Korupsi Dana Desa di Kab.Bandung


By : Mery Mulyani

Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung ditahan selama 20 hari di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bandung atas dugaan korupsi(bandungkita.id/23-01-2021).

Sementara itu, perkara pertama terkait penyalahgunaan alokasi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.Kasus kedua terjadi di desa Wanasari Kab.Pangalengan, Kab. Bandung dengan inisial U. Mantan Kades periode 2014-2019. Berdasarkan fakta penyidikan kerugian negara sebesar Rp222.627.745. Sistem demokrasi ini sepertinya memang  sistem yang sangat jago mencetak generasi koruptor.

Saat ini korupsi seperti berita yang sudah biasa. Rakyat pun sudah berkali kecewa dan putus asa. Namun masyarakat seharusnya sadar bahwa korupsi akan selalu menyertai pelaksanaan demokrasi. Mengapa? Karena demokrasi adalah sistem yang berbiaya mahal. Mahal untuk praktik jual beli suara saat pemilu untuk membiayai pencalonannya. Pihak lain ini adalah para kapitalis. Kapitalis akan rela menggelontorkan dana besar untuk mendukung calon tertentu agar berbagai proyek bisnis mereka bisa dimudahkan. Jadilah pemerintah disetir oleh kapitalis.

Beginilah negara yang menerapkan sisten kapitalisme, korupsi yang merupakan kemaksiatan,dan juga kemaksiatan lainnya terus terjadi. Pastaslah Allah murka dengan segala musibah dan kesempitan hidup manusia. Saatnya masyarakat sadar bahwa jika sistem kapitalisme tidak segera diganti dengan sistem yang benar maka kesengsaraan akan selalu melanda. Sistem yang benar adalah yang berasal dari Zat yang Maha Benar yaitu Allah swt. Allah swt telah memberi sistem pemerintahan yang adil dalam Islam,yaitu khilafah ala minhajin nubuwah.

Post a Comment

Previous Post Next Post