Angka Perceraian di Kota Ternate pada Masa pandemi Covid 19


Oleh : Rahmatia Indah Sari 
(Ativis Dakwah)

Kita ketahui bahwa pandemi Covid 19 mulai masuk ke Indonesia pada pertengahan 2019 sampai pada tahu 2021 ini pun masih belum berlalu dan sebagian wilayah-wilayah di indonesia masih melakukan karantina, selama masa pandemi tentunya kebutuhan pangan terus berlanjut sementara harga-harga barang semakin naik tentu ini merupakan dampak dari pandemi Covid 19, selain permasalahan ekonomi yang menimpa masyarakat karena pandemi ini juga merupakan salah satu pengaruh bagi keluarga dan tingkat perceraian yang terjadi pada rumah tangga muda maupun tua disebabkan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak dan tidak tersedianya lapangan kerja yang memadai serta ditambah dengan musibah Covid 19. Salah satu wilayah yang menjadi dampak Covid 19 adalah provinsi maluku utara terutama kota ternate. Akibat dari permasalahan ekonomi yang menimpa kota ternte ditambah lagi dengan musibah pandemi Covid 19 diketahui bahwa angka perceraian dikota ternate meningkat hal ini ungkapkan oleh Andi Wanci melalui petugas pelayanan yaya mengatakan bahwa  Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternnate mencatat, sepanjang tahun 2019 sebanyak 544 kasus perceraian dikota ternate dan pada tahun 2020 sebanyak 312 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota ternate bercerai.(Indotimur.com). 

Sekalipun pada tahun 2020 mengalami penurunan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa musibah wabah Covid 19 yang menimpa provinsi maluku utara tepatnya dikota ternate menyebab angka perceraian pasangan suami istri mengalami peningkatan sebagaimana yang tercatat bahwa terdapat 544 kasus perceraian terjadi dikota ternate pada tahun 2019 yang merupakan awal terjadinya wabah Covid 19. Banyak permasaalahan yang menyebabkan tingginya kasus perceraian pada wilayah provinsi maluku utara tepatnya di kota ternate diantaranya adalah faktor ekonomi, kurang pemahaman ilmu berumah tangga baik secara agama maupun pada kehidupan rumah tangga pada umumnya yang pastinya mengenai tanggungjawab dan juga pengelolaan keungan rumah tangga yang baik serta saling menerima kekurangan dan bersabar dalam menghadapi permasalahan yang terjadi, selain itu juga kesiapan mental untuk menghadapi berbagai permasalahan ekonomi yang menyerang masyarakat.
 
Terlebih lagi kasus pasangan suami istri yang bercerai ini memiliki usia rata-rata sekitar 30 tahun dan juga pasangan baru menikah yang tergolong muda sehingga secara mental belum siap. Selain itu sedikitnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga menyebabkan permasalahan ekonomi kerap sekali menjadi alasan untuk terjadinya kasus perceraian, apalagi ditengah pandemi yang pastinya banyak juga prosedur Covid yang harus dipatuhi dan juga pengurangan tenaga kerja pada perusahaan swasta maupun yang lainnya. Kasus perceraian juga tidak hanya dilatarbelakangi oleh permasalahan ekonomi tetapi juga masaalah kekerasan dalam rumah tangga. Hal di ungkapkan oleh yaya pada indomalut com. Selain faktor ekonomi, kata Yaya, perkara perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus-menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"KDRT yang dimaksudkan juga sebgai kategori ekonomi, bukan hanya kekerasan fisik, tapi lebih ketidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin,” ujar Yaya saat ditemui di kantor PA, Senin, (28/12/2020). Yaya menambahkan, sebelum sidang pihaknya selalu berupaya memediasi kedua pihak yang akan mengajukan perceraian. Sementara angka presentasi untuk rujuk kembali masih terbilang kecil. 

Banyaknya kasus perceraian ini harusnya menjadi salah satu perhatian bagi kita dan juga pemerintah setempat untuk menekan angka perceraian agar tidak terus menerus meningkat dan juga memperbaiki sistem perekonomian, menyediakan lapangan kerja yang harusnya sudah menjadi bagian dari tanggungjawab negara untuk memperhatikan kondisi ekonomi rakyatnya, dan juga melindungi warga negaranya serta memberikan pendidikan terbaik sehingga kasus perceraian yang terjadi akibat dari permasaalahan ekonomi, KDRT dan juga kurangnya pendidikan ilmu rumah tangga baik secara agama maupun dalam hal bimbingan mental bagi anak muda yang hendak berumahtangga berkurang, terlebih lagi ditengah tersebarnya paham liberalisme yang dilahirkan demokrasi yang menyebabkan pergaulan bebas terjadi dan pernikahan muda disebabkan kasus hamil diluar nikah. Maka disini para milineal butuh pendidikan terbaik dari negara yang tidak hanya memberikan pemahaman akademik tetapi juga pemahaman agama yang akan membentuk moral dan juga karakter yang bertanggungjawab dan memiliki mental yang kuat dalam menghadapi problem hidup sehingga pada saat berumah tangga mereka sudah siap menghadapai berbagai problenatika hidupnya dan ini hanya bisa di lakukan dengan sistem islam yang memberikan pembelajaran islam secara kaffah dan juga menjaga kerukunan dalam beragama disebabkan terterapkannya aturan dari sang maha pencipta segala sesuatu yang ada didunia ini termasuk manusia, maka sudah seharusnya manusia menggunakan aturan dari sang maha penciptanya.

Dalam pemerintahan islam yang menerapkan syariah islam terdapat 3 hal bagaimana sistem pemerintahan islam mampu menghasilkan sistem ketahanan keluarga yang harmonis dan kuat  yakni yak pertama melandasi bangunan keluarga dan masyarakat dengan ketakwaan, jadi ketakwaan itu menjadi benteng utama dan ketakwaan itu menjadi modal paling penting dalam mewujudkan sebuah keluarga, keluarga yang dibangun atas dasar taqwa maka individu-individunya tidak mengejar hasrat dan nafsu masing-masing tetapi keinginan mendapat ridho dari Tuhannya maka tidak ada sikap tidak bertanggungjawab didalamnya;  yang kedua membangun masyarakat dan keluarga dengan pandangan yang benar terhadap relasi masing-masing indidvidu atau relasi antara perempuan dan laki-laki  yang Allah ciptakan memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing sesuai dengan kodratnya, agar tercipta sebuah kebaikan dan keharmonisan dalam sebuah kehidupan, sebagaimana Allah menciptakan laki-laki yang memiliki kewajiban menanggung beban ekonomi keluarga sedangkan perempuan memiliki peran sentral yang sangat strategis bagi kelanjutan generasi yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga yang baik; dan yang ke tiga islam memberikan jaminan agar fungsi peran laki-laki dan perempuan didalam keluarga bisa terwujud, yakni menyediakan lapangan kerja dan juga memberikan sanksi bagi laki-laki yang memiliki kesanggupan harta tetapi tidak memberikan nafkah dan memenuhi ekonomi keluarga begitupula kekerasan terhadap perempuan dan sebaliknya jika perempuan tidak melaksanakan kewajibannya, namun dalam sistem pemerintahan islam terlebih dahulu telah dibangun kehidupan bermsyarakat dan juga lingkungan serta pendidikan terbaik untuk membangun ketahanan keluarga yang harmonis, dan ini hanya bisa diwujudkan dengan kembali kepada sistem pemerintahan islam yang menerapkan syariah islam secara kaffah. Wallahu Alam bissyawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post