Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pasaman, ditetapkan melalui rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Pasaman.


Pasaman - nusantaranews.net,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.

Rapat pleno tersebut, digelar di Emir Hotel Lubuk Sikaping, yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi dan didampingi Komisioner KPU Pasaman, Jumat (22/1/2021).
 
Turut hadir, Bupati Pasaman, Forkompinda, Ketua Bawaslu, Paslon Bupati terpilih Benny Utama dan Sabar AS, Sekretaris KPU Pasaman, Kepala Kesbangpol dan Jurnalis Pasaman. Rapat ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menyampaikan, bahwa Pillkada 2020 di Kabupaten Pasaman merupakan fenomena baru dimana diikuti hanya satu pasangan calon dan itu menjadi tantangan awal dari KPU Pasaman. Karena, ketika satu paslon di Pilkada maka masyarakat akan berasumsi bahwa partisipasi pemilih akan rendah.

“Tapi, faktanya bisa dipatahkan bersama-sama sehingga Pasaman mampu mencapai partisipasi pemilih dengan 66,5,%. Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa,” ujar Rodi Andermi.
 
Atas nama KPU Pasaman, tambah Rodi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Pasaman, TNI-Polri serta stakeholder terkait. Mulai dari awal mensosialisakan seluruh tahapan kepada masyarakat hingga rapat pleno penetapan calon terpilih. Dan juga kepada PPK, PPS, KPPS, Relawan Demokrasi yang telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Selanjutnya, Rodi Andermi menyampaikan, bahwa penetapan paslon terpilih, dasarnya adalah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 370 /TR .02.6/ kpt/1308/KPU-KAB/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
 
Kemudian, surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 dan diteruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021.

“Pada hari ini KPU Kabupaten Pasaman bertempat di Emir Hotel Lubuk Sikaping menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih, pada Pemilihan tahun 2020. Yaitu, Bupati H.Benny Utama SH MM dan Wakil Bupati Sabar AS, SAg,” pungkas Rodi Andermi.( In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post