No title


Inflasi Nol, Mengapa Dinar Dirham Dikriminalisasi?

Oleh : Siti Hajar (Aktivis Dakwah Islam) 

Seperti kasus seragam sekolah SMKN 2 Padang yanh viral lalu segera mendapatkan warning, hal demikian juga terjadi pada kasus viralnya pasar muamalah di Depok, menjadi permasalahan dan mendapat sanksi tegas karena diberitakan pasar muamalah tersebut menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.

"Dalam kasus Pasar Muamalah ini, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola, dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham. Pada Selasa (2/2/2021) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dia menjelaskan penangkapan dilakukan Subunit 4 Bareskrim. "Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021)" OKENEWS (03/02/21)

Berangkat dari kasus tersebut maka, ZS selaku pengelola pasar dan yang dikatakan sebagai orang yang ada dibalik Dinar dan Dirham disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya ZS memberikan klarifikasi tentang pasar Muamalah yang dikelolanya yang tengah viral karena adanya sebutan Dinar dan Dirham, ZS menyebutkan bahwa di Indonesia pasar Muamalah ini tidak hanya ada di Depok namun juga ada di wilayah lain, tujuan dibangunnya pasar muamalah ini adalah untuk membantu perekonimian masyarakat yang kini semakin tumbang, maka di buat lah pasar muamalah yang dalam kegiatannya dibuka setiap dua pekan sekali pada hari ahad, pedagang dipersilakan membuka lapak tanpa harus membayar biaya sewa atau biaya lainnya karena sewa hanya akan memberatkan pedagang dan pembeli, selanjutnya disampaikan ZS dalam pasar muamalah ini bebas mau pakai alat tukar apapun bisa dengan barang komoditi atau dengan uang rupiah dan tidak diperkenankan menggunakan uang asing. Tentang dinar dan dirham yang tengah viral dan menjadi permasalah ZS menyampaikan bahwa emas dan perak disini adalah koin bukan mata uang, beberapa masyarakat mendapatkan zakat berupa emas dan perak yang kemudian agar bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditukarkan dengan barang-barang dagangan yang ada di pasar muamalah, sama halnya seperti ada yg ingin menukarkan jagung dengan beras dan hal serupa lainnya.

Mata uang memang merupakan salah satu hal vital atau sensitif dalam sebuah negara, karena bisa dikatakan mata uang merupakan lambang atau simbol sebuah negara. Oleh karena itu, meskipun ZS memberikan klarifikasi demikian istilah Dinar dan Dirham tetap menjadi perhatian, karena walau bagaimapun Dinar dan Dirham merupakan mata uang yang dikenal digunakan dalam sebuah negara Islam yakni Khilafah. Maka istilah syar'i ini tidak bisa menjadi tidak menakutkan bila sudah terkait dengan Islam dan Syariatnya yang sering dikatakan bisa merusak kesatuan negara.

Dinar adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sementara dirham adalah kepingan logam yang dicetak dari perak sebagai bahan utamanya. Sebagaimana emas batangan, dinar dan dirham juga relatif kebal terhadap inflasi. Ini karena harga logam mulia cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Uang logam emas dan perak juga disebut uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).

Sekarang ini yang sedang digunakan hampir di seluruh dunia adalah uang kertas yang mana tidak memiliki nilai intrinsik sebagaimana dinar dan dirham, Adalah sifat uang kertas (fiat money) untuk tidak bisa menambah nilai apa-apa. Semakin banyak ia dicetak, semakin ia tak berguna. Semakin banyak ia beredar, maka ia semakin jadi sampah.

Oleh karena itu, Dinar dan Dirham sangat memenuhi unsur keadilan karena memiliki basis yang riil yakni emas dan perak, sedangkan fiat money atau uang kertas tidak memiliki nilainya intrinsik selain hanya nilai sebuah kertas, hal ini memunculkan ketidakadilan karenanya juga uang kertas sangat mudah mengalami inflasi. Kalau Dinar dan Dirham sangat jelas mampu untuk menghindari jahatnya inflasi mengapa Dinar dan Dirham dikriminalisasi ? Lebih lagi perkembangan zaman membuat banyak orang mulai tertarik menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang, lambat laun hukum kriminalisasi terhadap dinar dan dirham tidak akan bisa lagi mengikuti perkembangan zaman.

Kelebihan dan keunggulan dinar dan dirham sudah diketahui, maka sudah saatnya kembali menggunakannya sebagai mata uang dan agar penggunaannya bisa dilaksanakan dengan sempurna maka harus terlebih dahulu sistem Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dibawah naungan Daulah Islamiyah yakni Khilafah  dengan metode yang nabi Muhammad Rasulullah ajarkan. Wallahu 'alam bishowab.  [].

Post a Comment

Previous Post Next Post