Polemik UMK, Bukti Kesejahteraan Buruh Yang Terabaikan


By : Ummu Aqiil

Baru-baru ini Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang akhirnya rampung membahas persoalan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2021.

Kabarnya selain pemerintah, unsur-unsur lain yang ada di Depeda sepakat untuk tidak menaikkan upah 2021.

Besaran upah diusulkan yakni Rp. 3.188.592, dan masih sama dengan besaran UMK tahun sebelumnya.

Yang akhirnya membuat unsur buruh yang tergabung di Depeda tersebut merasa kecewa atas keputusan yang diambil.

Dan mereka akhirnya tidak mau untuk menandatangani berita acara rapat yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/2020) sore.

Meski pihak buruh tidak menandatangani namun hasil pembahasan akan tetap dikirimkan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk bisa ditetapkan, ujar Binsar Sitanggang selaku Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang.

"Hasil pembahasannya tetap UMK. Karena ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan juga Keputusan Gubernur Sumut yang merujuk itu (tidak ada kenaikan upah). Semua sepakat kecuali buruh yang enggak mau neken. Tapi mereka sudah tahu keputusannya seperti itu, tidak ada kenaikan karena buruh hadir sampai rapat selesai," kata Binsar Sitanggang, Rabu (11/11/2020).

(Tribunmedan.com, Rabu, 11/11/2020).

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diharapkan mayoritas buruh naik, nyatanya harus menerima keputusan tersebut. Hal tersebut karena memang sudah dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2021, disebabkan Pemkab Deliserdang juga sudah menerima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan surat mengenai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/528/KPTS/2020 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut tahun 2021 yang besarannya sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp. 2.499.423.

Ketua Depeda Deliserdang, Ganda Aritonang mengakui sudah mengundang masing-masing anggota untuk dapat hadir pada pukul 14.00 WIB, dalam penentuan usulan besaran UMK Deliserdang tahun 2021.

Pelaksanaan rapat digelar di ruang aula kantor Dinas Ketenagakerjaan. Yang rencananya pelaksanaan rapat pembahasan akan dibuka oleh Kadis Ketenagakerjaan, Binsar Sitanggang.

"Ya kemungkinan sama (besaran UMK 2021 sama dengan 2020). 

Dari Propinsi pun sama. Ya kan sudah ditetapkan Gubernur UMP sama dengan 2020. Kadis ikut juga besok. Kayaknya dia yang memimpin," ujar Ganda Aritonang, Senin, (9/11/2020).

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Deliserdang ini berharap agar unsur pekerja dan pengusaha bisa sama-sama memahami situasi yang terjadi.

Ganda pun menyatakan agar jangan lagi berkotak-kotak karena sudah menjadi bagian Depeda yang sudah dalam satu kesatuan. Disebut semuanya harus berpikir secara keseimbangan.

"Jangan berkotak-kotak lagi lah walaupun ada beberapa unsur. 

Jangan karena wakil pekerja bela pekerja saja, begitu juga pengusaha jangan karena mewakili pengusaha bela pengusaha saja. Karena kita bicara secara global lah. Semua harus kita pertimbangkan secara objektif," kata Ganda Aritonang.

(Tribunmedan.com, $enin, 9/11/2020).

Kesejahteraan upah yang didambakan oleh buruh didalam sistem sekuler kapitalisme hanya impian yang tak kunjung menjadi nyata. Karena faktanya semakin berganti rezim berganti pula kebijakannya yang kesemuanya hampir tidak berpihak terhadap kaum buruh/rakyat.

Janji politik yang biasanya hadir menjelang pemilu pun, hanya sebatas janji yang sering dikhianati. Kesejahteraan yang di janjikan pun tak kunjung direalisasikan.

Kaum buruh yang bukan saja dari kalangan laki-laki namun perempuan pun ikut berperan dalam pergulatan mencari nafkah menandakan bahwa memang rakyat negeri ini masih jauh dari kata sejahtera dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Sehingga perempuan yang sejatinya berfungsi sebagai ummu warabatul baith pun harus berperan ganda karena khawatir dan bahkan memang tak terpenuhinya kebutuhan baik primer maupun sekunder apalagi tersier. Sehingga mau tak mau harus rela bekerja untuk meringankan beban suami demi bertahan hidup dan kelangsungan hidup di masa depan. Sehingga dari seorang ibu atau isteri yang beralih fungsi merebak berbagai problematika yang dihadapi oleh keluarga. Bisa jadi perceraian, pergaulan bebas anak yang menjadi tidak terkontrol karena sang ibu sudah jarang dirumah. Dan masih banyak efek negatif lainnya ketika pasangan telah beralih fungsi. 

Negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat/kaum buruh terkesan membiarkan hal tersebut. Padahal banyak keluhan di masyarakat menuntut pemimpn agar melihat kondisi mereka sebagai rakyat yang membutuhkan perhatian pemimpinnya. Namun setelah berlalu masa kampanye, hilang pula sosok pemimpin yang selalu menjanjikan kesejahteraan sebelum duduk di kursi kekuasaan. Setelahnya jarang terlihat lagi, karena sang pemimpin disibukkan dengan urusan kerjasama dengan asing dan para kapital dengan dalih untuk kemajuan bangsa.

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur sedemikian rupa tentang masalah buruh/tenaga kerja. Dalam pandangan Islam buruh adalah suatu profesi yang tidak menentukan mulia atau tidaknya seseorang.

Rasulullah Saw sendiri memuji laki-laki yang bekerja mengeluarkan keringat untuk keluarganya sebagai orang yang terpuji.

Islam menempatkan setiap manusia apapun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Karena pada dasarnya Islam sangat mencintai umat Muslim yang gigih bekerja untuk kehidupannya.

Allah menegaskan dalam Qur'an Surah Al-jumu'ah ayat 10: 

 فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la'allakum tufliḥụn

Yang artinya : 

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada kontribusinya dalam memudahkan orang lain dalam menerima jasa atas tenaganya. 

Sebagaimana hadits tentang hal ini:

"Sebaik-baik manusia diantara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain."

(HR. Bukhari dan Muslim).

Walaupun demikian, Islam tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem ketenagakerjaan. Dan menyingkirkan segala bentuk perbudakan antara pekerja dan yang memperkerjakan. Karena Islam selalu menjamin setiap orang yang bekerja untuk selalu menghormati dan memberikan hak-hak pekerja. Termasuk kewajiban pemimpin/atasan terhadap pekerjanya.

Dalam hal menyapa  Islam juga mengaturnya. Seperti dalam memanggil pekerja, tetap harus mencerminkan rasa menghormati, seperti memanggil dengan sebutan yang baik, seperti "wahai pemudaku" atau "wahai pemudiku" bagi sapaan untuk pekerja perempuan.

Dalam riwayat, Rasulullah Saw pernah memiliki budak dan pembantu. Rasullullah lantas selalu memperlakukan para budak dan pembantunya dengan adil dan penuh penghormatan. Rasulullah pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi yang melayani keperluan beliau, namun Rasulullah tidak pernah memaksakan agama kepadanya. Aisyah Radhiyallahu Anha, juga pernah memiliki pembantu yang bernama Barirah, namun diperlakukan Aisyah isteri Rasulullah dan Rasullullah Saw sendiri dengan sikap yang lemah lembut dan tanpa kekerasan.

Sementara dalam segi upah, Islam juga memiliki aturan yang harus diterapkan. Yang hakikatnya menjadi hak pekerja yang telah menunaikan pekerjaannya. Sebagaimana penentuan dalam pembayaran upah maka harus tergolong adil dan mencukupi. Rasulullah Saw bersabda sebagimana yang diriwayatkan Imam Al-baihaqi. Rasulullah Saw bersabda:

"Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan."

Jadi seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika telah melaksanakan tugas-tugasnya. Maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja maka hal tersebut termasuk melanggar kontrak kerja dan juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Yaitu mengenai ketepatan pengupahan, dan keadilan dimana dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya. 

Yang mana jika dibahas disistem sekarang, yaitu dalam sistem UMR (Upah Minimum Regional) yang sering menjadi tuntutan para buruh karena ketidak layakan dalam hal pemberian upah. Yang mana pekerja harus memperhatikan akad sistem kerja dan sistem pengupahan antara yang memperkerjakan dan yang bekerja yang harus mencapai keadilan dan kejelasan dan jauh dari bentuk perbudakan layak nya sapi perahan. Dan besaran upah juga harus sesuai dalam mencukupi kebutuhan pokok manusia yaitu pangan, sandang dan papan.

Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam dalam haditsnya mempertegas akan pentingnya memberikan upah yang layak,

"Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka dibawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara dibawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat. Dan jika kamu membebaskannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya)."

(HR. Muslim).

Demikianlah upah didalam Islam diatur berdasarkan syariat Islam, karena senantiasa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Dan tentu tidak sama dengan sistem sekuler Kapitalisme yang memandang manusia sebagai barang konvensional seperti layaknya mesin. Islam sangat melarang hal tersebut.

Sehingga walaupun Islam akan selalu mensejahterakan rakyat maupun kaum buruh bukan berarti rakyat dibiarkan berpangkutangan menerima bantuan negara tanpa bekerja yang sering diluncurkan di era sistem kapitalisme. Walaupun faktanya bantuan tersebut tidak terealisasi dengan merata dan masih terkesan tebang pilih dan bahkan terkadang jauh dari kata cukup.

Kegagalan sistem dalam menangani masalah rakyat terkhusus kaum buruh dalam hal kesejahteraannya menandakan sistem yang ada saat ini tidak layak untuk diterapkan dari mengadakan perubahan kearah yang lebih baik.

Berbeda dengan Islam, yang menjadikan syari'at Islam sebagai solusi setiap permasalahan umat. Sehingga apapun masalah yang dihadapi rakyat maupun negara pastilah solusi tersebut membawa kemashlahatan. Tidak saja oleh kaum buruh namun seluruh warga Daulah yang hidup didalam nya. Karena pemimpin dalam Islam tidak menjadikan kekuasaan sebagai ajang bisnis untuk menumpuk harta kekayaan. Namun lebih dari amanah yang di bebankan atas pundaknya yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Maka tak heran pemimpin Islam yang rela mengorbankan hartanya demi untuk agama. Karena harta hakikatnya tidak berguna kecuali ketika dikorbankan dijalan Allah.

Saat kepemimpinan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam, para sahabat selalu berlomba-lomba dalam hal amal kebaikan.

Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab semasa Khulafaur Rasyidin termasuk selalu bersaing dalam hal kebaikan. Yang mana 

Umar bin Khattab selalu ingin menyaingi Abu Bakar dalam hal sedekah saat itu ketika menjelang perang Tabuk. Walaupun akhirnya Umar kalah dalam menyaingi Abu Bakar Radhiallahu Anhu.

Umar bin Khattab juga terkenal dengan ketegasannya sebagai pemimpin. Walaupun demikian Umar sangat bijaksana dan menyayangi rakyatnya. Dan rela memanggul sendiri gandum ketika mendengar ada sebuah keluarga yang kelaparan saat suatu malam memeriksa keadaan umatnya. Hal ini menunjukkan kepedulian pemimpin terhadap rakyatnya atas kelalaiannya Dan bukan faktor kesengajaan.  Ketakwaan lah menjadikan pemimpin di era Islam selalu mengedepankan hak-hak rakyat tanpa tebang pilih semua karena perintah Allah dan Rasul-Nya.

Sudah semestinya pemimpin saat ini mencontoh apa yang sudah dilakukan pemimpin Islam terdahulu saat Islam masih berjaya. Dan sudah saatnya menjadikan syari'at Islam sebagai tuntunan bernegara agar kesejahteraan masyarakat maupun kaum buruh dapat terealisasi. Karena hal tersebut sejatinya hak rakyat secara keseluruhan. Hanya saja negara yang berperan mengatur semuanya sesuai aturan syari'ah dalam bingkai Khilafah.

Wallahu a'lam bish shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post