Pemkab Sarolangun Tetap Izinkan Acara Resepsi Pernikahan Dalam Pandemi Covid 19


N3,SAROLANGUN - Sesuai dengan hasil rapat bersama Forkompinda, Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri menyebutkan tetap mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, meski pandemi Covid 19 belum berakhir. Namun, dalam pelaksanaan resepsi tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

" Untuk acara resepsi pernikahan dan hajatan tetap kita izinkan, namun diharapkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Dijelaskan Plt Bupati, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi saat menggelar resepsi, antara lain tetap menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Selain itu, pembatasan jumlah tamu dalam satu waktu.

" Dalam satu waktu di lokasi resepsi jumlah tamu dibatasi, maksimal 100 dan tetap menjaga jarak," jelasnya.

Sementara untuk acara hiburan lain diluar acara resepsi pernikahan kedepan tidak akan diizinkan lagi, hal ini guna untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sarolangun.

" Dalam waktu dekat ini kita akan keluarkan maklumat yang baru terkait masalah ini dan akan disebarkan ke masyarakat, agar masyarakat tahu," tandasnya.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post