Mahasiswi UMN Medan
Maraknya fenomena tikus berdasi di negeri zamrud khatulistiwa ini bak lilitan benang kusut yang sulit terurai. Seolah karakter bangsa, masyarakat kerap disuguhkan berita para koruptor yang tak kunjung usai. Pelakunya pun turut menyita perhatian publik karena keberadaannya yang tidak terdeteksi.
Dilansir dari laman jpnn.com, dua saksi kunci perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/5).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyebut mendapat informasi ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim, minta-minta sesuatu ke tim penasihat hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Hal ini disampaikan Damis sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19, untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tribunnews.com, 31/05/2021).
Perjalanan penanganan kasus bansos yang menjerat eks Kemensos terhitung cukup panjang sampai detik ini. Adanya KPK sebagai lembaga yang berwenang menelusuri jejak para tikus-tikus berdasi yang bercokol di negeri ini seolah lumpuh tak berdaya dalam menuntaskan persoalannya. Mengapa demikian?
Pasalnya, budaya korupsi yang semakin hari semakin bertambah subur disebabkan karena adanya rancangan yang massif dan terstruktur. Bagaimana tidak, Indonesia yang diklaim sebagai negara hukum pada kenyataannya tak cukup mampu memberantas oknum-oknum yang dengan sadarnya melakukan penyelewengan harta rakyat. Fungsi KPK dalam hal ini pun dipertanyakan. Bahkan keberadaan pemerintah yang seharusnya menyokong upaya pemberantasan korupsi justru semakin membuktikan dukungannya untuk melemahkan posisi KPK itu sendiri.
Dibuktikan dari bagaimana penanganan kasus korupsi yang menjerat Politikus PDIP HM. Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini mengundang tanda tanya besar. Sebab, adanya lembaga yang dianggap berintegritas tinggi sekelas KPK, realitanya sampai detik ini belum berhasil menemukan keberadaan HM. Maka kemungkinan besar, diduga akhir dari perjalanan kasus dugaan suap bansos eks Kemensos akan mendulang hasil yang serupa.
Hal ini juga didasari dengan penerapan sistem pemerintahan kapitalisme yang berasaskan sekuler. Sistem inilah yang menumbuh suburkan orang-orang yang korup. Disamping itu, sistem yang dalam penerapannya mengesampingkan peran Sang Pencipta selaku sang pembuat hukum, meniscayakan hukum yang diberlakukan hanya berdasarkan manfaat semata, yang lebih cenderung terhadap kepentingan kalangan tertentu. Maka tak heran, hukum yang berlaku pada akhirnya tidak mampu menjerat pelaku kejahatan yang dianggap mendapat kekebalan hukum.
Berbeda dengan Islam. Islam merupakan satu-satunya agama yang mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna. Islam telah memberikan gambaran secara rinci mengenai sistem peradilan sebagai upaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan mau pun kriminalitas dengan adanya beberapa sanksi yang diterapkan.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan penanganan yang luar biasa. Demikian pula Islam menetapkan bahwa korupsi termasuk kepada perbuatan haram. Sebab tindakan ini biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan yang dimiliki untuk berlaku curang dengan merampas harta yang bukan haknya. Maka dalam hal ini, Islam akan memberikan hukuman yang berat terhadap pelakunya.
Sanksi yang diberlakukan di dalam Islam dikenal dengan _Hudud_ yang berupa hukuman potong tangan. Bila seseorang terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan korupsi, maka dengan tegas tidak ada keringanan hukum bagi pelakunya. Hal yang sama terjadi ketika Rasulullah SAW tanpa pandang bulu mengatakan akan memotong tangan bagi pencuri sekali pun yang berbuat adalah putrinya sendiri.
Dengan demikian, penanganan pemberantasan korupsi di dalam Islam terbukti menjadi solusi yang tepat karena diperkuat dengan adanya kondisi masyarakat dan negara yang dibangun atas dasar ketaqwaan kepada Allah. Sehingga dengan keberadaan sistem ini pula akan memberikan pelajaran bagi para pelakunya. Sebab hukum di dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa dan dapat menimbulkan efek jera. Tentu hal ini tidak ditemukan kecuali dengan diterapkannya syari'at Islam secara kaffah dalam bingkai daulah islamiyah. Wallahua'lam.

No comments:
Post a Comment