Korupsi Dana Bansos


Oleh : Gina Kusmiati
(Warga Sumedang) 

Baru-baru ini tagar "Madam Bansos" menjadi trending topic di twitter. Tagar ini muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, tagar "Madam Bansos" viral mengisyaratkan pemberitaan yang menyesakkan dada. Bagaimana tidak, ketika rakyat mengharapkan dana bansos untuk menghadapi masa pandemi kini terindikasi dikorupsi.
 
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun langsung turun tangan menanggapi hal ini. Ia berjanji akan menelusuri siapa dalang "Madam Bansos" tersebut. "Segala informasi berkembang yang kami terima termasuk dari media yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, pada prinsipnya tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengonfirmasi kepada para saksi," kata Ali kepada IDN Times, Kamis (21/1/2021).

Fikri juga tidak mau banyak berkomentar meskipun telah mengantongi lima nama orang terduga yang tersangkut dalam kasus ini. "Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini, tentu akan kami panggil sebagai saksi," ujar Ali kepada IDN Times, Senin 18 Januari 2021 (idntimes.com, 21/1/21). Maka setelah itu, ia langsung menggeledah lima perusahaan yang menyediakan bansos covid-19 di Kementrian Sosial (Tempo.com, 19/1/21). 

Dampak diadopsinya sistem sekulerisme- kapitalisme, kini korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun kian marak terjadi. Bahkan korupsi tak hanya dilakukan oleh oknum saja, tapi  secara sistemik dilakukan oleh orang-orang yang berada di elit kekuasaan. Seperti halnya dalam kasus bansos ini, ada beberapa pejabat yang terlibat. Di antaranya dua politisi PDI perjuangan dan sisanya merupakan Pejabat PPK Kemensos dan Menteri Sosial.

Sangat disayangkan, meskipun negara kita sudah menyediakan lembaga pemberantas korupsi, tapi hingga kini mereka belum mampu menindak jera pelaku. Sebab, lembaga masih menggunakan hukum buatan manusia yang diterapkan negara. Padahal, sudah terbukti tidak bisa memusnahkan kasus korupsi.

Di sisi lain, hukum negeri ini terkesan pilih kasih. Hingga muncul ungkapan bahwa hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Dimana hukum berlaku tegas hanya pada rakyat dan lemah jika berhadapan dengan orang-orang elit. Sehingga hukum yang diterapkan negeri ini jauh dari kata adil.

Islam agama yang sempurna. Selain mengatur ibadah mahdoh, Islam juga memiliki sederet aturan lainnya. Termasuk menata hukum negara agar problematika umat bisa terselesaikan secara benar sesuai ridho Allah Swt.

Hukum negara yang berlandaskan Al Qur'an dan as-Sunnah akan mengantarkan pada solusi yang tepat sesuai fitrah manusia. Sistem Islam memiliki kebijakan yang sangat tepat dalam menghukumi kasus korupsi. Sehingga pelaku akan mendapatkan efek jera. 

Korupsi dalam Islam terkategori jarimah takzir .Takzir ialah sanksi yang ditujukan bagi pelaku jarimah atau (koruptor) orang yang mengkhianati hak Allah dan hak sesama manusia. Maka, hukum bagi koruptor dalam Islam tergantung kadar tingkatan korupsinya. Pelaku bisa dikenai hukuman mati atau pun potong tangan. Tentu semua proses hukum tersebut tetap diatur oleh syariat. 
Dalam QS Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Post a Comment

Previous Post Next Post