Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Investasi Miras Bikin Miris

Saturday, March 06, 2021 | Saturday, March 06, 2021 WIB Last Updated 2021-03-06T12:13:06Z


Oleh Desi Anggraini
(Pendidik Palembang)

Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias Miras di empat provinsi menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI. Cholil Nafis tegas menyebut haram.Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).
 
Gus Ubaid memberi penjelasan, kata dia, kebijakan seperti ini jauh hari sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah yang pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim.

Maka kebijakan pemerintah dalam hal ini sebenarnya sudah ada padanannya, terlebih dalam kajian fikih klasik Imam Abu Hanifah melegalkan bagi seorang muslim untuk menjual miras pada non muslim.( kumparanNEWS, 28/02/2021)

Siapapun tahu bahwa efek minuman beralkohol (minol) dapat merusak akal dan memicu berbagai kejahatan seperti pembunuhan, perkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain.

Paradigma sekularisme membuat manusia memisahkan agama dari kehidupan mereka. Alhasil penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia. Padahal ketika tolak ukur baik dan buruk diberikan kepada manusia, dunia akan menjadi rusak. 

"Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (al- Qur.'an), tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu."
(TQS. Al-Mukminun: 71)

Dan tempat kembali manusia yang senantiasa menuruti hawa nafsunya adalah di neraka. “Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci oleh jiwa dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.”
(HR. Muslim)
 
Sekularisme melahirkan kapitalisme sebuah perspektif yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Oleh karena itu, produksi dan distribusi minol tidak dilarang karena bisa mendatangkan manfaat berupa pendapatan negara, penggerakan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja dan mendapatkan cukai.

Kaum sekuler kapitalis hanya mengedepankan materi dan mengabaikan berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh minol yang jelas-jelas merusak masyarakat.

Islam memiliki standar bersifat pasti untuk menilai baik buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram. Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik. Sebaliknya sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk. Tanpa melihat sesuatu itu bermanfaat atau tidak bagi kehidupan manusia.

Standar baik buruk dalam Islam ditentukan oleh Allah Swt. Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Allah Swt. berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. Al-Jatsiyah:18)

Islam menolak dan mengharamkan minuman beralkohol atau khamr. Hukum keharaman minol tidak ada perselisihan lagi. Allah Swt. berfirman, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"
(QS. Al-Maidah: 90).
 
Rasulullah Saw. bersabda, "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil untung dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan"
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, Islam melarang total semua hal terkait dengan khamr, mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor toko yang menjual hingga konsumen atau peminumnya.

Sanksi Islam pun tegas bagi kemaksiatan khamr. Bagi peminumnya, sanksi yang diberikan berupa hukuman cambuk. Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta'zir yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah atau qadhi sesuai ketentuan syariat.

Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya. Karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat. Dengan syariat seperti itu, masyarakat akan bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr (miras).

Namun semua itu hanya akan terwujud jika keharaman khamr juga diambil sebagai kebijakan negara bukan individu-individu. Tentu negara seperti ini lahir dari akidah Islam yakni khilafah rasyidah. Khilafah tidak akan memberi izin industri- industri yang membawa kerusakan bagi umat manusia. Industri-industri yang akan dikembangkan oleh khilafah adalah industri halal sebagaimana syariat Islam menjelaskan. Sehingga ekonomi akan menjadi berkah dalam masyarakat dan negara.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update