Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Kesejahteraan Anak Dipertanyakan


Oleh : Rengga Lutfiyanti
Mahasiswi dan Pegiat Literasi


"Apabila seorang telah meninggal dunia, maka seluruh amalnya terputus kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya.” (HR. Muslim: 1631).

Anak yang saleh adalah investasi pahala bagi orang tuanya. Sungguh beruntung orang tua yang memiliki anak yang saleh. Oleh karena itu, orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya dengan baik serta memberikan kasih sayang penuh kepada mereka.

Namun sayang, saat ini kasus kekerasan anak masih terus terjadi. Bahkan dari tahun ke tahun jumlahnya terus mengalami peningkatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto, mengungkapkan tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak di sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan hingga 2 November 2020 ada 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur. Andriyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.  (republika.co.id, 3/11/2020)

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bantul. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Muhamad Zainul Zai,  menyebutkan bahwa pada tahun 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di tahun 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor. (suarajogja.id, 8/11/2020)

Diduga faktor utama terjadinya tindak kekerasan terhadap anak adalah faktor ekonomi. Terutama di masa pandemi seperti saat ini, sebagian besar masyarakat kehilangan pekerjaan dan pendapatannya berkurang. Sementara kebutuhan hidupnya terus bertambah. Seperti kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, tagihan listrik, tagihan air, dan lain-lain. Kondisi ekonomi yang menipis membuat orang tua stres dan melampiaskan rasa marah dan kecewa kepada anak. 

Selain itu, ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada materi atau keuntungan, membuat negara bukan sebagai periayah (bertanggung jawab penuh) terhadap warga negaranya. Sistem ekonomi kapitalisme justru membuat negara berlepas tangan terhadap kesejahteraan warganya. Sehingga kebijakan yang diambil hanya menguntungkan sekelompok orang saja, yaitu para korporasi. 

Para penguasa malah memberikan kewenangan kepada pihak asing atau swasta untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang sejatinya itu adalah milik rakyat. Padahal seharusnya sumber daya tersebut bisa dikelola sendiri oleh negara untuk memenuhi kepentingan rakyat. Akibatnya negara gagal untuk menyerap tenaga kerja lokal karena terikat dengan perjanjian-perjanjian masuknya tenaga kerja asing. 

Hal tersebut tidak akan terjadi jika menjadikan Islam sebagai standar kehidupan. Islam memandang jika anak-anak memiliki potensi yang luar biasa. Karena, anak-anak adalah calon generasi penerus yang akan menentukan kemana arah masa depan suatu negara. Oleh karena itu, harus ada jaminan menyeluruh pada kebutuhan dasar anak. 

Misalnya saja dalam hal pendidikan. Dalam  Islam, jaminan pendidikan adalah jaminan dasar publik yang wajib dijamin oleh negara secara mutlak. Artinya, negara harus menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Baik kaya maupun miskin, muslim atau non muslim, cerdas maupun biasa. Seluruh biaya pendidikan tersebut diambil dari Baitul Mal. Yaitu yang berasal dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. 

Dengan adanya penjaminan pendidikan secara mutlak oleh negara, akan membuat para orang tua merasa tenang dan tidak dipusingkan lagi dengan masalah biaya pendidikan. Selain itu, dalam Islam negara juga wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya seperti sandang, pangan dan papan secara tidak langsung. Artinya negara akan memastikan ketersediaanya cukup dan mampu dijangkau oleh rakyat. 

Negara akan menyediakan kesempatan dan lapangan kerja bagi para pencari nafkah. Persoalan utama yang harus dilakukan oleh negara adalah melakukan penataan ulang terhadap hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan, dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan bahwa sumber daya alam termasuk harta milik umum yang dikelola oleh negara dan haram diprivatisasi. 

Rasulullah SAW. bersabda, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Pengelolaan sumber daya alam pasti membutuhkan tenaga kerja yang banyak, baik tenaga ahli maupun tenaga teknis. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam secara mandiri mampu membuka peluang terbukanya lapangan pekerjaan. Negara akan mengutamakan penduduk usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan. 

Orang tua juga akan dibina tentang kewajiban mendidik anak dengan baik. Memberikan pemahaman kepada mereka, bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT. yang harus dijaga dan dididik dengan baik. Sehingga orang tua harus mendidik anaknya dengan sabar dan penuh tanggung jawab. Baik di saat keadaan ekonomi lapang, atau ketika keadaan ekonomi sempit. 

Itulah jaminan kehidupan yang akan diberikan oleh Islam. Hanya Islamlah yang mampu menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umatnya. Baik itu anak-anak maupun orangtua, kaya maupun miskin, muslim maupun non muslim semua mendapatkan hak yang sama. Namun, hal tersebut hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan dalam seluruh lini kehidupan baik, ekonomi, politik, hukum dan lain-lain. Serta menjadikan Islam sebagai standar kehidupan. 

Wallahu a'alam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post