Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibadah Haji, Syiar Islam yang Wajib Dilaksanakan

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T04:48:06Z



Oleh Rosnani 
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah


Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pada 2021 ini tidak akan ada pemberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci. Yaqut menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan ini sebagai jalan terbaik untuk seluruh calon jemaah haji Indonesia. Mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi di seluruh dunia. Gagalnya keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci menuai beragam tanggapan pro dan kontra. Salah satunya dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, keputusan Indonesia tak ikut haji 2021 karena mengutamakan kesehatan rakyat. "Hari ini pemerintah telah memutuskan bahwa Indonesia tidak akan mengirim jemaah ke Saudi tahun ini," ujar Wamenlu Mahendra pada acara Invest in Indonesia, Kamis malam, 3 Juni 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah bahwa Indonesia memiliki utang terhadap Arab Saudi, dalam hal penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, kabar tersebut merupakan berita bohong. "Misal ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Saudi, itu berita bohong tidak benar sama sekali," tegas Yandri saat jumpa pers pembatalan pemberangkatan haji 1442 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Imam Jamaica Muslim Center, New York, Amerika Serikat (AS) Shamsi Ali  menilai alasan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menunda keberangkatan haji mengada-ada. Menurutnya, terkait masalah menjaga atau melindungi jemaah selama di Saudi dari Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan utama pihak Saudi. "Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan/keselamatan jemaah, pastinya Saudi belum akan membuka kesempatan berhaji untuk siapa saja," ujar Shamsi Ali dalam keterangan tulis, Jumat (4/6/2021).

Sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru mengambil  keputusan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M, sebab  Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M. 

Ibadah  haji merupakan sebuah kewajiban seorang hamba. Dalam Al Qur'an Surat Ali Imran ayat 97 Allah Swt. berfirman yang artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Bagaimana negara bisa melindungi rakyatnya dari  pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia. Seharusnya pemerintah memberikan fasilitas untuk meminimalisir masalah ini dengan memberikan vaksin dan PCR terhadap calon jemaah haji yang akan beribadah. Dan yang harus diperhatikan pemerintah yaitu pengaturan kuota haji sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi calon jemaah haji. Pengaturan kuota bisa berdasarkan dalil kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Negara bisa memprioritaskan jemaah yang belum pernah melakukan ibadah haji. Dalam hadits nabi saw. yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa'i. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda: "Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah saw. kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan)." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i)

Sehingga keterbatasan tempat tidak menjadikan kendala bagi calon jemaah haji. Pengaturan ini akan meminimalisir potensi antrean yang panjang.

Polemik pembatalan keberangkatan haji berasal dari asas sekuler hanya dilihat dari aspek persiapan ekonomi saja, bukan pelayanan penguasa dalam memfasilitasi warganya dalam beribadah. Keputusan pembatalan ibadah haji bisa menyebabkan terhapusnya syiar-syiar Allah yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat. Karena haji adalah salah satu ibadah yang menjadi bagian dari syiar agama Islam seperti Shalat Jamaah, Shalat Jum'at, Shalat Idul Fitri, Puasa, Haji, Adzan Iqomat, Qurban dan sebagainya. 

Hanya sistem Islam kafah yang bisa memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya dalam menjalankan ibadah sekaligus menyiarkan agama Allah. 

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update