Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Tenaga Kerja Asing, Bikin Pusing

Tuesday, June 01, 2021 | Tuesday, June 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-01T00:27:02Z
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam AMK

Video kedatangan tenaga kerja asing (TKA) China viral di media sosial. Kembali datang 170 orang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/5/2021). Mereka diduga datang bergelombang menggunakan pesawat carter China Southern CZ387 dari Ghuangzho.
Padahal, Menteri Perhubungan masih memberlakukan larangan penerbangan pesawat carter hingga 17 Mei 2021. Kebijakan yang membingungkan bukan?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyebutkan secara keseluruhan WNA yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 74.000 orang, berasal dari Jepang, Korea Selatan, India, Amerika, dan 20.000-an WNA China. Jadi total kedatangan TKA sejak dari bulan Januari hingga Mei 2021, sebanyak 148.642 orang. (portal-Islam.id, 25/5/2021)

Publik dibuat bingung dan bertanya. Bukankah China merupakan negara asal sumber  Corona? Begitu juga India terdampak Covid-19 tertinggi sedunia. Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan India dalam rilis berita (24/3/2021), mengatakan telah ditemukan varian baru diberi label varian B.1.617 yang menyebabkan gelombang kedua tsunami Covid-19 di India. (kompas.com, 6/5/2021)

Tentu saja Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idulfitri (13/5/2021). Di waktu yang sama, pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga. Sungguh ironi, rasa keadilan tidak ada. Kedatangan TKA China justru digelar 'karpet merah'. Sedangkan kesehatan rakyat dipertaruhkan dijadikan tumbal. 

Masuknya TKA ke Indonesia tidak lepas dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA, menurut Presiden Joko Widodo, hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Dipermudah guna menggenjot investasi asing di tanah air.

Kebijakan yang membuat pusing.
Sebab, kontradiktif dan tidak ada kepekaan. Di saat situasi masyarakat membutuhkan lapangan kerja, karena banyak yang di PHK, meningkatnya angka pengangguran, dan tingginya angka kemiskinan. Anehnya malah membuat peraturan yang memberikan kemudahan untuk tenaga kerja asing bebas masuk. Bukankah sama artinya menzalimi karena tidak pro rakyat?

Dampaknya, sudah tentu tenaga kerja lokal kalah bersaing dengan tenaga kerja asing dan aseng. Ini merupakan salah satu faktor penyebab tingginya angka pengangguran dan angka kemiskinan. Sebab, tenaga kerja lokal dipandang sebelah mata. Begitu pun dengan upah dihargai sangat murah. Akibatnya, daya beli buruh rendah.

Sebagaimana yang disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah. (tribunnews.com, 27/3/2021)

Sejatinya, penyebab tingginya angka kemiskinan dan pengangguran bukanlah murni dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.  Sebab jauh sebelum itu, ekonomi Indonesia sudah terpuruk. Hal ini justru diperparah dengan kebijakan-kebijakan yang tidak memihak pada pekerja.  Penyebabnya tak lain karena adanya problem sistemik. Dimana legalitas masuknya TKA merupakan konsekuensi dan fasilitas yang harus diberikan setelah UU Omnibus Law Ciptaker disahkan.

Masalah TKA akan terus menjadi polemik, sebab menimbulkan kecemburuan. Karena masuknya TKA asal China mempersempit peluang bagi tenaga kerja lokal yang belum mendapatkan pekerjaan. Jadi, solusinya tidak lain harus mencabut UU Omnibus Law yang memihak investor dan kapital.

Sejatinya, akar permasalahannya  negara yang mengadopsi sekularisme, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebebasan sebagai pilarnya, sehingga memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk melakukan kegiatan apa saja. Termasuk kegiatan ekonomi, seperti memproduksi barang, menjual, mendistribusikan barang, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan maksimal. 

Tanpa memandang haram dan halal, hanya berdasarkan manfaat. Sehingga bebas bersaing, dan bebas berbuat apa saja. Bagi pemilik modal besar semakin kaya, sementara ekonomi menengah ke bawah akan semakin sulit.

Dalam sistem kapitalis-sekuler, negara atau penguasa hanya berperan sebagai regulator (pembuat hukum). Di sinilah terjadinya kongkalikong dengan pemilik modal (kapital). Tidak ada makan siang gratis, ketika pemilu butuh biaya politik yang tinggi dibantu pengusaha. Saatnya menjabat (terpilih) harus balas budi dengan membuat undang-undang yang memihak pengusaha. Contohnya, UU Omnibus Law. DPR pun sampai tega berkhianat.

Telah terbukti bahwa negara  lepas tangan, masalah ketenagakerjaan diserahkan pada swasta dan pengusaha. Seharusnya tidak  hanya mencabut UU Omnibus Low, tetapi sistem demokrasi-kapitalis inilah yang harus diganti dengan sistem Islam. Sistem yang bersumber pada nilai-nilai Ilahiah yang berasal dari wahyu Allah, yakni Al-Qur'an dan Hadis.  

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyejahterakan rakyatnya. Kebutuhan pokok pekerja tidak hanya dipenuhi melalui mekanisme pasar saja, melainkan dijamin oleh negara. Kuncinya negara menerapkan syariah secara kafah (menyeluruh), maka akan memunculkan kesejahteraan. "Di mana ada syariat, maka di situ ada maslahat."

Dalam Islam tidak mengenal kebebasan. Semua terikat dengan hukum Allah. Halal dan haram sebagai tolok ukurnya. Oleh sebab itu, untuk menyelesaikan problematika umat termasuk masalah ketenagakerjaan harus secara fundamental dan komprehensif. 

Sejatinya, akar permasalahan ketenagakerjaan terletak pada pemenuhan kebutuhan hidup. Karenanya Islam mewajibkan negara untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebagai individu (pribadi), bukan secara kolektif.

Secara garis besar, strategi untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, yakni pangan, sandang, dan papan dengan mekanisme tidak langsung atau bertahap. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa, yakni pendidikan, kesehatan, dan keamanan mekanismenya secara langsung. Jadi, negara bertanggung jawab mewujudkannya agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Semua kebutuhan tersebut diambilkan dari baitul mal.    

Adapun tahapan-tahapan untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang, Islam mengatur sebagai berikut:

1. Memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Sebab, hukum mencari rezeki adalah fardu (QS. al-Mulk [67]: 15).

2. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan fasilitas agar mereka dapat bekerja untuk mencari nafkah kehidupan.
Rasulullah saw. bersabda:

" Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Memerintahkan kepada setiap ahli waris dan kerabat terdekat untuk bertanggung jawab kepada orang tertentu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. (QS. al-Baqarah [2]: 233)

Jika tidak mampu, maka kewajiban pemberian nafkah beralih kepada negara. Namun, sebelumnya kewajiban dibebankan dulu pada tetangganya yang mampu.

4. Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (makanan) tetangganya yang kelaparan.

5. Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan  dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan. Sebab, penguasa adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.

Terkait permasalahan ketenagakerjaan yang muncul akibat hubungan penguasa dan pekerja telah diatur melalui hukum-hukum ijaratul ajir, Islam telah menjelaskan secara rinci. Apabila ada permasalahan harus diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan  pekerja. Negara, sebatas memfasilitasi atau menyediakan badan atau wadah untuk mengadili, dimana tenaga ahlinya (khubara), dipilih orang-orang yang adil dan ahli dalam masalah perburuhan. Sedangkan untuk mencegah kezaliman, negara wajib memberlakukan hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan kezaliman, baik pekerja maupun pengusaha.

Begitulah pandangan Islam dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Saatnya kita buang sistem demokrasi-kapitalis yang menyengsarakan. Kembali ke sistem Islam, dengan solusi fundamental dan konprehansif. Yakni diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh dalam institusi khilafah. Walhasil, semua permasalahan-permasalahan termasuk ketenagakerjaan akan tersolusi dengan tuntas 
tanpa menimbulkan masalah baru.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update