Kompor Listrik Untuk Kepentingan Siapa?














Oleh: Wildayanti

        Pemerintah tengah berencana membagi-bagikan kompor listrik untuk meningkatkan penjualan listrik PLN yang saat ini turun. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan produk layanan untuk mengakselerasi pengguna kompor induksi (kompor listrik). Proses rancangan program ini telah dilakukan pada awal April 2021.

Upaya penggunaan kompor induksi sendiri dinilai tak hanya memberi keuntungan bagi masyarakat dan menekan angka impor LPG dalam negeri, dengan kata lain penggunaan kompor induksi/listrik bertujuan untuk mengurangi impor LPG,  namun juga mampu mendorong kinerja keuangan PLN.

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penggunaan kompor listrik/induksi dapat memberikan penghematan untuk negara dan rumah tangga sekaligus. Bahkan Erick menyebut penghematan bisa mencapai Rp 60 triliun bagi negara. Hal ini karena penggunaan energi listrik lebih murah ketimbang dengan penggunaan gas yang saat ini masih dipenuhi dari impor. Kebijakan PLN terkait penggunaan kompor listrik dihadirkan dalam bentuk produk layanan Super Electrilife yang diluncurkan atau diresmikan pada 12 Maret 2021 lalu. Untuk menyukseskan rencana ini PLN menggagas konversi satu juta kompor Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke kompor induksi dinilai berpotensi mengurangi subsidi gas sebesar Rp 4,8 triliun dalam waktu 5 tahun.
Akan tetapi, benarkah kompor listrik bisa menghemat pengeluaran rakyat? 

Konversi kompor LPG menjadi kompor listrik, mengingatkan kita pada peristiwa konversi minyak tanah ke kompor gas pada beberapa tahun lalu. Pada saat itu minyak tanah diklaim mulai langka bersamaan dengan makin mahalnya harga minyak tanah yang disertai dengan pencabutan BBM (Bahan Bakar Minyak). Tidak dipungkiri pengusaha BBM asingpun mulai ramai membuka lapak SPBU nya di Negeri ini.

Alih-alih penggunaan kompor listrik untuk menekan angka impor dan menghemat kebutuhan rakyat. Akan tetapi permasalahnya tarif listrik di negeri ini terus mengalami kenaikan tagihan. Malahan yg menjadi  konsekuensinya, tagihan listrik yang harus dibayar rakyat makin  melonjak. Apabila Negara saja belum mampu utuk menekan kenaikan tagihan listrik, maka kebijakan kompor listrik ini hanya akan membebani dan menimbulkan masalah bagi rakyat. Katanya kebijakan untuk rakyat tapi kebijakan ekonomi kapitalis sekarang ini justru menyengsarakan rakyat. Akibatnya pembangkit listrik, transmisi, dan distribusi hingga penjualan ke konsumen/rakyat dapat dan bebas dilakukan sepenuhnya oleh swasta, sehingga harga listrik akan terus naik. Karena itu dapat dikatakan bahwa kebijakan kompor listrik hanya akan mejadi beban bagi rakyat.

Untuk itu Pemerintah tidak sepatutnya membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan rakyat. Namun itulah watak asli dari sistem kapitalis, penguasanya dijadikan perangkat untuk memuluskan segala rencana para kapitalis. Itulah wajah penguasa saat ini yang bebas menerbitkan kebijakan atas dasar untung dan rugi sehingga kepentingan rakyat diabaikan. Rakyat hanya dijadikan konsumen untuk merauk keuntungan ala kebijakan  pempimpin kapitalis saat ini.

Tidak ada kesejahteraan rakyat yang bisa diharapkan semasih ideologi kapitalisme buatan manusia ini diterapkan. Berbeda halnya dengan ideologi islam dalam Khilafah yang senantiasa memenuhi dan memperhatikan segala kebutuhan rakyatnya. Jika Ideologi Islam yang diterapkan maka kebijakan yang tidak menguntukan rakyat seperti yang terjadi saat ini tidak akan mungkin terjadi. Karena islam berdiri di atas akidah yang lurus dan Islam tegas dalam mengamanahkan pemimpin sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Haram bagi pemimpin dalam Islam untuk melakukan kedzaliman, apalagi membuat kebijakan yang dapat merugikan dan menyensarakan rakyat. Sosok pemimpin seperti inilah yang diharapkan oleh rakyat. Yaitu kepemimpinan yang berdasarkan akidah yang benar-benar menegakkan syariat Islam dalam sebuah Negara. 

Selain itu Islam juga memiliki seperangkat aturan yang dapat dipastikan membawa kesejahteraan rakyat. Termasuk di dalamnya mengenai kepemilikan publik, semisal energi listrik yang haram dikuasai oleh perorangan apalagi oleh pihak asing. Oleh karna itu dalam pengelolaanya tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Karena listrik adalah kepemilikan umum, sebagaimana sabda Nabi Salallahu ‘Alaihi Wassalam: 

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Oleh karena itu setiap individu rakyat akan terpenuhi kebutuhan listriknya, Negara akan memberikan distribusi energi listrik dengan harga murah dan bahkan diberikan secara gratis untuk semua kalangan, baik miskin maupun kaya, muslim maupun non muslim. Prinsip pengelolaan seperti ini tidak akan membebani masyarakat terhadap tagihan listrik yang mahal. Kebijakan seperti ini hanya mungkin terjadi dan terealisasikan dalam penerapan Islam secara kaffah dalam sebuah Daulah Islamiyah.

Post a Comment

Previous Post Next Post