Dimanakah Ku Labuhkan Kritikku?

Oleh: Lorenza
 (Aktivis Dakwah Kampus)

 

Pergantian tahun tentu masih hangat-hangatnya dan dapat kita rasakan dengan ke euforianya. Berkaca dari tahun sebelumnya 2020, tentu banyak kasus yang tidak boleh kita lupakan menuju tahun 2021. Salah satunya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara kompas.id (29/12) mengatakan bahwa, Polisi Siber akan diaktifkan pada 2021, tujuan dari diaktifkannya Polisi Siber ini karena semakin masifnya fenomena ancam mengancam di media social (medsos), baik sekelompok orang yang mengancam pemerintah, entah apakah pemerintah salah atau benar. Bahkan jika ada yang melanggar pelanggaran siber, pelaku yang mengancam jam 8, maka jam 10 ditangkap. Karena terjadinya penegakan hukum bagi pelanggaran siber.

Fenomena Era digital memang tak bisa dipungkiri, jika banyaknya masyarakat yang merasa ada kekeliruan ataupun kesalahan dalam informasi yang beredar untuk segera mengkiritik. Karena mengaggap bahwa itu informasi yang salah. Karena sifat alamiyahnya manusia condong kepada kebenaran. Tentu tahun sebelumnya kasus yang dianngap “mengancam” bukanlah hal yang baru saja, tetapi sudah sering terjadi di Indonesia. Sering kali makna “mengancam” yang disebutkan oleh pemerintahan belum tentu benar maknanya, bisa jadi informasi yang ada di medsos, berupa mengkirtiki apa yang menjadi permasalahan hari ini.

Banyaknya makna yang tidak tersingkronkan, dengan makna sebenarnya akan membuat mudahnya untuk menjatuhkan, mendiskriminasi, atau bahkan menjadikan orang-orang yang melakukan Tindakan kritik itu sebagai orang-orang yang mengancam pemerintah. Tentunya sebagai masyarakat sekarang, yang hidup di era abad 21, tidaklah cocok jika kita hidup berdampingan dengan Era digital tapi salah memahami makna, atau bahkan termakan makna yang sebenarnya makna yang bertolak belakang.

Sebagai contoh pada (13/10), 8 aktivsi KAMI ditangkap oleh siber Bareskim, terkait aksi demonstrasi menolak UU Omnimbus Law, penangkapan anggota KAMI dikarenakan, sebagi salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintahan (Suara rakyar.com). Ini merupakan contoh atas mudahnya memvonis suatu kelompok yang dianggap sebagai oposisi penguasa, dan mengkritik terhadap kebijakan yang dicanangkan maupun disahkan oleh pemerintahan. Tentunya akan memudahkan Langkah polisi siber untuk menangkap kelompok/individu yang dianggap kontra oleh siber ini, tentunya ini akan menyapu habis para pengkritik kebenaran.

Diaktifkannya Polisi siber di tahun 2021 ini tentunya haruslah kita cermati, bahwa tujuannya bukan hanya membabat hoax semata, tetapi juga membabat aktifis pemikir. Selama suatu informasi itu menyebabkan ancaman bagi pemerintah, dan dapat menggangu jalannya kepentingan pemerintah maka bisa saja akan ditangkap oleh polisi siber, karena ini dibentuk oleh badan pemerintahan, tentunya akan mengikuti perintah dari atasannya. Ini membuat para pemikir yang ingin memberikan kritikannya bisa jadi enggan untuk melakukan kritik, karena bisa saja mendapatkan ancaman yang besar dari pemerintah. Sehingga asas yang menjadi kebanggan Demokrasi yaitu kebebasan berpendapat bisa redup di masa sekarang. Padahal berpendapat bagi siapapun boleh selama tidak melanggar hukum syara. Kritik tentunya bukanlah hal untuk menjatuhkan pemerintahan itu sendiri, tetapi untuk menjadikan suatu pemerintahan itu lebih baik. Karena pemerintahan itu dipimpin oleh seorang manusia yang tak luput dari kesalahan.

Hegemoni Demokrasi yang masih diterapkan, yang ingin membasmi hoax, ancaman, nyatanya hanyalah istilah yang dikeluarkan untuk menutupi kebobrokan dan rasa takut mereka akan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintahan itu sendiri. Padahal system Demokrasi yang berasal dari manusia yang didukung oleh mabda Kapitalisme telah mendorong seseorang untuk berdiam diri dalam kesalahan karena takut atas ancaman yang akan didapatkannya. Sistem Islam tentu berbeda dengan Demokrasi-Kapitalisme, bagaimana suatu pemerintahan yang memberikan hak bagi rakyatnya untuk memberikan kritikan terhadap kekuasaanya, entah apakah kritikan itu untuk membangun ataupun menjatuhkan, itu akan diterima  oleh khalifah, karena jiwa kritik yang mandarah daging di dalam jiwa masyarakat, tentu tidak boleh diancam, apalagi dimasukkan ke penjara. Bagaimana dalam system Islam dalam Dapartemen Penerangan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat akan menjadi tanggung jawab dari pemimpin redaksi dan akan dimintai pertanggung jawaban jika terdapat penyimpangan hukum syara didalamnya. Sehingga tidak adalagi hoax beredar di dalam masyarakat Islam, karena dibangun berdasarkan Ketaqwaan kepada Allah, dan takut jika melangggar aturan syariatnya. Itulah bentuk kepedulian sesungguhnya warga negara bagi pemerintahnnya.

Wallahualam

Post a Comment

Previous Post Next Post