Ibu Rumah Tangga dan Member AMK
Memeluk agama tertentu adalah hak asasi setiap manusia. Dan berpakaian adalah bagian dari perintah Tuhan. Dalam Islam, terdapat perintah menutup aurat bagi wanita. Meskipun penyebutannya berbeda-beda, ada yang menyebut hijab, jilbab ataupun kerudung. Hal ini pun merupakan kebebasan yang dilindungi oleh negara. Namun sayangnya beberapa negara maju yang menjunjung tinggi nilai kebebasan justru melarang penggunaan hijab tersebut dengan berbagai alasan.
Belanda, Rusia, Belgia, Turki, Prancis dan Italia misalnya yang melarang pemakaian cadar, burqo (penutup wajah) di tempat umum dengan alasan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum dan demi menjaga keamanan. Begitu juga dengan Tunisia, Suriah, Australia dan Spanyol juga melakukan larangan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah maupun tempat umum dengan alasan untuk mencegah ekstrimisme. (Liputan6.com,13/01/2015)
Tidak ketinggalan pelarangan atribut muslimah semacam kerudung, niqab atau burqo ini pun terjadi di Indonesia, negeri dengan mayoritas penduduknya yang muslim. Hal ini disampaikan oleh Fachrul Roji yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Agama. (Okezone.com, 04/11/2019)
Dibalik Pelarangan Hijab
Perlu diketahui bahwa, hampir seluruh negara di dunia saat ini, tegak berdasarkan asas sekuler, yaitu asas yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan kata lain mereka menolak diatur dengan agama, dan menjadikan akal sebagai tuannya. Akallah yang berperan besar menentukan dan mengatur kehidupan mereka. Dari sinilah muncul paham demokrasi, yaitu paham yang menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, seperti kebebasan beragama, berpendapat, bertingkah laku, dan bebas memiliki.
Karena itulah penutup aurat seperti jilbab, hijab, kerudung ataupun niqab dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan bagi wanita dan harus disingkirkan, karena dianggap berpotensi memicu lahirnya radikalisme dan ekstrimisme.
Padahal nilai-nilai kebebasan inilah yang banyak menimbulkan kerusakan, tidak hanya pada tatanan individu, namun juga sampai tatanan sosial masyarakat dan politik.
Maraknya perzinaan, kasus aborsi akibat dari pergaulan bebas, pelecehan, narkoba, bahkan penistaan agama adalah dampak dari kebebasan tersebut.
Bagaimana Pandangan Islam
Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, namun juga mengatur hubungan antara manusia satu dan lainnya serta mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Aturan yang mengatur ketiga hubungan itulah yang disebut syariat. Dan berpakaian termasuk dalam syariat yang wajib sifatnya.
Hal ini dijelaskan dalam Qs. Al-Ahzab ayat 59, yang artinya : "Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan mukminin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke atas tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga tidak diganggu.
Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Demikian juga dijelaskan dalam Qs. An-Nuur ayat 31, yang artinya : "...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."
Kewajiban jilbab bagi wanita adalah salah satu bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan dan kemuliaan wanita. Namun pelaksanaan syariat secara sempurna ini hanya bisa tercapai apabila didukung dengan kekuasaan, yaitu khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umat yang satu bagi seluruh kaum muslimin yang dengan ketakwaan dan keikhlasannya menerapkan aturan-aturan Allah dengan hanya berharap KeridaanNya
Allah berfirman dalam Qs. al-Baqarah ayat 208, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kedalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu."
Pemimpin dalam institusi Islam (khilafah) berfungsi sebagai pelindung bagi umat.
Rasulullaah saw bersabda, yang artinya : " Imam adalah perisai, seseorang berperang di belakangnya (mendukung), dan betlindung dari musuh dengan (kekuasaan) nya." (HR. Muslim, no. 3428)
Perlindungan khalifah atas wanita muslim ini bisa dilihat dalam kitab ar-Rahiq al-Makhtum karya syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, bahwa ada seorang wanita Arab yang datang ke pasar kaum yahudi Bani Qainuqa. Ketika sedang duduk di depan perajin perhiasan, diam-diam perajin perhiasan itu mengikat ujung jilbabnya, sehingga ketika dia bangkit, auratnya tersingkap. Muslimah inipun berteriak dan seorang laki-laki muslim yang berada di dekatnya menolong muslimah dan membunuh Yahudi tersebut.
Seketika orang-orang Yahudi tersebut membalas dan membunuh si pemuda muslim tersebut. Kabar inipun terdengar oleh baginda Rasul. Saat itu juga Rasulullah berangkat bersama pasukannya menuju tempat Bani Qainuqa dan mengepungnya selama 15 hari. Atas bujukan Abdullah bin Ubay, Rasulullah mengampuni Bani Qainuqa dan mengusir mereka keluar dari Madinah.
Inilah bentuk perlindungan khalifah terhadap umatnya. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan negara yang berasas demokrasi sekuler, yang memandang bahwa jilbab adalah bentuk pengekangan terhadap kebebasan wanita dalam berekspresi. Lebih keji lagi syariat terkait jilbab ini dituding dapat memicu timbulnya sikap intoleran terhadap agama lain dan berpeluang mencetuskan bibit radikalisme dan ekstrimisme.
Padahal hal tersebut keliru karena radikalisme dan ekstrimisme merupakan senjata untuk membungkam Islam. Lalu masih pantaskah kita berharap pada sistem kufur?
Yang jelas-jelas tidak akan berpihak kepada umat Islam.
Sudah saatnya kita bangkit dan berjuang menegakkan khilafah, agar syariat Islam bisa diterapkan secara kafah. Sehingga kemuliaan Islam dan umatnya terjaga.
Wallaahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment