Oleh SW. Retnani, S.Pd.
(Pendidik Generasi dan Aktivis Dakwah)
Sebagai seorang muslim menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi semua larangan-Nya, merupakan cerminan keimanan serta ketakwaan yang hakiki. Perintah dan larangan Allah Swt. pasti demi kemaslahatan seluruh makhluk-Nya. Dengan demikian, apabila kita mematuhinya tentu kebahagiaan dunia akhirat dapat kita raih. Akan tetapi bila kita melanggar larangan-Nya, pastilah kerusakan, kemaksiatan serta kemungkaran akan menghantui kehidupan dunia akhirat kita.
Salah satu larangan Allah Swt. tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an, yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90-91).
Maka sudah seharusnya kita taat dan patuh pada aturan Sang Maha Pencipta, Allah Azza wa Jalla. Kita jauhi semua perbuatan-perbuatan setan itu, termasuk meminum minuman keras.
Namun, di tengah cengkraman sistem kufur sekuler-kapitalistik demokrasi seperti sekarang ini, menjauhi semua larangan Allah Subhanahuwata'ala membutuhkan perjuangan yang sangat berat. Mengapa? Karena sistem kufur ini memang sengaja diciptakan para kafir penjajah untuk menghancurkan Islam dan kaum muslim. Yakni dengan cara menjauhkan kaum muslim dari penerapan syariat Islam dalam kehidupan. Pemikiran dan perasaan kaum muslim dijauhkan dari aturan dan hukum Allah Swt. Propaganda kafir mendorong kaum muslim untuk lebih mencintai aturan dan tsaqafah asing.
Alhasil, banyak aturan dan hukum Sang Khaliq yang ditinggalkan bahkan tak sungkan untuk dilanggar.
Seperti aturan Allah Swt. tentang larangan minum khamr/miras. Mereka (yakni para antek asing/aseng dan para pengusung sistem kufur sekuler kapitalistik) secara terang-terangan melegalkan industri miras.
Hal ini dilansir dari detikNews.com bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras). Sungguh rezim zalim ini telah mendorong generasi negeriku ke dalam jurang neraka jahannam.
Perpres investasi miras akan memperbesar mudarat karena bukan hanya melegalkan peredaran tapi mendorong mengembangkan sebagai industri bidang ekonomi. Meski secara formal disebut hanya 4 Provinsi. Namun, terbuka peluang dijalankan disemua tempat dengan izin kepala daerah.
Bukahkah ini sangat menyinggung dan menyakiti kaum muslim? Padahal, negeri ini mayoritas penduduknya beragama Islam dan sangat jelas bahwa Islam mengharamkan khamr/miras.
Dan sebagai muslim yang taat , tentunya menjauhkan diri dari makanan serta minuman yang haram menjadi suatu kewajiban. Mentalitas muslim pun senantiasa diarahkan untuk bisa menebarkan kebaikan di sekitarnya dan bermanfaat bagi sesamanya. Bukan menjadi sumber keburukan atau sampah masyarakat.
Budaya Barat yang gemar minum khamr atau miras menjadi sumber segala kerusakan di dunia. Sudah sangat jelas dan nyata bahwa khamr atau miras menjadi biang dari segala kemaksiatan. Jutaan orang dipenjara akibat perbuatan buruknya yang telah dipengaruhi oleh miras, jutaan orang dirawat di rumah sakit akibat miras. Jutaan ikatan perkawinan telah kandas, bermula dari minum miras atau kemaksiatan lainnya, seperti: perzinaan, pencurian, perampokan dan pembunuhan. Semua itu merupakan dampak buruk manusia mengkonsumsi miras.
Tak hanya itu, hancurnya suatu bangsa pun bisa berawal dari para generasinya yang kecanduan miras. Sebab, miras akan mengubah akal manusia menjadi akal binatang. Tubuh yang diracuni dengan miras takkan mampu mengontrol sikap dan perilakunya. Miras seringkali menjadi penyebab rusaknya derajat dan martabat seseorang. Miras juga telah memecahbelah kerukunan umat manusia.
Sayangnya, jutaan fakta buruk akibat miras tak dipedulikan pemerintah. Minuman haram ini semakin menyebar diseluruh nusantara. Dengan alasan meningkatkan sumber pendapatan negara dan membuka lapangan pekerjaan maka minuman haram ini di biarkan bergentanyangan mencari korban.
Hal ini menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Rezim zalim telah menyakiti kaum muslim dan melecehkan hukum-hukum Allah Swt. serta secara langsung mengundang kemurkaan dan azab Sang Maha Pencipta.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa Allah Swt. melaknat semua orang yang terlibat di dalam pengadaan miras.
Rasul bersabda:
"Allah melaknat minuman keras, orang yang mengkonsumsinya, yang menuangkannya kepada orang lain, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya/membuat miras, pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya." (HR. Abu Daud dan Al Hakim).
Semua kemaksiatan ini buah dari penerapan sistem sekuler-kapitalistik demokrasi. Umat dipaksa mengikuti kemauan dan kepentingan para kafir penjajah dan antek-anteknya. Maka tak heran kalau negeri ini terus-menerus dilanda bencana.
Cita-cita luhur untuk menjadi bangsa yang maju dan memiliki integritas tinggi, hanya akan terwujud ketika penerapan syariat Islam secara kafah di seluruh aspek kehidupan. Sistem Islam akan mendekatkan umat kepada rahmat dan rida Allah Swt. Sehingga kemakmuran, kesejahteraan dan kedamaian akan dapat kita nikmati.
Miras dan semua makanan ataupun minuman haram , akan dijauhkan dari kehidupan umat sebagai tanda ketundukan kita kepada aturan Allah Swt. Negara lain tidak akan berani merongrong kedaulatan bangsa ini. Asing/Aseng takkan bisa menyetir kebijakan hukum di negeri kita.
Dengan sistem Islam umat akan mulia. Peradaban tinggi dan Kejayaan kaum muslim akan kembali kita rasakan, sebagaimana 14 abad yang lalu. Khilafah menjadi mercusuar dunia dan kita menjadi umat terbaik seperti yang telah dijanjikan Allah Swt .
Penerapan syariat Islam secara kafah akan menjauhkan negeri Ini dari siksa dan azab Allah Swt. Kebijakan penguasa takkan menjerumuskan negeri ini ke jurang jahannam yang siksanya sangat pedih.
Sebagaimana firman-Nya:
"Begitulah siksa Tuhanmu. Jika Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, sangat berat.” (TQS. Hud [11]: 102).
Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment