DPRD Sarolangun Berkonsentrasi Revisi Perda RTRW


N3,SAROLANGUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari akan berkonsentrasi menggenjot revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun. Yang mana itu merupakan regulasi untuk mendapatkan izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hal ini disebutkannya, usai menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) PJ Gubernur Jambi, pada Sabtu (06/03/2021) kemarin. Menurutnya, terkait dengan Perda RTRW menjadi konsentrasi dewan guna mendorong langkah eksekutif untuk meraih IPR dan WPR.

" Kami menilai Perda RTRW Kabupaten Sarolangun memang wajib direvisi. Kami minta Sekda untuk segera memasukkan draf Perda tersebut," sebutnya.

Masih dikatakan Tontawi Jauhari, revisi Perda RTRW tersebut akan di sinkronisasikan dengan perkembangan dan kondisi di lapangan terkini. Karena kita ketahui Kabupaten Sarolangun terkenal dengan tiga zona, yakni Zona atas, tengah dan bawah.

" Ketiga zona tersebut harus mengikuti kemajuan dan perkembangan, artinya dipetakan di Perda RTRW terhadap zona perkebunan, pertanian, pendidikan, industri, pertambangan dan lainnya," katanya.

Disamping itu, tambah Tontawi Jauharu dimana dengan adanya penambahan Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Mandiangin Timur, secara otomatis maka akan ditetapkan juga dalam Perda.

" Dengan terbentuknya Kecamatan Mandiangin Timur, maka sudah sepatutnya dibarengi dengan Perda terbaru," pungkasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post