Oleh Ummu Nadiatul Haq
Member Akademi Menulis Kreatif
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai berdampak sangat luas, baik di bidang kesehatan, sosial, politik maupun ekonomi. Di bidang ekonomi, dampak pandemi sangat terasa mulai dari usaha kecil menengah sampai usaha ritel modern ikut terkena imbasnya.
Seperti dilansir Liputan6.com (25/05/2021), PT Hero Supermarket Tbk. (HERO Group) memutuskan untuk menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021.
Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyebut beberapa hal yang menyebabkan gerai ritel modern tutup di masa pandemi covid-19, diantaranya disebabkan tingkat konsumsi di daerah tersebut rendah dan mobilitas berkurang, karena adanya PSBB dan PPKM.
Dampak pandemi pada sektor ritel semakin nyata. Gulung tikar, gelombang PHK massal yang memunculkan pengangguran baru, dan peritel akan kehilangan investasinya. Kondisi ini tentu saja akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing dan aseng.
Tampak nyata, semua permasalahan ini disebabkan karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, ekonomi digerakkan dengan dua sektor, yaitu pertama sektor keuangan atau moneter seperti perbankan, pasar modal dan pasar uang. Sedangkan yang kedua adalah sektor riil yaitu aktivitas pertukaran barang dan jasa.
Kondisi resesi ekonomi tahun ini telah menghantam sektor riil. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ritel raksasa pun bisa gulung tikar. Adanya krisis berulang menjadi bukti bahwa ekonomi kapitalis menyebabkan kerusakan dan kerugian yang besar pada manusia secara umum. Dengan gulung tikarnya beberapa usaha, maka dapat dipastikan semakin banyaknya pengangguran, daya beli masyarakat semakin menurun, dan pendapatan negara dari pajak juga semakin berkurang.
Dalam sejarah, peradaban Islam pernah mengalami krisis namun krisis yang terjadi lebih disebabkan wabah atau bencana alam saja. Sistem Islam tidak mengenal bahkan tidak memperbolehkan pengembangan sektor keuangan ribawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berbasis sektor riil. Dalam Al -Quran surat Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-Nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) pada Allah. Orang yang mengurangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat pada sektor riil seperti pertanian, industri, perdagangan dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk berkembang maju. Hanya saja hukum kepemilikan produk atau barang dan jasa serta transaksi dalam perekonomian Islam berbeda dengan perekonomian kapitalis. Individu dibolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam atas fitrah manusia dalam mempertahankan hidupnya.
Adapun Kepemilikan dalam Islam ada 3 jenis, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ketika diterapkan aturan kepemilikan sesuai aturan Islam, akan membawa pada kesejahteraan umat yang menjadi rakyatnya.
Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil sebab peningkatan hasil ekonomi dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi di tangan pemilik modal saja. Pemodal lah yang akan menguasai semua sektor tanpa ada aturan kepemilikan seperti dalam Islam.
Pilar penting dari ekonomi Islam lainnya adalah distribusi harta kekayaan. Perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan kebutuhan akan suatu pemenuhan bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Akibatnya, peluang bagi terjadinya distribusi yang buruk memang ada.
Akibat dari distribusi yang buruk, harta kekayaan hanya terakumulasi pada segelintir orang, sementara yang lain justru kekurangan. Ini bisa terjadi sebagaimana halnya dalam penimbunan alat tukar yang bersifat tetap, seperti emas dan perak. Karena itu, syariat Islam telah melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya saja dan kewajiban perputaran tersebut seharusnya terjadi di antara semua orang. Syariat Islam juga telah mengharamkan penimbunan emas perak meskipun zakatnya telah dikeluarkan.
Inilah sistem ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan rakyat, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Maka, hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam , rakyat akan merasakan hidup yang diliputi kesejahteraan dan keberkahan.
Wallahu 'alam bishshawwab.

No comments:
Post a Comment