Member AMK dan Pemerhati Masalah Publik
Aisya Weddings mendadak viral setelah mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak dalam bisnis wedding organizernya.
Salah satu konten yang menjadi sorotan publik adalah "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu" dan pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarlah Aisya Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, dan keempat anda". Aisya Weddings juga menyarankan agar perempuan menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. WO ini juga menawarkan beragam paket dari harga kawan hingga sultan.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dengan tegas mengecam bisnis Aisya Wedding karena dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UU ini dinyatakan bahwa syarat Usia menikah minimal 19 tahun. (Suara.com, Rabu 10/2/2021)
KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadinya pernikahan usia anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Data KPAI menyebutkan ada 12 aduan korban pernikahan di bawah umur pada 2020 dan 11 kasus pada 2019. Sementara diperkirakan angka yang tidak tercatat lebih banyak lagi apalagi yang melakukan nikah secara siri.
Senada dengan KPAI, lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini agar tidak terjadi korban eksploitasi. (Merdeka, com, 11/2/2021)
Bahkan pernikahan dini dianggap bencana nasional oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) karena akan menghilangkan hak pendidikan pada anak. Pendidikan salah satu modal untuk mencari pekerjaan. Jika mereka tidak bekerja maka ini akan menambah angka kemiskinan. Sedangkan dari sisi kesehatan, pernikahan dini dinilai berpotensi menyebabkan kanker serviks. Belum lagi banyak pernikahan dini yang berujung pada perceraian.
Sekilas apa yang dipromosikan Aisya Weddings terlihat Islami. Tapi, nyatanya apa yang dipromokan sama sekali tidak menggambarkan syariat Islam. Justru menimbulkan polemik dan fobia syariah kembali trending.
Setelah ditelusuri belakang situs Aisya Weddings tidak lagi dapat diakses. Ini membuktikan bahwa isu ini sengaja diviralkan untuk menyudutkan syariah Islam khususnya masalah pernikahan. Masyarakat yang pragmatis terlanjur heboh tanpa melihat dengan jeli ada apa di balik semua ini.
Masyarakat yang sepakat dengan pernikahan diri karena menganggap solusi praktis dari pergaulan remaja saat ini. Ada juga karena motif ekonomi dan budaya. Sementara yang kontra melihat hal ini bukan dengan kacamata syariat.
Islam adalah agama sempurna, berisi sekumpulan aturan yang harus diterapkan dalam kehidupan. Pernikahan dalam Islam bukanlah perkara main-main.
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah. Pernikahan sebagai salah satu cara menyalurkan naluri berkasih sayang, mencintai lawan jenis yang sesuai syariat.
Islam menganjurkan bahkan memerintahkan pernikahan sebagai sarana menyalurkan Gharizah Na'u.
Diriwayatkan dari Ibn Masjid ra. menuturkan, Rasulullah saw. bersabda:
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklan ia segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya." (Muttafaq 'alayhi)
Islam juga tidak mensyaratkan batasan usia tertentu untuk menikah. Allah Swt. berfirman:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan..." (TQS. An-Nur: 31)
Seorang perempuan dan lelaki boleh menikah saat telah baligh. Selain itu menikah juga butuh kesiapan mental dan ilmu dalam berumah tangga. Jika seseorang belum sanggup, maka syariat memberi jalan keluar dengan cara seseorang menyibukkan dirinya dengan aktifitas positif lainnya yang mampu mengalihkan hasratnya untuk menikah.
Saat ini yang menjadi masalah bukanlah pernikahan dininya. Namun, faktor-faktor pendorong pernikahan dini ini banyak terjadi. Salah satunya adalah kekhawatiran orang tua dengan pergaulan anak-anak saat ini. Gempuran informasi dan teknologi membuat generasi muda dicekoki racun kapitalisme liberalisme. Akibatnya anak-anak salah bahkan melampaui batas kewajaran dalam berinteraksi khususnya lawan jenis. Orang tua memilih menikahkan anak-anak diusia dini agar tidak terjerat dosa zina.
Tontonan melalui media elektronik dan sosial juga mempengaruhi. Banyak publik figur yang melakukan nikah muda, terutama sejak trend hijrah meningkat. Mereka yang dulu berpacaran memutuskan membina rumah tangga dan memperlihatkan kemesraan di media sosial dengan dalih telah halal. Pacaran setelah menikah, begitulah istilah mereka. Fenomena ini terus dipertontonkan sehingga membangkitkan naluri nau' generasi muda. Tontonan jadi tuntunan, sehingga mereka menduplikasi apa yang mereka tonton.
Sayangnya, tidak sedikit yang melakukan ini hanya karena nafsu tanpa dibekali ilmu rumah tangga. Sehingga saat ada masalah maka perceraian menjadi solusi praktis. Tidak ada lagi kecocokan menjadi alasan saat perceraian itu terjadi.
Semua ini terjadi semakin menambah daftar panjang syariah fobia yang terjadi di negeri ini. Sesuatu yang berbau Islam sangat mudah digoreng. Masalah jilbab, pernikahan, poligami, dan syariat lainnya sering kali dijadikan kambing hitam dari kejahilan manusia.
Apa yang dipromosikan oleh Aisya Weddings sejatinya tidak sesuai syari'ah. Namun, isu ini teramat seksi untuk dikonsumsi. Apalagi fakta dari buruknya penerapan syariat ini.
Banyaknya kasus pernikahan dini yang gagal dan berujung perceraian atau poligami yang bermasalah. Masyarakat yang pragmatis mengindra fakta ini dan gagal paham dengan hukum syariah. Padahal jika ada yang salah dari penerapan hukum syariah maka itu kesalahan dari individu, bukan hukum syari'ahnya. Wallahu a'lam bishashawab. [ ]

No comments:
Post a Comment