No title

Banua Darurat Narkoba, Khilafah Pemutus Mata  Rantai Narkoba

Oleh : Qonitta Al-Mujadillaa (Aktivis Dakwah Islam)

Bagai gayung disambut, pandemi belum usai namun narkoba kian merebak. Di tengah krisis pandemi ini berbagai upaya dilakukan untuk menyambung kehidupan. Apapun dilakukan termasuk bisnis zat mematikan dan haram. Ini menjadi alarm negeri ini atas meningkatnya narkoba.
Sebagaimana dilansir oleh protkal.co.id , Dalam rilis akhir tahun kemarin (22/12), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Jackson Arisano mengatakan, bisnis haram itu justru meningkat selama wabah corona. Peningkatan tak hanya terjadi di Banjarmasin, tapi merata ke banyak daerah di Indonesia. (Prokal.co.id , Rabu, 23/13/2020).
Kinerja sepanjang tahun 2020 BNNP Kalsel bisa melebihi capaian target dari 20 kasus yang ditargetkan BNNP Pusat yakni 270 persen. Sementara total barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2020 adalah 11,65 gram ganja dan tembakau gorila lalu sabu-sabu 3 koligram lebih dan ekstasi 34 butir serta uang 132 juta lebih. (Rri.co.id , Selasa, 22/12/2020).
Sungguh begitu miris, di masa pandemi semakin maraknya bisnis narkoba dan penggunanya. Kondisi pandemi yang membuat kehidupan makin krisis, maka tak menyulutkan upaya untuk berpikir keras dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, upaya tersebut justru menyuburkan bisnis narkoba. Adapun mudahnya konsumen menemukan para penjual narkoba secara online menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dari negara terhadap barang haram ini. Disisi lain, para produsen zat atau barang ini masih terus diproduksi sehingga masih terus diburu konsumennya.  Ini menunjukkan bahwa negara seolah tidak memiliki kesanggupan dan belum serius dalam menangani bisnis online zat/barang ini bahkan menuntaskan para pengedar maupun penggunanya. 
Meskipun penangkapan pelaku dan pengedar sudah sering diberitakan, namun kasus pun terus bermunculan dan tidak berhenti. Mengapa? Karena lemahnya aturan yang mengikatnya sehingga tidak mampu menuntaskan problem ini. Begitupula berangkat dari paradigma yang bathil sehingga standarnya bukan lagi halal haram tetapi asas manfaat. Selama barang tersebut masih dicari dan dikonsumsi, maka barang tersebut dianggap masih bermanfaat. Sehingga produksi pun akan terus dijalankannya. Inilah tabiat dari sistem kapitalisme.
Kerakusan kapitalisme diperparah dengan watak sekuler (sistem yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan). Sistem yang memberi ruang liberalisme hadir dalam kehidupan. Dengan adanya liberalisme (kebebasan) maka orang-orang akan mudah untuk melakukan apapun yang dikehendakinya termasuk menjual atau mengkonsumsi barang tersebut. Pintu-pintu penyebaran narkoba belum ditutup tuntas dan habis, bukan hanya konsep negara kapitalisme – liberalisme yang mempengaruhi mulai dari individu, masyarakat, sampai pemangku kekuasaan, tetapi sistem sanksi yang di terapkan juga tidak mampu menuntaskan, membuat efek jera bahkan memutus mata rantai narkoba. 
Berbeda dengan Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan syariah Islam sempurna dan solusi solutif bagi kehidupan. Islam yang diterapkan dalam naungan institusi Khilafah Islamiyah akan dengan tegas terkait barang haram tersebut, baik bagi pembuatnya, penggunanya, bahkan penjual atau perantaranya. Khilafah Islamiyah akan menghilangkan peredaran narkoba (barang haram) ini di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, walaupun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meengqiyaskannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan : “نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Adapun Khilafah menerapkan ekonomi berdasarkan syariah Islam. Sehingga masyarakat tidak lagi merasakan hidup krisis terlebih di masa pandemi agar tidak bekerja dan berdagang dengan barang haram. Sebab, negara Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan yang halal dan akan mengelola sumber daya alam sesuai syariah Islam yang untuk kemaslahatan rakyatnya.
Khilafah pula menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negaranya. Melalui penjaminan pendidikan ini agar warga negara khilafah mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya, baik terkait menjaga kesehatan dan kekuatan badan serta  kesehatan, ada juga sanksi atas konsekuensi jika melakukan pelanggaran. Islam juga memerintahkan untuk memelihara akal dan jiwa dari hal-hal yang memabukkan dan merusak. Sebab, akal dalam Islam kedudukannya sangatlah penting yakni salah satu syarat bertaklif dalam hukum syara’. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(TQS al-Maidah: 90).
Khilafah juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Dalam Islam sanksi (uqubat) bisa sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sedangkan, jawabir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. 
Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Sementara untuk orang yang meminum khamar maka akan dikenakan sanksi cambuk. Demikianlah, mekanisme-mekanisme dari Khilafah atas menuntaskan penjualan, pembelian atau pemakaian barang haram (narkoba) ini. Tentunya, mekanisme-mekanisme yang merupakan solusi paripurna dan solutif tidak akan bisa terwujud tatkala syariah Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dibawah naungan Khilafah Islamiyah, barulah semua mata rantai narkoba ini terputus dan tuntas. Wallaahu ‘alam bishowab. [].

Post a Comment

Previous Post Next Post