MIRAS DILEGALKAN, AKAN DIBAWA KEMANA NEGERI INI?



Oleh: Tsani Tsabita Farouq
(Aktivis Smart With Islam)

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang perizinan investasi minuman keras di 4 Provinsi. Hal ini tercantum pada Perpres yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021. Namun hal ini menuai pro dan kontra. Ada sebagian masyarakat yang menentang dan ada juga yang mendukung.

Dikutip dari kumparannews, Tokoh NU KH Cholil Nafis, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram. Tetapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU yakni Gus Ubaidillah Amin Moch.

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).

Siapapun mengetahui bahwa minuman keras dan alkohol menimbulkan berbagai macam kejahatan  seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan, dan kejahatan lainnya. Sebanyak 3 juta orang meninggal akibat alkohol pada tahun 2016.

Pemerintah saat ini menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Hasil produksi dan distribusi tidak dilarang karena bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, menggerakkan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, dan mendapatkan Cukai. Kaum kapitalis ini hanya mengedepankan materi dan mengabaikan berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh minol yang jelas-jelas merusak masyarakat.

Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik buruknya suatu standar  yaitu halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam Halal pasti baik, Sebaliknya sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk. Tanpa melihat sesuatu itu bermanfaat ataukah mendatangkan mudhorot menurut pandangan manusia, karena standar baik buruk dalam Islam ditentukan oleh pencipta
manusia dan alam semesta.

Diriwayatkan dalam Hadist Nabi Rasulullah SAW:
“Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang mengantarnya, yang minta diantarkan khamr, yang penuangnya khamrnya, yang menjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, yang minta dibelikan.” [HR at-Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]

Sudah jelas, Islam melarang total semua hal terkait dengan minol. mulai dari pabrik, produsen minuman beralkohol, distributor toko yang menjual, hingga konsumen atau peminumnya. Sanksi yang diberikan berupa hukuman cambuk. Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah atau sesuai ketentuan Syariah tentu sanksi itu harus memberikan Efek Jera, sedangkan produsen dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat.

Dengan syariah seperti itu, masyarakat akan bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat miras. Namun semua itu hanya akan terwujud jika diambil sebagai kebijakan negara, bukan individu-individu tertentu saja. Khilafah tidak akan memberi izin industri-industri yang membawa kerusakan bagi umat manusia industri industri yang akan dikembangkan oleh Khilafah adalah industri industri halal sebagaimana syariat Islam menjelaskan, sehingga ekonomi akan menjadi berkah dalam masyarakat dan negara.

Hal ini terbukti dari pengakuan dan pemikir Barat Dalam bukunya mengatakan bahwa pemerintahan Islam Asia Barat mencapai tingkat kemakmuran industri dan perdagangan yang tak tertandingi oleh Eropa Barat sebelum abad ke-16.

Wallahu'alam bish-showab.

Post a Comment

Previous Post Next Post