No title


SKB 3 Menteri, Liberalisme Bertopeng Toleransi

Oleh : Durrotul Hikmah (Aktivis Dakwah Remaja)

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama atau disingkat dengan SKB, Pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

Adapun SKB 3 Menteri berisi enam poin. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. “Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem. Poin ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Dalam poin kelima SKB 3 Menteri ini, disebutkan sejumlah sanksi secara lengkap bagi pemda dan sekolah yang melanggar. Sanksi bagi pihak yang melanggar tersebut adalah: Pemda memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian dalam negeri: Memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan peundang-undangan. Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, hingga d (kompas.com, 05/02/2021).

Liberalisme bisa saja menciptakan kebebasan tanpa batas dalam hal agama, pemikiran dan gaya hidup makanya kita mesti berhati-hati karena saat ini Liberal sedang menguasai panggung kekuasaan apalagi dalam kasus seragam sekolah ini, upaya liberal dalam menjauhkan muslimah dari kewajiban semestinya yaitu mengenakan hijab sesuai ketentuan agama Islam. Dengan alasan hak setiap siswa, SKB 3 Menteri justru bertentangan dengan tujuan Pendidikan untuk mencipta insan bertakwa. Alih-alih mendidik menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku.

Lebih dari itu siswi muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan karena SKB ini tidak mungkin menghapus regulasi daerah yang melarang memakai identitas agama. Jadi, harapan adanya kebebasan berjilbab bagi siswi Muslimah Bali dan lain-lain tidak terwujud meski adanya SKB. Kewajiban berjilbab dan berkerudung bukan hanya diserukan oleh sekolah Islami atau pesantren-pesantren, akan tetapi juga disekolah sekolah negeri, bukan hanya atas aturan kepala sekolah, atau guru, tetapi itu juga suatu kewajiban syariat Allah SWT.

Terlepas dari itu semua dalam hal berpakaian muslimah juga diatur didalam Islam. Kewajiban menutup aurat secara sempurna adalah perintah langsung dari sang pencipta yakni Allah SWT, tak ada alasan untuk tak menutup aurat secara keseluruhan. Seperti yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 59 yang artinya " Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik". Dan masih banyak lagi Al-Qur'an yang menyerukan tentang aurat. 

Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang berdasarkan wahyu, maka hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan kebahagiaan di akhirat kelak, serta membawa kemaslahatan untuk semesta alam. Karena berbagai peraturan yang diterapkan negara saat ini tidak memiliki asas yang sama dengan asas kehidupan yang diimani oleh warga negara. Padahal, penduduk Indonesia mayoritas Muslim ini realitas. Dasar keimanan mereka adalah akidah Islam yang memformat kehidupan untuk taat kepada syariat tanpa pilah dan pilih. Jangan biarkan Sekulerime terus mengobrak-abrik kita dengan pemahaman yang salah. Sejatinya negeri kita saat ini membutuhkan perisai agar umat senantiasa dilindungi dari zone merahnya Sekulerisme. 
Allah SWT berfirman : 
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". (Q.S An-Nisa : 1).

Wallahu alam bis showab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post