian Luncuk yang mendapatkan fasilitas penghapusan non pokok dari PTPN6, diruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (30/06/2021).

Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah khusus petani di Kecamatan Mandiangin tersebut merupakan petani yang mendapatkan penghapusan secara mutlak atas piutang negara non pokok yang ada di 4 Desa, antara lain Desa Petiduran Baru, Guruh Baru, Butang Baru dan Desa Meranti Baru.

Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri dalam sambutannya mengatakan, jika data komulatif petani Dari Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dalam wilayah Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin sebanyak 2500 KK, yang mengajukan penghapusan sebanyak 1759 KK.

" Artinya petani yang sudah tidak memiliki hutang sebelum penghapusan sebanyak 741 KK," sebut Wabup.

Lanjut Wabup H Hillalatil Badri dari jumlah 741 KK tersebut yang bisa disetujui dan memenuhi syarat melalui rekomendasi BPKP hanya sebanyak 63 KK yang ada di 4 Desa.

" Desa Petiduran Baru 41 KK, Desa Guruh Baru 4 KK, Desa Butang Baru 17 KK dan Desa Meranti Baru ada 1 KK," jelas Wabup.

Terakhir H.Hillalatil Badri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah melancarkan proses penghapusan hutang piutang negara non pokok kepada petani Sarolangun, seperti pihak PTPN6.

" Harapan kita semoga bisa memberi manfaat yang besar guna peningkatan kesejahteraan terkhususnya masyarakat Kabupaten Sarolangun," tutupnya.

Sementara Direktur PTPN6 yang diwakili oleh Vice President PTPN6, Irvan Sahalatua dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan penghapusan bunga non pokok untuk para petani ini diawali dengan proses panjang, dimulai dari permohonan petani pada tahun 2015, kemudian baru ditindaklanjuti pada akhir tahun 2015.

Sambungnya, barulah pada tahun 2016 Kemenkeu mengeluarkan SK penghapusan non pokok kepada petani khususnya eks proyek PIR yang berada diwilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, dengan SK Kemenkeu Nomor : 158/KMK.05/2021 Tanggal 15 April 2021.

" Dalam upaya penghapusan hutang piutang negara non pokok ini butuh proses panjang karena masih banyak petani yang belum mendapat. Namun kami akan terus berupaya dan mencari langkah agar semua petani mendapatkan yang sama, yaitu penghapusan non pokok," kata Irvan Sahalatua.

Ia juga dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang telah mendukung program ini, dan akan terus mengupayakan agar bisa terus berjalan.

" Terimakasih kepada Pemkab Sarolangun, semoga PTPN6 bisa membagikan manfaat untuk masyarakat," pungkasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post